Asuransi Kebakaran
- Wednesday, April 9, 2014, 12:23
- Home Insurance, Property Insurance
- 5 comments
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Risiko yang dijamin
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
- 1. Kebakaran
kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dll. kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin
- 2. Petir
kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir
- 3. Ledakan
ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan seperti ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya
- 4. Kejatuhan pesawat terbang
benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dipertanggungkan
- 5. Asap
asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan
Perluasan jaminan
Perluasan jaminan yang dapat diberikan berupa:
- kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
- banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
- tertabrak kendaraan
- dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:
– biaya pemadam kebakaran
– biaya pembersihan puing
– biaya arsitek, surveyor dan konsultan
– biaya pemulihan kembali
– dan lain-lain
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kebakaran, anda dapat menghubungi agen asuransi anda atau kantor PT Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.
By Imam MUSJAB – email: imam.musjab@qbe.co.id – telpon: (021) 64701278
Download pdf format
About the Author
5 Comments on “Asuransi Kebakaran”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Selamat sore pak Imam,
mohon bantuan dan pencerahan dari Bapak tentang Klausula Standar PSAKI, apa saja klausula dan penjelasannya dan apakah masing2 perusahaan asuransi berbeda2 penggunaannya? terima kasih pak Imam
Ada 33 Klausul PSAKI 2005 yang sudah distandarisasi dan bilingual oleh AAUI
Selain itu Non-Standard ada ratusan
http://aaui.or.id/index.php/regulasi/polis/polis-standar/111-polis-standar-asuransi-kebakaran-indonesia
Pak imam saya mau sharing terkait pengertian risiko terpisah dan one risk location dg contoh kasus sbb : dalam satu area pabrik atau satu pagar ygsama terdapat pabrik karet dan pabrik plastik. Dimana jarak antara bangunan pabrik karet dg bangunan pabrik plastik +/- 8 meter. Sedangkan sesuai info bahwa antar bangunan tdk ada connecting. Apakah 2 bangunan tersebut bs dikatakan risiko terpisah? Berapa standar jarak yg pasti antar risiko shg dpt disimpulkan sbg risiko terpisah? Apakah ada perbedaan pengertian risiko terpisah antara cover psaki dg iar?
Pak Imam, terkait ketentuan OJK terhadap premi kode 2931, 2933 dan 2934 mohon pencerahan lebih lanjut pak mengenai katagori okupasi 2931, 2933 dan 2934 mengingat dalam bbrp kasus yang terjadi di lapangan adalah untuk memberikan tarif yg lebih murah kepada nasabah banyak yang akhirnya menerapkan kode 2934 untuk risiko objek dengan kode okupasi 2931. terima kasih sebelumnya atas informasi yang bapak berikan selama ini.
Pak Imam, apakah mobil-mobil yang sementara perbaikan di bengkel dapat diasuransikan oleh pemilik bengkel menggunakan polis PSAKI ?
Bisa saja jika Penanggung nya setuju
Yang lebih tepat sebenarnya masuk dalam jaminan polis “Bailee Liability” yang menjamin tanggung jawab hukum pemilik bengkel terhadap mobil-mobil yang dititipkan atau diperbaiki
Met Sore Pak Imam.
Saya mau tanya, saya punya sebuah gudang yang menjadi jaminan pada suatu bank. Asuransi kebakaran dicover langsung 5 tahun ( long term KPR ), periode asuransi tahun 2012 – 2017.
Pada tahun 2015, terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan sebagian bangunan, kemudian saya mengajukan klaim ke asuransi. Pada penggantian klaim oleh pihak asuransi dikenakan Depresiasi sebesar 25 % dari Nilai klaim yang disetujui.
Apakah memang seperti itu perhitungan klaim asuransi kebakaran ???
Mohon pencerahannya . Terima kasih.
http://ahliasuransi.com/indemnity-vs-reinstatement/
Standard PSAKI berlaku prinsip Indemnity
Padahal hanya perlu melekatkan klausul Reinstatement Value Clause saja agar tidak kena depresiasi