- Thursday, July 29, 2010, 10:33
- Car Insurance, Insurance News
Jakarta - Pengelola jasa perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman ganti rugi senilai Rp60 juta yang harus diberikan kepada Anny R Gultom dan Hontas Tambunan selaku pihak yang kehilangan mobil Kijang Super di Plaza Cempaka Mas bakal diberikan.
Full story