Marine Cargo Insurance – Quotation

Marine Cargo Insurance covers your moving cargo from one place to another by sea, air or inland transit covers are provided under Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” or ICC “C”. Clause “A” covers all risks whist Clause “B” and “C” cover named perils.

 

Marine Cargo Insurance is normally issued on single voyage or on open cover

 

Here is an example of Marine Cargo Insurance Quotation

 

Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

 

Asuransi Marine Cargo menjamin pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya baik melalui laut, udara maupun darat, jaminan marine cargo terdiri dari Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” atau ICC “C”. Clause “A” menjamin all risks sedangkan Clause “B” dan “C” menjamin risiko tertentu saja. Marine Cargo biasanya dibuat per shipment atau juga berdasarkan open cover

 

 

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

 

·          Quotation – Marine Cargo Insurance

·          Marine Cargo Insurance

·          Wordings & Clauses – Marine Cargo

·          Institute Cargo Clauses “A”

·          Institute Cargo Clauses “B”

·          Institute Cargo Clauses “C”

·          Institute Cargo Clauses (Air)

 

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

29 Comments on “Marine Cargo Insurance – Quotation”

  • eko wicaksono wrote on 15 August, 2009, 8:04

    sangat menarik!! Kalo mas imam ada waktu,sy pingin privat sbentar.tks

  • charlie wrote on 18 September, 2009, 12:05

    ok juga mas….. buat kita yang rada awam klo bisa ada terjemahan indonesia-nya
    thanks.

  • roy wrote on 12 October, 2009, 7:58

    Pak, mohon pencerahannya karena masih awam sbb :
    – Apa bedanya jaminan marine cargo port to port VS warehouse to warehause ?
    seperti istilahnya jaminan hanya berlaku dari Port of Loading ke Port of Unloading
    atau Warehouse of shipper to warehouse of consignee

    – Kapan mulainya berjalannya jaminan asuransi marine cargo untuk ICC C, B & A ?
    sejak barang meninggalkan shipper warehouse s/d tiba di consignee warehouse

    – Utuk ICC B, apabila barang sdh dipacking dlm kontainer dan diletakkan di dalam dermaga sekitar 2-3 hari untuk menunggu kapal sandar, apabila terjadi kebakaran terhadap barang tersebut apakah resiko ini dapat di cover ? api berasal dari resiko disekitarnya.
    Dijamin karena masih dalam periode poli asuransi

    – Untuk menunggu proses loading/ unloading kemudian barang terbakar, apa di cover juga ?
    Dijamin karena masih dalam periode poli asuransi

    thanks

  • Paulus Kurniawan Eko Pamudji wrote on 8 April, 2010, 14:51

    Salam Jumpa Pak Imam , Salut buat Bapak… dan tulisannya sangat membatu sekali ……Mohon ijin untuk mengcopy Quotatian nya. mungkin ada sedikit yang perlu sy konfirmasi ulang ke Bapak, barangkali saya salah pengertian mengenai contoh Deductible :
    0.50% of Total Sum Insured minimum US$ 250 any one accident in respect of other losses
    atau
    0,50% of Claim payable, minimum US$ 250 any one accident in respect of other losses
    Thanks…. dan Sukses buat Bapak

    IMAM MUSJAB: Ngga perlu report bikin Quote cukup placing saja kesini …

  • husny wrote on 6 May, 2010, 15:57

    Assalamualaikum….
    Pa kabar Pa’?? mudh2an msih dlm keadaan sehat; aminn

    >>> mohon penjelasan beserta contohnya mengenai “abandonment berkaitan dengan cargo”?? tks sbelumnya…

    IMAM MUSJAB: Waalaikum salam bos…abandonment berkaitan dengan kargo “sama saja” dengan abandonment of the ship…dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga kalkulasi biaya recovery, repair dll tidak ekonomis lagi.

  • Teguh Supriyatno wrote on 24 May, 2010, 11:36

    Mohon penjelasannya untuk Asuransi Marine Cargo, yang Interestnya Sayur-sayuran, daging, buah-buahan dan ice cream).
    Klausula apa saja yang umumnya dipakai, serta indikasi rate yang dikenakan.

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Untuk kargo yang menggunakan “Refer Container” umumnya menggunakan “Frozen Food Clause A atau C” rate biasanya berkisar antara 0.15% s/d 0.2%

  • oyen wrote on 16 July, 2010, 10:14

    Mohon penjelasannya..
    1. Bagaimana status kepemilikian barang rusak atau ex barang yang telah dicover oleh asuransi, apakah barang tersebut menjadi milik asuransi (penanggung) ataukah tetap menjadi milik tertanggung. misalnya komoditi pupuk, , apabila pupuk rusak akan mendapat penggantian, namun sacara fungsi walau basah masih tetap dapat dijual? sehingga siapa yang berhak atas kepemilikan barang tersebut.
    2. apabila pada saat pengangkutan komoditi pupuk dengan kapal, telah diperjanjikan pada kontrak dengan pengangkut bila terdapat kerusakan akan dilakukan klaim, dan sekaligus diasuransikan juga, dalam hal ini tertanggung (pemilik barang) berhak mendapat penggantian dari baik dari asuransi dan dari pengangkut (agen kapal)?
    Terimakasih

    IMAM MUSJAB:
    (1) Salvage (ex barang klaim) akan menjadi milik Asuransi jika klaimnya sudah dibayar. Pihak asuransi berhak menjual nya untuk mengurangi jumlah kerugian yang telah dibayarkan
    (2) Prosedur yang benar klien –> klaim ke asuransi marine cargo –> setelah melakukan pembayaran perusahaan asuransi marine cargo tsb akan mengajukan tuntutan (subrogasi) kepada pihak pengangkut (carrier)

  • Indra P wrote on 17 October, 2010, 17:41

    Pak Imam Mohon Penjelasannya mengenai berikut ini :
    1.Di polis mencantumkan nama tertanggung adalah penjual barang kemudian pada saat klaim
    pihak asuransi membayar ganti rugi ke pembeli barang/penerima barang (consignee)…
    2. Mohon dijelaskan dan penggunaannya untuk istilah istilah CIF, CNF dan FOB
    3. Dipolis ada tercantum kalimat Notify.. ? maksudnya bgm?
    4. Di ICC A ada pengeculian untuk ordinary leakage, ordinary shortweight/shortage….yang menjadi permasalahannya adalah berapa persen / berapa jumlahnya agar shortage/ leakage dijamin dalam polis MC ICC A ..?

    terima kasih

    Imam MUSJAB: Shipper vs Consignee : Tergantung insurable interestnya pada saat terjadi klaim ada paa pihak siapa? CIF, CNF dan FOB adalah incoterms yang pasti anda sudah ketahui, Notify mungkin maksudnya adalah survey agent yang ditnjuk jika terjadi klaim. Normal shortage umumnya tidak dijamin kecuali diperjanjikan lain didalam klausul tambahannya

  • Indra P wrote on 25 October, 2010, 23:44

    Pak Imam…..mohon penjelasannya mengenai ketentuan pembayaran premi pada Marine Cargo wording polis ICC (Institute Cargo Clause)…misalnya sudah terbit polis dan tidak ada tambahan klausula PPW …dan premi belum terbayar kemudian terjadi klaim dengan penyebab (peril) yang dijamin polis…apakah klaim bisa diproses lebih lanjut..? terima kasih

    Imam MUSJAB: Betul Pak, biasanya PPW diatur terpisah oleh perusahaan (dalam perjanjian), untuk marine cargo umumnya 14 hari

  • hermanto wrote on 21 July, 2011, 9:41

    Dear Pak Imam,

    Salam kenal……..
    Selain ICC A – C, Air yang tersebut di atas, mohon agar diulas juga mengenai Jaminan kondisi
    A dan B standar DAI, karena mungkin masih banyak perusahaan asuransi yang menerbitkan polis pengangkutan barang dengan menggunakan jaminan tersebut. Sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih

  • hermanto wrote on 21 July, 2011, 9:45

    Pak Imam YTH,

    Mohon pencerahan : pada point 3 Jaminan kondisi B Standar DAI, terdapat ketentuan yang mewajibkan bahwa tertanggung harus menjamin atas pengiriman barang berada dalam pengawasan. Pertanyaan saya : pengawasan seperti apakah yang dimaksud ? sejauh manakah pengawasan yang dilakukan tertanggung tersebut dapat dikatakan pantas, wajar dan memadai ? sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum pada wording jaminan B standar DAI tersebut…………….TERIMA KASIH

  • christian wrote on 26 October, 2011, 13:51

    Kpd.Yth Pak Imam

    mohon pencerahannya, customer kami menggunakan jasa angkutan export pada perusahaan angkutan ditempat saya bekerja. akan tetapi barang nya mengalami kehilangan 50% dari total setelah tiba di negara tujuan. setelah diselidiki ternyata container di curi oleh supir trailer dari perusahaan saya dimana kasus ini sudah disidangkan supirnya. pertanyaan saya adalah :

    1. Apakah perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut kepada pemilik barang dimana berdasarkan informasi barang tersebut diasuransikan ?
    2. Apakah akan ada gugatan claim baik dari pemilik barang atau dari perusahaan asuransi-nya kepada perusahaan angkutan dimana saya bekerja?

    untuk informasi tambahan
    -dikarenakan kejadian ini pemilik barang sampai sekarang belum membayar jasa angkut tersebut kepda perusahaan kami.
    -perusahaan kami tdk pernah terikat kontrak untuk pengangkutan export tersebut dengan pemilik barang.

    atas perhatiannya,
    terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:37

    cargo owner pastinya tidak “privy” apalagi terlibat dalam “pencurian” tsb, maka perusahaan asuransi pastinya akan mengganti kerugian. dan selanjutnya akan mengajukan tuntukan “subrogasi” ke pihak pelayaran / ekspedisi nya sesuai dengan UU ataupun “kontrak Pengangkutan”

  • wahyu prasetyo wrote on 28 November, 2011, 11:30

    Mas Imam,
    mohon penjelasannya : apa perbedan antara General Average sacrifice dan Jettison. Apakah kedua2nya merupakan pengorbanan dari satu pihak pemilik cargo dalam rangka penyelamatan kapal ?Thanks Mas…..

  • ayu agustin wrote on 9 January, 2012, 12:22

    apa perbedaan antara general average dan jettison? trims….
    mohon dijelaskan dengan sedetail mungkin ya…

  • IMAM MUSJAB wrote on 9 January, 2012, 19:32

    Mohon maaf belum sempet membuat tulisan yang mengulas mengenai “General Average”. secara simple “Jettison” bisa saja merupakan “General Average” Misalnya kapal bocor besar, maka untuk meringankan kapal dilakukanlah jettison of cargoes into sea, dan jika tindakan ini berhasil segera diumumkan sebagai general average. Tulisan yang bagus mengenai ini ditulis rekan CAAIP dapat dibaca di sini

  • Fulan wrote on 7 February, 2012, 8:51

    Ayu, gak praktis penjelasan detil mengenai general average & jettison dengan penulisan comment yang hanya terbatas, tapi untuk summary saja cukup.

    General average salah satu cabang ilmu maritim dan konon lebih tua beberapa abad daripada marine insurance. Di dunia, definisi mengenai GA disebut di dalam Digest of Justinian yang merupakan Rhodian Law yang artinya kurang lebih:

    Jika ada muatan yang harus dibuang untuk mengapungkan kapal dan oleh karenanya jadi selamat semua, maka terhadap muatan yang dibuang tersebut harus dikontribusi oleh semua yang selamat.

    Bentuk GA bisa sacrifice atau expenditure.

    Salah satu contoh sacrifice adalah pembuangan muatan dari kapal ke laut atau jettison tapi tetap ada kualifikasinya & oleh karenanya tidak semua pembuangan muatan ke laut disebut jettison.

    Jadi kurang tepat pertanyaan “apa perbedaan antara GA dengan jettison” karena seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.

    Salam,
    NR

    “…seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.” ha..ha.. i like this phrase. Please share disini dong about Marine Knowledge, It’s interesting, Isn’t it? IMAM MUSJAB

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 February, 2012, 10:43

    “…seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.” ha..ha.. i like this phrase. Please share disini dong about Marine Knowledge, It’s interesting, Isn’t it? IMAM MUSJAB

  • Fulan wrote on 7 February, 2012, 12:08

    Kemarin yang rencana trainig di Akastri gimana gak ada kelanjutannya pak?

  • Freddy wrote on 22 May, 2012, 11:10

    Pa, kalo saya punya open cover untuk marine cargo ICC A.
    Dicantumkan limit liablility saya sekitar $100.000 dengan premi 0,1%. Limit tersebut fungsinya untuk apa ya??
    Apakah saya akan dikenakan premi di atas 0,1% apabila melebihi limit yang ditentukan??

    Limit of Liability = Batasan Tanggung Jawab Polis Maksimum adalah US$100,000; karena TSI atau Harga Pertanggungan belum diketahui atau bervariasi untuk setiap shipment maka Persh. Asuransi menetapkan maksimum batasan tangung jawab polis. Jika harga pertanggungan lebih dari Limit yang ditentukan misalnya $120,000, maka Bapak harus terlebih dahulu minta approval ke persh asuransi on case by case basis. jika tidak maka Bapak hanya dijamin s/d $100,000 dan bukan $120,000. Premi umumnya tetap 0.1% (umumnya hanya perlu lapor saja)

    Mau tanya juga untuk polis open cover ini, polisnya tidak usah diperpanjang setiap tahunnya kan?? setahu saya berlaku sejak tanggal perjanjian sampai dibatalkan. Thanks

    Sebagian Persh. Asuransi menganut sistim “berlaku setiap saat sampai dibatalkan” namun sebagian besar menganut “berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya”

  • Odi Maryono wrote on 11 June, 2012, 17:42

    Saya bekerja dibidang Marine and Cargo Surveyor Pak,barangkali ada perusahaan yang mau Joint operation dengan perusahaan kami pak Tks.

    banyak pak terutama untuk pre-shipment and lashing survey Pak jika harganya competitive (baca murah)

  • Matius wrote on 25 June, 2012, 17:05

    Pak Imam, bagaimana jika transporter mengasuransikan cargo menggunakan asuransi cargo tanpa adanya pelimpahan pengurusan penutupan asuransi dari pemilik barang, dan ternyata barang yang sama juga telah diasuransikan oleh pemilik barang menggunakan asuransi cargo. Bagaimana penyelesaian bilamana terjadi kerugian atas cargo tersebut?

    Terima kasih.

    dari sisi teori : cargo owner adalah pihak yang berhak meng-asuransikan (baca punya insurable interest), sedangkan transporters tidak. insurable interest pihak transporter hanyalah pada “liability” atas tuntutan ganti rugi pihak klien jika terbukti “negligence”. tidak ada “kontribusi” dalam kasus tsb.

    penyelesaian klaimnya adalah : cargo owner claim ke pihak asuransi

  • indriyani wrote on 15 January, 2013, 11:25

    Maaf pak…saya ingin tahu bagaimana proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang di laut ? skemanya bagaimana?

    Indri, Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang bisa dibaca di sini

  • Rocky Lim wrote on 4 June, 2013, 0:47

    Pak Imam,ada nasabah terjadi penutupan polis marine cargo barangnya alat2 berat,pipa,plat mesin genset,dll.pertanyaannya apakah lashing survey(independen surveyor) seblm penutupan polis atau setelah itu lebih baiknya?atau sebaliknya.apakah akan menghambat proses klaimnya jika tidak ada dokumen lashing surveynya?

    thanks
    Rocky Lim

    Jika dipersyaratkan oleh perusahaan asuransi untuk dilakukan lashing survey maka sebelum kapal berangkat harus dipastikan lashing dilakukan dengan baik dan di approve oleh independent surveyors. Jika tidak dipersyaratkan maka tidak ada kewajiban untuk bayar independent surveyors.

    Jika dipersyaratkan oleh kondisi polis dan Bapak tidak melakukannya, maka tentu saja memberikan hak kepada perushaan asuransi untuk menolak klaimnya jika memang terbukti lashing tidak dilakukan dengan baik.

  • sutrisno muchtar wrote on 5 June, 2013, 14:24

    Sependapat dgn penjelasan bapak. Dgn seizin Penanggung, dlm hal lokasi survey jauh dipelosok n pertimbangan biaya/ekonomi, survey lashing bisa dipertimbangkan, utk dilaksanakan oleh syahbandar setempat. Sekedar sharing.

    Setuju, Pak

  • oggy wrote on 17 December, 2013, 14:53

    pa kabar pak…jika forwader ditunjuk sebagai pemenang lelang atas pengangkutan barang milik suatu instansi, dan instansi tersebut meminta untuk diasuransikan pula cargo tersebut (harga lelang sudah termasuk asuransi) …atas nama siapakah marine cargo nya…instansi atau pengangkut?

    jika terjadi klaim atas barang dimaksud, apakah subrogasi tetap timbul karena ttg adalah forwader?

    Praktek yang benar: Asuransi Marine Cargo atas nama Instansi (Owners) apakah Subrogasi tetap berlaku? tentu saja secara hukum Freight Forwaders harus responsible oleh karenanya harus punya “Freight Forwarders Liability” Policy.

    Namun sering kali terjadi praktek yang tumpang tindih dimana Tertanggung adalah Owners dan Freight Forwarders dan mereka meminta untuk “Waiver of Subrogation”. sah-sah saja.

  • Matius wrote on 18 December, 2013, 11:46

    Dear Pak Imam,
    Contoh Kasus:
    1. Hasil draft survey oleh Surveyor diketahui kapal overload (survey pre-shipment).
    2. Kapal tersebut kemudian diberikan SIB (Surat Ijin Berlayar) oleh Syahbandar.
    3. Didalam polis terdapat “No Overload Warranty”.
    4. Dalam voyage, kapal mengalami grounded.
    Jadi, klaim yang timbul apakah Cover or No? dan bagaimana harus kita jelaskan ke pihak Tertanggung?

    Tks

    Ya begitulah Indonesia (Damn I Love Indonesia)
    Jika Surveyors (Loss Adjusters) dapat membuktikan bahwa kapal over-load, maka klaim di TOLAK.
    Bagaimana dengan SIB? SIB tidak membuktikan bahwa kapal tidak overloaded.

  • Syairozi wrote on 12 December, 2014, 17:08

    Karna Masih Awam , saya mohon pencerahaannya Pak,

    Misalkan dalam suatu case, Kapal Pada Saat Transit , Kemudian Kapal Mengalami Kecurian barang . Kondisi Jaminan DUA, nah Kapal juga mengalami kerusakan akibat tindakan pencurian tersebut , Jadi Yang Mengcover hal tersebut . Clause Land Transit DAI Cover “B” atau “A” . atau yang lain ya Pak Mohon Bimbingannya Pak Guru

    Wah bener-bener “awam” nih pertanyaan-nya ha..ha.. (namanya juga belajar Rozi, ya?!)
    -Land-Transit-Cover B atau A : sudah tidak dipakai lagi
    -Untuk asuransi marine cargo (dalam negeri) dapat menggunakan PSAPBI Jaminan SATU, DUA atau TIGA
    -Pencurian kargo dijamin di Jaminan SATU (ICC A), Tidak dijamin di Jaminan DUA atau TIGA
    -Kerusakan kapal akibat pencurian dijamin di ITCH 280
    *Tentu dikurangi potongan klaim (deductible)

    Rozi semoga membantu

  • khotib bin lukman wrote on 16 February, 2016, 20:08

    selamat malam bpk
    mohon penjelasan jenis dari Hijacking dan robery,terima kasih bpk

    Hijacking (pembajakan) dan Robbery (perampokan) – dalam konteks asuransi pengangkutan barang adalah sama saja Pak yaitu berupa pengambil-alihan kargo oleh orang lain dari luar kendaraan (alat angkut) dengan unsur kekerasan atau paksaan yang kadang juga diikuti dengan pengambil-alihan kendaraan (alat angkut) nya.

    ICC A menjamin hijacking dan robbery. sedangkan ICC B dan C tidak menjamin

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.