Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?

Pertanyaan :

Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?

Bila suatu angin kencang merusak bagian dari bangunan hotel contohnya angin kencang merobohkan salah satu sisi dinding yang kemudian menimpa dan melukai tamu, apakah secara hukum hotel dapat disalahkan/dituntut oleh tamu? Bila ya, apa dasar hukumnya? Apakah dengan berdalih bahwa kecelakaan adalah akibat dari angin kencang/Act of God, maka hotel dapat lepas tangan? Terima kasih.

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya, sebuah pembangunan hotel yang berbentuk gedung wajib memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”), pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:

  1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
  2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
  3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Salah satu persyaratan teknis ini meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung (Pasal 7 ayat (3) UU Bangunan Gedung).

Persyaratan keandalan bangunan gedung ini meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (Pasal 16 ayat (1) UU Bangunan Gedung). Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir (Pasal 17 ayat (1) UU Bangunan Gedung).

Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan merupakan kemampuanstruktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan (Pasal 17 ayat (2) UU Bangunan Gedung).

Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam (Pasal 18 ayat (1) UU Bangunan Gedung).

Dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”) dikatakan bahwa setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dan beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin (Pasal 33 ayat (2) PP Bangunan Gedung). Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dan sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya (Pasal 33 ayat (3) PP Bangunan Gedung).

Bahkan struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri (Pasal 33 ayat (4) PP Bangunan Gedung).

Melihat dari pengaturan di atas, semestinya pemilik bangunan hotel dalam pertanyaan Anda memperhatikan dan sudah mengantisipasi bahaya-bahaya yang mungkin timbul apabila terjadi angin kencang. Oleh karena itu, meskipun kejadian robohnya dinding hotel itu karena faktor cuaca atau alam, sudah sepatutnya pemilik bangunan hotel memperhatikan faktor keamanan gedung.

Berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif itu sendiri berupa [Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung]:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Jika pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung, maka ada sanksi yang dapat dikenakan kepadanya, yaitu: (lihat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU Bangunan Gedung)

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  3. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam proses peradilan atas tindakan di atas, hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung (Pasal 46 ayat (4) UU Bangunan Gedung).

Akan tetapi, jika yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung adalah orang lain selain pemilik atau pengguna gedung, maka sanksi yang berlaku adalah yang terdapat dalam Pasal 47 UU Bangunan Gedung:

(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.

(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) meliputi:

  1. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
  2. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
  3. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi-sanksi di atas dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall.

Selain itu, tamu hotel yang tertimpa bangunan sebagai pihak yang dirugikan juga dapat menggugat pemilik bangunan hotel secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), (hal. 117) yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, antara lain:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dalam hal ini tamu yang menggugat PMH harus membuktikan bahwa perbuatan pemilik hotel memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Misalnya, tamu yang dirugikan itu harus membuktikan bahwa kerugian yang ia alami adalah karena kesalahan pihak pemilik bangunan hotel. Misalnya karena pihak pemilik bangunan hotel tidak memperhatikan dinding bangunan yang sudah tidak layak. Dalam hal ini perbuatan melawan hukum yang terjadi adalah pemilik hotel melalaikan kewajiban hukumnya untuk memperhatikan faktor kemanan gedung yang telah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya.

Contoh kasus dapat kita dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 04/Pdt .G/2010/PN.Jr.Dalam putusan tersebut diketahui bahwa penggugat merasa dirugikan akibat tower yang dimiliki tergugat roboh saat hujan disertai angin kencang. Robohnya tower itu menimpa penggugat. Dalam bantahannya, tergugat mengatakan bahwa robohnya tower adalah karena peristiwa alam (force mejeure). Namun demikian, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dengan tidak adanya pernyataan status darurat bencana oleh pemerintah, maka dalil bantahan tergugat yang menyatakan bahwa robohnya tower sebagai force mejeure tidak beralasan menurut hukum. Akhirnya, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tergugat melakukan PMH dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang menimpa penggugat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Referensi:

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 04/Pdt .G/2010/PN.Jr.

Dicopy-paste dari tulisan asli di hukumonline.com

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53a8e4874d66b/bisakah-tamu-menuntut-hotel-bila-tertimpa-dinding-yang-roboh-karena-angin

Butuh asuransi liability? Call me at +628128079130 (Imam Musjab)

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.