- Sunday, July 20, 2008, 14:33
- Car Insurance
Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan.
Full story