Sudah Menolak “Notice of Abandonment” Kok Masih Kepingin Bangkai Kapalnya?

Mungkin ringkasan artikel ini jika dibaca oleh praktisi asuransi akan membuat gerah sebagian besar mereka yang sudah terbiasa memahami dari pemikiran yang ada bahwa dalam klaim CTL, meski Asuransi sudah menolak NOA tetapi tetap berhak atas hasil penjualan bangkai kapal.

Pemahaman ini tidak salah karena merujuk ke MIA 1906, Pasal 67, 68 dan 79(1).
Tapi hal ini sudah dikritisi oleh Ketua Asosiasi Average Adjuster (AAA), yang juga salah satu mantan hakim (Lord Justice of Appeal) yang sering menangani perkara marine insurance di pengadilan Inggris, dalam pidatonya di depan average adjuster dunia pada tanggal 12 Mei 2016.

Dalam uraiannya yang cukup padat, saya coba simpulkan pandangan Sir Tomlinson, yaitu dengan menolak NOA maka penanggung tidak berhak atas hasil penjualan salvage oleh tertanggung.
Sir Tomlinson merujuk ke Pasal 79(1) mengenai hak subrogasi yang notabene berkaitan dengan pihak ketiga sementara tertanggung dalam klaim CTL bukanlah pihak ketiga.

Opini Sir Tomlinson ini juga bukan tanpa berdasar, apalagi beliau adalah seorang hakim yang tahu banyak ‘case law’ yang sudah diputuskan di pengadilan. Khusus isu yang sedang dikritisi ini, beliau mengutip putusan hakim sebelumnya di kasus “W.D. Fairway (2009)”, yang jika dirangkum opininya sbb:
“It follows, in my view if, when paying for a CTL underwriters say to their assured without more ‘we elect not to excercise our right to take over your interest in the vessel’, THEY WILL THEREBY DEPRIVE THEMSELVES OF ANY ENTITLEMENT TO THE RESIDUAL VALUE of the vessel. Whether the assured thereafter repairs the vessel or retains it in his own service or sell it to a third party, the underwriters have renounced any interest in the residual value of the vessel, however measured. THEY HAVE NO FURTHER ENTITLEMENT!”
“….as the W.D. Fairway (2009) case shows, underwriters who do that would lose the ability to control the means whereby the value remaining in the vessel is realised, because THE ONLY WAY IN WHICH THE INSURERS CAN CONTROL THAT PROCESS IS BY ACTUALLY TAKING OVER THE INTEREST IN THE VESSEL AND SELLING IT THEMSELVES”.

Jadi, bersiap2lah underwriter menghitung ulang kerugiannya 😁

(Dirangkum dari berbagai sumber)
Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine
Email : novy.rachmat@kbru.co.id
Email : novy.rachmat@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.