Average: Pertanggungan dibawah harga
- Wednesday, February 11, 2009, 15:20
- Fire Insurance, P R O P E R T Y, Property All Risks (PAR), Property Insurance
- 5 comments
Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?
Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi 50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).
Untuk Pertanggungan dibawah harga (under insurance) akan berlaku ketentuan prorata Average yaitu:
Harga Pertanggungan (TSI)
Ganti rugi = ————————————– x Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAT)
TSI : (Total Sum Insured)
VAT : (Value at Risk)
Skenario: Jika terjadi klaim kebakaran di lantai satu misalnya dengan nilai kerugian Rp 200,000,000 maka:
Rp 500,000,000
Ganti rugi = ———————— x Rp 200,000,000 = Rp 100,000,000
Rp 1,000,000,000
= Rp 100,000,000
Maka Perusahaan Asuransi hanya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 100,000,000 saja
Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)?
1. Adequate Sum Insured
Yang pertama dan yang terpenting tentunya anda harus meng-asuransi-kan harta benda sesuai dengan Nilai Sebenarnya, termasuk memperhitungkan laju inflasi untuk 12 bulan ke depan dimana biaya-biaya dan harga-harga umumnya naik cukup signifikan. Bagaimana Caranya? Konsultasikan dengan ahlinya…atau dengan perusahaan Asuransi anda berapa harga yang cukup (adequate sum insured) untuk bangunan, perabot, atau mesin-mesin.
2. Average Relief Clause
Mintalah Average Relief Clause dilekatkan pada polis anda, dengan demikian anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya
3. Appraisement Clause
Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan
4. Review Renewal Sum Insured
Jangan lupa untuk me-review Harga Pertanggungan setiap kali perpanjangan (renewal) polis anda sesuai dengan kenaikan harga-harga dan laju inflasi setiap tahunnya.
Insures your assets with knowledge and full support from AHLIASURANSI
Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
download Average Relief Clause here
Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”
About the Author
5 Comments on “Average: Pertanggungan dibawah harga”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!







Mau Tanya tentang Under Insurance, Jika TSI : Rp 50.000.000, VAT Rp 150.000,000, Kerugian : Rp 75.000.000, Bagaimana Perhitungan Ganti Rugunya ? Apakah 50 Jt / 150.Jt x Rp 75 jt Atau 50 Jt / 150 Jt x Rp 50 Jt (Maximum TSI) ??
IMAM MUSJAB: Yang Benar: 50/150 x 75 Pak
Selamat pagi Pak, Kalau menurut pendapat Bapak mengenai Klaim ini penyelesaiannya bagaimana?
Kontraknya Marine Cargo Open Cover, dimana Limit of Liability bila :
1. Wooden Vessel, maka IDR. 1.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.
2. Steel Vessel, maka IDR. 3.000.000.000,00 anyone shipment or equivalent in any currency.
Ternyata dalam Shipment itu TSI IDR. 1.4000.000.000,00 dan Wooden Vessel.
Bila terjadi klaim dimana klaim tersebut sebesar IDR. 850.000.000,00.
Menurut pendapat Bapak perhitungan klaim itu diganti sebesar IDR. 850.000.000,00 atau dilakukan prorata???
Sebelumnya terimaksih.
IMAM MUSJAB: Limit of Liability adalah berbeda dengan TSI, intensi LoL adalah membatasi maximum tanggung jawab perusahaan atas suatu klaim. LoL dalam MOC adalah batas maximum ganti rugi jika tertanggung tidak melaporkan / minta approval jika TSI nya lebih tinggi dari LoL. saya setuju bahwa dalam LoL tidak berlaku “Average”
Jadi menurut Bapak bila Tertanggung tidak melaporkan dan klaim tersebut diberlakukan Prorata apa tidak pak?
Kalau Klaim Total Loss, tanggung jawab Asuransi mengganti klaim sebesar IDR. 1.000.000.000,00. Sedangkan klaim tersebut IDR. 850.000.000,00.
Jadi menurut Bapak Klaim itu diselesaikan Prorata apa dibayarkan IDR. 850.000.000,00
Terima kasih,
IMAM MUSJAB: Average tidak berlaku pak
Berarti klaim yang diganti sebesar IDR. 850.00.000,00 Pak?
Terimakasih.
IMAM MUSJAB: Betul, Pak
Selamat Siang pak, mau tanya apa isi dari klausula “Extended Contractual” kira2 bapak punya refrensi website lain yg membahas ttg praktek asuransi seperti website “ahli asuransi ini” terima kasih atas bantuannya pak.