Pertanyaan :
Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall
Bulan kemarin anak saya serta istri saya belanja di mall dan pada saat itu istri saya sedang di kasir membayar, lalu tiba-tiba anak saya hilang dari pegangan istri saya, setelah itu saya melihat anak saya terjepit eskalator yang menyebabkan tulang jari kaki anak saya remuk karena terjepit mesin eskalator. Sekarang anak ...
Full story Pertanyaan :
Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?
Bila suatu angin kencang merusak bagian dari bangunan hotel contohnya angin kencang merobohkan salah satu sisi dinding yang kemudian menimpa dan melukai tamu, apakah secara hukum hotel dapat disalahkan/dituntut oleh tamu? Bila ya, apa dasar hukumnya? Apakah dengan berdalih bahwa kecelakaan adalah akibat dari angin kencang/Act of God, ...
Full story- Sunday, August 3, 2008, 13:56
- Liability Claim
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
1. Notification of Circumstance
If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
2. Reporting and Notice
a. The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
Full story Please click here to read its English version
1. Pemberitahuan mengenai Keadaan
Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.
2. Pelaporan dan Pemberitahuan
Full story