Apa yang harus anda lakukan jika terjadi klaim banjir atau kerusakan akibat air?
- Sunday, November 25, 2012, 12:35
- Property Claim
- 3 comments
Apa yang harus anda lakukan jika terjadi #KlaimBanjir atau kerusakan akibat air?
1. Don’t Worry Be Happy..! Khan ada Asuransi..!
Bersikap tenang, jangan panik jauh akan lebih baik tentu saja jika anda sudah punya asuransi yang menjamin kerusakan dan kerugian akibat air dan banjir.
2. Telpon sms agen / broker / petugas klaim perusahaan asuransi anda
Handphone tidak pernah lepas dari tangan anda, bukan? segera telpon, sms agen / broker / petugas klaim perusahaan asuransi anda just simply kasih tahu rumah, toko, gudang atau pabrik anda kebanjiran karena bisa jadi anda lupa nantinya, jangan tunggu sampai hari senin atau hari kerja, sabtu atau minggu telpon atau sms saja.
3. Selamatkan barang-barang, mesin, stock, dan harta benda lainnya ke tempat aman
Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan harta benda lebih lanjut, pindahkan barang-barang, mesin, stock dan harta benda lainnya ke lantai dua atau yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Biaya-biaya untuk penyelamatan dan keamanan diganti oleh perusahaan asuransi so jangan ragu panggil orang untuk membantu dan libatkan satuan keamanan untuk menjaga barang-barang, tutup dengan terpal dan jangan lupa matikan sumber listrik
4. Photo kerusakan
Masih pegang Handphone khan? So please take some pictures barang tinggi air dan penyelamatan barang sebagai bukti dokumentasi
5. Setelah aman, inventarisir kerusakan.
Catat kerusakan yang terjadi apa saja yang rusak, berapa banyak dan harganya berapa? Buatlah List (daftar kerusakan) dan please check harga masing-masing barang per satuan
6. Surveyor atau Adjuster
Surveyor atau Adjuster perusahaan asuransi akan datang dan memeriksa kerusakan. Dampingi dan sampaikan list inventaris kerusakan yang sudah anda buat untuk memudahkan pemeriksaan.
7. Pembayaran Klaim
Untuk klaim kecil kurang dari 100 juta biasanya surveyor akan negosiasi ditempat. Bernegosiasilah dengan baik berapa yang akan dibayar!! Untuk klaim besar tentu saja anda harus menyampaikan dokumen yang lebih lengkap termasuk penawaran harga kontraktor dan supplier, estimasi biaya perbaikan, penggantian spare-parts dll.
Untuk klaim asuransi kendaraan bermotor, segera hubungi bengkel rekanan asuransi terdekat, minta dijemput atau diderek, jika perlu.
Good Luck!! Semoga pembayarann klaim lancar n cepat. Jangan lupa “Don’t Worry Be Happy..! Khan Ada Asuransi..!”
Mari Berasuransi – by Imam MUSJAB
Jika ada pertanyaan, Silakan hubungi saya di +628128079130 atau email di imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com
Baca juga:
Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Banjir..Banjiir..!! Periksa Polis Anda Apakah Menjamin Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir?
Baca disini : Endorsement Flood, Typhoon, Storm and Water Damage
Baca disini : Temporary Accommodation Clause
About the Author
3 Comments on “Apa yang harus anda lakukan jika terjadi klaim banjir atau kerusakan akibat air?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Dear Pak Imam
Coverage diperluas banjir, tertanggung sudah mengetahui kondisi jalanan (banjir) tetapi masih tetap diterjang. Apakah itu liable atau tidak, jika tidak bagaimana cara menolak nya?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam,
Laela
Dear Pak Imam
COB nya MV, coverage diperluas banjir, tertanggung sudah mengetahui kondisi jalanan (banjir) tetapi masih tetap diterjang. Apakah itu liable atau tidak, jika tidak bagaimana cara menolak nya?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam,
Laela
Dear Pak Imam
Apakah Biaya Derek Tersebut DIjamin di PSAKBI (otomatis dijamin di PSAKBI) atau merupakan jamianan perluasan dengan harus menambah Premi?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Rgds.
Dea
Biaya derek otomatis dijamin
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
P