Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version

 

1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan

 

      Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

2.       Pelaporan dan Pemberitahuan

 

a.  Tertanggung harus menyampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI pemberitahuan tertulis selekas mungkin mengenai klaim apapun yang diajukan terhadap Tertanggung DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis ini disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.

 

b.  Pemberitahuan mengenai klaim apapun harus disampaikan secara tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI

 

3.       Pembelaan dan Penyelesaian

 

a.   Tertanggung menyetujui untuk tidak menyelesaikan klaim apapun, tidak mengeluarkan Biaya maupun Pengeluaran apapun, tidak membuat pengakuan, tidak menawarkan atau tidak melakukan pembayaran atau tidak menerima tanggung jawab kontraktual apapun sehubungan dengan klaim apapun tanpa persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI, persetujuan mana akan diberikan secepatnya. PERUSAHAAN ASURANSI tidak bertanggung jawab atas setiap penyelesaian, Biaya maupun Pengeluaran, pengakuan, penawaran atau pembayaran, atau tanggung jawab yang dilakukan tanpa Persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.

 

b.   PERUSAHAAN ASURANSI berhak pada setiap saat untuk melaksanakan, atas nama Tertanggung, pembelaan atau penyelesaian klaim apapun.

 

c.   PERUSAHAAN ASURANSI dapat, apabila suatu klaim tidak akan melebihi potongan klaim, menginstruksikan Tertanggung untuk melaksanakan pembelaan atas klaim bersangkutan. Dalam situasi demikian, PERUSAHAAN ASURANSI akan memberi penggantian kepada Tertanggung untuk seluruh Biaya maupun Pengeluaran yang wajar dalam rangka pembelaan atas klaim tersebut bilamana pembayaran yang telah dilakukan guna menyelesaikan klaim ini melebihi potongan klaim.

 

4.       Penasihat Hukum

 

a.   PERUSAHAAN ASURANSI tidak mensyaratkan Tertanggung untuk menentang klaim apapun kecuali seorang penasihat hukum (yang harus disetujui bersama oleh Tertanggung dan PERUSAHAAN ASURANSI) memberitahukan bahwa klaim bersangkutan harus ditentang.

 

b.   Dalam memberikan saran tersebut, penasihat hukum harus mempertimbangkan segi ekonomi hal bersangkutan, kerugian dan biaya yang mungkin diperoleh kembali oleh pihak yang mengajukan klaim, Biaya maupun Pengeluaran yang mungkin timbul serta prospek keberhasilan Tertanggung membela klaim dimaksud.

 

c.   Seluruh biaya penasihat hukum tersebut dianggap sebagai bagian dari Biaya maupun Pengeluaran.

 

5.       Usaha Meringankan Klaim dan Kerjasama

 

a.   Tertanggung harus bertindak cermat dan cakap melakukan semua hal yang sewajarnya dapat dilaksanakan guna menghindari atau mengurangi tanggung jawab di dalam Polis ini.

 

b.   Tertanggung harus secara terus-terang dan jujur mengungkapkan kepada PERUSAHAAN ASURANSI seluruh informasi yang relevan, dan di samping itu, memberi bantuan kepada PERUSAHAAN ASURANSI, yang mungkin diperlukannya guna secara efektif menyelidiki dan membela atau menyelesaikan klaim apapun di bawah Polis ini dan/atau untuk menentukan tanggung jawabnya di dalam Polis ini.

 

c.   Selain Biaya maupun Pengeluaran yang dikeluarkan guna memungkinkan PERUSAHAAN ASURANSI untuk menentukan tanggung jawabnya di bawah Polis ini, kepatuhan pada Persyaratan ini harus atas biaya Tertanggung sendiri, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PERUSAHAAN ASURANSI.

 

6.       Informasi / Dokumen yang diperlukan

 

Dibawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang biasanya diminta oleh PERUSAHAAN ASURANSI. Daftar ini tidak mengikat dan PERUSAHAAN ASURANSI mungkin meminta dokumen lain yang spesifik.

 

·   Formulir Klaim dilengkapi dengan perincian kerusakan atau kerugian

·   Surat tuntutan kerugian dari pihak ketiga dan semua korespondensi

·   Berita acara kejadian (yang dibuat ooleh pihak manajemen)

·   Laporan wawancara atau Pernyataan dari saksi-saksi

·   Gambar skema tempat dan peristiwa kejadian

·   Perjanjian sewa atau perjanjian lainnya.

·   Formulir, kartu atau tiket

·   Kuitansi yang membuktikan jumlah kerugian

·   Foto-foto kerusakan

·   Lain-lain

 

Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

4 Comments on “Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)”

  • dodi wrote on 10 January, 2012, 15:58

    Dear Pak Imam,

    Mohon penjelasan yang dimaksud all cost & eexpenses recovered by any claimant from the insured and all cost & expenses of litigation incurred dauring period of insurance arising out of the insured’s activities. Dimana perbedaanya jika ada.

    Terima kasih banyak.

  • IMAM MUSJAB wrote on 10 January, 2012, 20:04

    yang awal artinya masuk kedalam komponen claim (indemnity) atau tuntutan pihak ke tiga, sedangkan yang terakhir masuk kedalam komponen defence cost and expenses, tergantung konstruksi polisnya apakah dibayarkan “in addition” atau “inclusive”.

  • L.Suryaningsih Sianturi wrote on 20 February, 2014, 14:41

    Yth Bpk Imam Musjab…..saya mau bertanya mengenai prosedur claim untuk orang yang ambil kredit kendaraan yang terserang sakit kritis dan tidak bekerja lagi, apa syarat dan ketentuan untuk keadaan seperti diatas…saya mohon penjelasannya . TERIMAKASIH

    Kalo di asuransi kendaraan biasanya tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit, Pak (ini harusnya dipikirkan juga oleh leasing untuk melindungi debitur dengan asuransi jiwa kredit jika terjadi hal ketidakmampuan.

  • Arfa wrote on 21 January, 2019, 8:38

    Yth. Bpk. Imam Musjab.
    =======> Terjadi sebuah peristiwa/ musibah rusaknya property milik pihak ketiga yang disebabkan karena bangunan pagar kami roboh dan menimpa property pihak ketiga. Dari hasil analisa, robohnya pagar disebabkan karena cuaca ekstrim (hujan deras disertai dengan angin kencang). Kami memiliki polis CAR karena saat ini kami sedang melakukan pekerjaan bangunan sebuah apartemen dan polis kami memberikan jaminan kepada pihak ketiga (jaminan bagian 2).
    =========> pertanyaan kami adalah apakah kerugian tersebut dijamin didalam polis.

    Asumsi : Pagar yang roboh adalah bagian dari Contract Work polis CAR
    Apakah ada kelalaian dari pihak kontraktor?? Jika ada maka di JAMIN
    Apakah benar terjadi angin topan dan cuaca ekstrim yang tidak dapat dicegah atau diantisipasi oleh kontraktor (beyond control of the contractors)? Silakan di cek ke BMKG untuk minta analisa cuaca ekstrimnya. Jika benar memanglah demikian, maka TIDAK DIJAMIN.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.