Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Diri & Jaminan Kecelakaan Kerja

download pdf version di sini

Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan diri atau kecelakaan kerja

Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka :

1)     Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.

2)     Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.

Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.

3)     Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:

3.1.    melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.

3.2.    meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit, dan

3.3.    memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).

 

Dokumen Pendukung Klaim

Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

1)     Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.

2)     Kartu Karyawan / Surat Keterangan Kerja

3)     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4)     Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:

4.1.    Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).

4.2.    Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.

4.3.    Surat keterangan para saksi / berita acara kecelakaan

5)     Dalam hal Tertanggung hilang akibat kecelakaan :

5.1.    surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang

5.2.    surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup

6)   Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,

6.1.    Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan

6.2.    Surat keterangan para saksi / berita acara kecelakaan

7)   Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.

Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.

8)   Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

 

Dicopy dari PSAKDI – SK No. 08/AAUI/2007

Formulir klaim dapat di download di “Personal Accident Claim Form

Jika ada pertanyaan silakan hubungi saya di +628128079130 atau email di imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

personal_accident

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Diri & Jaminan Kecelakaan Kerja”

  • IIN MARDAYANTI, S.Si wrote on 29 January, 2013, 11:01

    ass. suami saya adalah dosen disebuah universitas swasta di Jakarta. Rabu 7 nopember 2012 ktika suami saya sedang bekerja, tiba-tiba pusing lalu pingsan. dan langsung dilarikan kerumah sakit terdekat. Ketika sampai dirumah sakit langsung d CT Scant, hasilnya adalah suami saya terkena serangan struk karena ada pembuluh darah yang pecah pada otak . Setelah dirawat selama 2 hari, suami saya meninggal. Pihak univeritas sudah melaporkan kejadian ini ke JAMSOSTEK. Sebulan yang lalu saya mendatangi pihak jamsostek, dan saya mendapatkan informasi yang saya dapatkan hanya untuk penggantian JPK (tidak full) dan JHT saja. Apakah hak yang saya terima hanya JPK dan JHT saja? sedangkan jaminan kematian / kecelakaan kerja tidak saya dapatkan? saya mohon jawabannya, terima kasih

    Wa’alaikum salam ibu, saya turut berduka cita atas meninggalnya suami ibu, semoga Allah membalas dengan surga-Nya

    Jaminan Jamsostek terdiri dari 4 program ibu yaitu : JPK, JHT, JK, dan JKK. untuk JKT dan JK pastinya bisa diperoleh, mungkin juga sebagian JPK. namun untuk JKK tidak bisa diperoleh karena (1) tidak terjadi kecelakaan kerja, yang terjadi adalah meninggal akibat penyakit. (2) Apakah termasuk “penyakit akibat hubungan kerja”? besar kemungkinannya juga “tidak”.

    Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

    hampir semuanya 31 jenis penyakit tsb adalah akibat ter-expose persenyawaan beracun (zat kimia) umumnya adalah untuk mereka yang bekerja di pabrik-pabrik atau diladang pertambangan. diluar itu tidak dijamin

  • rhomi wrote on 25 August, 2015, 11:45

    Dear pak imam

    pada PSAKDI  (Lampiran AAUI 08/AAUI/2007) pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa polis ini tidak menjamin kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh : “2.2.2. tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap tertanggung atau orang lain”

    yang mau saya tanyakan, pengecualian ini berlaku jika tertanggung sebagai pelaku atau berlaku juga jika tertanggung sebagai korban dari pembunuhan tersebut ?

    karena ada yang berpendapat, Pembunuhan, walaupun direncanakan oleh pembunuh, tapi tidak diduga dan dikehendakioleh korban, maka bagi korban tindakan tsb. dianggap sebagai tindakan tak terduga &tidak dikehendaki –> dijamin polis.
    Bila tertanggung merencanakan pembunuhan, tetapi justru mengalami luka-luka bahkanterbunuh, maka hal ini tidak dikategorikan tindakan tak terduga –> tidak dijamin polis.

    demikian pak
    salam

    Pengecualian ini berlaku walaupun Tertanggung sebagai korban, Pak
    (sebagai korban saja tidak dijamin apalabi sebagai pelaku)

    Untuk dapat dijamin harus menambahkan klausul “Pembunuhan dan Penganiayaan” yang isinya menghapus pengecualian tersebut

    http://ahliasuransi.com/klausul-pembunuhan-dan-penganiayaan-2/

  • garda oto bandung wrote on 15 August, 2018, 16:07

    Menarik dan informatif artikelnya …. Terimakasih

  • Asuransi Kecelakaan Diri wrote on 16 October, 2018, 10:36

    Cek kebutuhan asuransi kecelakaan diri anda di jagain.com.

    Wah saya dapat komisi referral, dong Jagain

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.