Apa yang harus anda lakukan jika terjadi klaim banjir atau kerusakan akibat air?

Apa yang harus anda lakukan jika terjadi #KlaimBanjir atau kerusakan akibat air?

1. Don’t Worry Be Happy..! Khan ada Asuransi..!

Bersikap tenang, jangan panik jauh akan lebih baik tentu saja jika anda sudah punya asuransi yang menjamin kerusakan dan kerugian akibat air dan banjir.

2. Telpon sms agen / broker / petugas klaim perusahaan asuransi anda

Handphone tidak pernah lepas dari tangan anda, bukan? segera telpon, sms agen / broker / petugas klaim perusahaan asuransi anda just simply kasih tahu rumah, toko, gudang atau pabrik anda kebanjiran karena bisa jadi anda lupa nantinya, jangan tunggu sampai hari senin atau hari kerja, sabtu atau minggu telpon atau sms saja.

3. Selamatkan barang-barang, mesin, stock, dan harta benda lainnya ke tempat aman

Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan harta benda lebih lanjut, pindahkan barang-barang, mesin, stock dan harta benda lainnya ke lantai dua atau yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Biaya-biaya untuk penyelamatan dan keamanan diganti oleh perusahaan asuransi so jangan ragu panggil orang untuk membantu dan libatkan satuan keamanan untuk menjaga barang-barang, tutup dengan terpal dan jangan lupa matikan sumber listrik

4. Photo kerusakan

Masih pegang Handphone khan? So please take some pictures barang tinggi air dan penyelamatan barang sebagai bukti dokumentasi

5. Setelah aman, inventarisir kerusakan.

Catat kerusakan yang terjadi apa saja yang rusak, berapa banyak dan harganya berapa? Buatlah List (daftar kerusakan) dan please check harga masing-masing barang per satuan

6. Surveyor atau Adjuster

Surveyor atau Adjuster perusahaan asuransi akan datang dan memeriksa kerusakan. Dampingi dan sampaikan list inventaris kerusakan yang sudah anda buat untuk memudahkan pemeriksaan.

7. Pembayaran Klaim

Untuk klaim kecil kurang dari 100 juta biasanya surveyor akan negosiasi ditempat. Bernegosiasilah dengan baik berapa yang akan dibayar!!  Untuk klaim besar tentu saja anda harus menyampaikan dokumen yang lebih lengkap termasuk penawaran harga kontraktor dan supplier, estimasi biaya perbaikan, penggantian spare-parts dll.

 

Untuk klaim asuransi kendaraan bermotor, segera hubungi bengkel rekanan asuransi terdekat, minta dijemput atau diderek, jika perlu.

 

Good Luck!! Semoga pembayarann klaim lancar n cepat. Jangan lupa “Don’t Worry Be Happy..! Khan Ada Asuransi..!”

 

Mari Berasuransi – by Imam MUSJAB

Jika ada pertanyaan, Silakan hubungi saya di +628128079130 atau email di imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Baca juga:

 

Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Banjir..Banjiir..!! Periksa Polis Anda Apakah Menjamin Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir?

Baca disini : Endorsement Flood, Typhoon, Storm and Water Damage

Baca disini : Temporary Accommodation Clause

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Apa yang harus anda lakukan jika terjadi klaim banjir atau kerusakan akibat air?”

  • laela wrote on 9 July, 2013, 11:01

    Dear Pak Imam

    Coverage diperluas banjir, tertanggung sudah mengetahui kondisi jalanan (banjir) tetapi masih tetap diterjang. Apakah itu liable atau tidak, jika tidak bagaimana cara menolak nya?

    Mohon penjelasannya, terimakasih

    Salam,
    Laela

  • laela wrote on 9 July, 2013, 11:02

    Dear Pak Imam

    COB nya MV, coverage diperluas banjir, tertanggung sudah mengetahui kondisi jalanan (banjir) tetapi masih tetap diterjang. Apakah itu liable atau tidak, jika tidak bagaimana cara menolak nya?

    Mohon penjelasannya, terimakasih

    Salam,
    Laela

  • dea wrote on 27 April, 2015, 12:54

    Dear Pak Imam

    Apakah Biaya Derek Tersebut  DIjamin di PSAKBI (otomatis dijamin di PSAKBI) atau merupakan jamianan perluasan dengan harus menambah Premi?

    Mohon penjelasannya, terimakasih

    Rgds.
    Dea

    Biaya derek otomatis dijamin
    PASAL 18
    BIAYA YANG DIGANTI
    Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
    Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
    P

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.