Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

Malam hari saya mendapatkan telpon dari seorang ibu yang curhat mengenai ‘musibah’ yang dialaminya.

 

“..mobil avanza baru nya (masih kredit) dipinjam oleh temannya untuk pulang ke ‘jawa’, turut serta dalam mobil tsb katanya beberapa tetangga nya, sampai di tempat tujuan mobil dibawa oleh ‘tetangga’ yang menumpang tsb dan tidak kembali lagi..”

 

Si ibu yang ‘baik hati’ ini menangis apakah klaimnya akan diganti oleh asuransi? Apakah dia akan tetap wajib membayar ‘cicilan kredit’ sementara mobilnya sudah tidak ada?

 

Terlepas dari ‘ada yang aneh’ dalam cerita ibu ini, bagaimana ia meminjamkan mobilnya kepada ‘temannya’ à temannya membawa ‘tetangganya’ dst, satu hal yang pasti akan dideritanya adalah dia kehilangan mobilnya dan tetap wajib bayar ‘kredit’ karena asuransi tidak menjamin ‘penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya’ – Pengecualian 1.2. PSAKBI

 

PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) menjamin (pasal 1)

 

                1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

Tidak menjamin (pasal 3)

 

            1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

 

Pencurian dan perampokan

 

Sebagaimana disebutkan di atas, risiko yang dijamin adalah “pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” atau singkatnya adalah “pencurian dan perampokan”

 

Terdapat pasal-pasal rujukan dalam KUHP yaitu pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365

 

Pencurian adalah “mengambil, sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” – Pasal 362 KUHP

 

Termasuk “pencurian yang dijamin dalam PSAKBI” adalah pencurian yang dilakukan dengan menyelinap masuk rumah atau pekarangan rumah (Pasal 363 (3)), pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 (4)) dan pencurian yang dilakukan dengan memakai “anak kunci palsu” atau “perintah palsu” (Pasal 363 (5))

 

Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365)

 

Pencurian yang tidak dijamin

 

Pencurian yang tidak dijamin dalam PSAKBI adalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP yaitu “pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;”

 

Pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri atau anggota keluarga sedarah atau semenda (Pasal 367) tidak dijamin dalam PSAKBI

 

Penggelapan, penipuan dan hipnotis

 

Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP) seperti ‘curhat ibu yang baik hati’ diatas dimana “tetangga atau teman nya mencuri mobil yang ada dalam ‘kekuasaannya’”

 

Penipuan dan hipnotis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu pencurian dengan memakai tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barag sesuatu.

 

Bagaimana dengan ‘cicilan kredit’ mobil tsb?

 

Pasal-pasal dalam perjanjian kredit umumnya selalu merugikan ‘konsumen’ jadi selain kehilangan mobil ‘ibu yang baik hati’ tsb harus tetap melunasi cicilan kreditnya ya..sudah jatuh tertimpa tangga pula

 

Source: PSAKBI dan KUHP

 

By Imam MUSJAB;

 

Tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?

 

 




About the Author

has written 1869 stories on this site.

17 Comments on “Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor”

  • Sabarkah wrote on 26 April, 2011, 13:28

    Dear Pak Imam,

    Apakah memungkinkan untuk melakukan Endorsement atas Pasal 1 ataupun Pasal 3 tersebut diatas? Terima kasih atas pencerahannya.

    Imam MUSJAB: Tentu kembali kepada “asas kebebasan berkontrak” dalam hukum perjanjian (KUHPerdata); PSAKBI adalah ibarat “standard legal drafting” nya. banyak perusahaan asuransi yang bisa menjamin “pencurian oleh sopir (penggelapan) dengan ketentuan minimum masa kerja 6 bulan atau dengan pengenaan deductible yang lebih besar”

  • amin rachim wrote on 27 April, 2011, 9:31

    cukup jelas

  • asuransioke wrote on 29 April, 2011, 9:53

    salam sahabat menarik topik ini mas walaupun masuk dalam pengecualian menurut saya perlu pembuktian dulu apakah dalam katagori risiko diluar jaminan polis Mas Imam, pertanyaan saya bagaimana mencari solusinya Mas, adakah cara terbaik ? tks pencerahannya,,,,,, lam kenal ya ?

  • andi wrote on 11 August, 2011, 8:38

    Salam P’Imam… Ingin share terkait kasus yg menimpa kami. Bulan y.l sy menawarkan mobil yg digadai kpd om sy yg ingin membeli mobil. Lalu terjadi kesepakatan antara pemilik mobil dg om sy. Mobil dititip dg pinjaman 20jt dipotong bea adm 5%. 2mgg kmudian dtg pihak ACC ingin menyita mobil, keadaan kacau.. kami panik. Namun si pemilik mobil mengakui kesalahanny yg tdk pernah membayar kredit &berjanji akn bertanggung jawab ats smua hutangnya. Janji 1mgg tempo bayar hutang telah lewat, sy menggertak akn menyeret kasus ini ke meja hijau terkait pasal 372&378. Pihak ACC siap menjadi saksi, bukti kuat yg sy pegang: Surat perjanjian gadai mobil, kwitansi, Surat penarikan mobildr ACC & surat pernyataan akn menyelesaikan hutang.. BENARKAH tindakan sy jk sy lsg saja melapor kepolisi? &jika dia melunasi hutangnya setelah BAP dibuat, ap ada kesulitan dlm hal mencabut berkas? sekian dr sy, INSYA ALLAH terbuka jalan keluar dr bpk

  • bambang wrote on 13 June, 2013, 9:59

    saya mempunyai masalah  2 minggu yang lalu mobil saya di  bawa orang  dan sampai hari ini belum kembali . Apakah ini termasuk pasal penggelapan atau pencurian 

    terima kasih 

    bambang 

    “…dibawa orang”. berarti Penggelapan, Pak

  • andri wrote on 7 May, 2015, 8:56

    berarti selama kita mengenal/tahu orang tsb, itu termasuk penggelapan ya pak??
    klu mslny mbl dibawa oleh valet gmn pak??

    Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP)

    dibawa kabur oleh valet parking adalah penggelapan karena kita sudah menyerahkan “kunci” nya – atau “mobil berada dalam kekuasaanya”

    berarti selama kita mengenal/tahu orang tsb, itu termasuk penggelapan ya pak??

    Tidak semuanya. hanya jika “mobil sudah berada dalam kekuasaanya” atau kita serahkan kuncinya dengan baik-baik (atau tidak melanggar hukum), TAPI pencuri yang mendobrak rumah kita dan mengambil kunci mobil dan membawa lari mobil dari garasi adalah “Pencurian” walaupun setelah itu diketahui pelaku adalah “orang yang kita kenal”

    baca di sini
    http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-pencurian-dan-penggelapan/

  • Arwin wrote on 26 May, 2015, 12:23

    motor saya hilang, kasusnya penipuan. alih-alih pinjam motor saya untuk kerumah sakit tapi sampai saat ini motor pun tidak kunjung kembali. lapor polisi sudah, lapor ke pihak asuransi sudah, tapi setelah 3 bulan pihak asuransi belum pernah menemui saya, yg saya dapatkan malah ancaman dari deptkolektor. apa yg saya harus lakukan? mohon bantuannya. apa saya tidak punya hak untuk bertemu salah satu orang dari pihak asuransi?

    Bertemu mungkin bisa dijadwalkan dengan mereka, Pak silakan ajukan permintaan bertemu saja misalnya dengan menelpon mereka atau minta bantuan pihak leasing atau bank

    Namun dari cerita tsb, klaim yang Arwin ajukan pasti ditolak karena bukan pencurian tetapi penipuan yang tidak dijamin dalam polis kendaraan bermotor

    Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Arwin

    Saran saya Arwin bisa ketemu dengan pihak Bank atau Leasing untuk meminta keringanan cicilan (atau kalo mungkin pembebasan bunga atau pokoknya)

  • rowena nakamura wrote on 22 September, 2016, 15:59

    Thought-provoking writing , I am thankful for the specifics – Does someone know where my assistant might be able to acquire a sample DS-11 form to fill in ?

  • roy wrote on 28 February, 2017, 16:08

    Pak Imam, Kalau pencurian kendaraan bermotor itu (mobil) dengan modus pembiusan, apakah pencurian ini dapat di cover oleh asuransi ?? Semisal seorang driver yang lagi pergi sendiri bertemu orang lain di tempat peristirahatan kemudian driver tsb di kasih minum yang telah di campur obat bius. Pada saat driver tsb tidak sadarkan diri maka pencuri tsb mengambil kunci kontak dan kabur bersama kendaraan bermotornya. Apakah case ini masuk jaminan asuransi atau tidak ?? Mohon tanggapannya dan atas supportnya terima kasih

    Hipnotis, penipuan = TIDAK DIJAMIN

  • roy wrote on 28 February, 2017, 16:12

    Tambahan info biar tambah jelas : Orang lain tsb baru di kenalnya saat di tempat peristirahat tsb.

  • Puan wrote on 24 August, 2017, 0:25

    Pak Imam, saya ingin bertanya. Jadi, si korban berinisial NK itu dia diperjalanan menuju kuliah, lalu diperjalanan itu dia diberhentikan oleh si pelaku dan diajak oleh si pelaku untuk bermain. Namun, ketika bermain dengan si pelaku. Tanpa sadar NK, si pelaku memberikan minuman entah minuman apa, tetapi semenjak itu NK selalu mengikuti ucapan si pelaku berbuat kejahatan, tetapi si NK ini tidak sadar apa yang telah dia perbuat. Menurut bapak sendiri, ini termasuk pelanggaran apa yah pak ?

    Penipuan atau hipnotis

  • ryan wrote on 6 December, 2017, 8:44

    klo pencurian ban mobil ? cover TLO

    TLO menjamin pencurian mobil (bukan ban atau spionnya saja) atau jika mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan lebih dari 75% harga pasar

  • Budi wrote on 16 January, 2018, 10:38

    Pak Iman, kalo terjadi klaim pencurian mobil dirumah/garasi rumah, apakah diperlukan dokumen SIM? mengingat pemilik mobil tidak bisa menyetir dan setiap hari selalu memakai supir.

    Terima kasih

    Tidak diperlukan, Pak

  • Diki wrote on 11 May, 2019, 10:02

    Kalau saya minggu kmren kena musibah, entah ini termasuk penipuan atau ap, sya punya cicilan motor memang cicilan sya nunggak di karenakan ada keperluan sangat mndesak shingga saya blm bisa membayar cicilan nya, singkat cerita saat saya sedang jalan pulang kerja tepatnya hari sabtu jam 14;00. Saat di perjalanan sya di berhentikan oleh 2 orang yang tidak saya kenal secara tiba2 kemudian dia bertanya, maaf pak, berhnti dulu ini motor kasus, saya tanya kasus apa? Ini motor telat bayar dia bilng sperti itu, kemudian slah satu orang menaiki motor saya dari belakang, dia bilang bapak turun motor kami bawa ke kantor mana stnk sma ktp bapak sya liat dulu, sya kasih liat, dia bilang ya sudah motor kami bawa stnk kami tahan juga bapak tebus di kantor. Tiba2 mreka lnngsung tancap gas begtu saja… Ke esokan hari nya saya ke kantor dan menanyakan motor saya, sya tnya sama satpam suruh nunggu, sedangkan dia memanggil orang entah itu atasan atau siapa, kemudian bicara sama saya ada apa pak, sya mu mnanyakan motor saya yang kemarin di ambil orang bapak…motor ap unit ap…sya jawab motor r15, di sini gk ada, sya bingung. Kmudian sya jelasin kejadian yg di atas tadi dan pihak bank tidak tau menau hal itu. Apa yg harus saya lakukan apakah saya masih bisa dapat claim??

  • Opi wrote on 24 August, 2019, 3:30

    Saya punya kendaraan sepeda motor namun baru 5 bukan kredit berjalan, sudah seminggu hilang,
    Kronologis kejadiannya
    Posisi kendaraan di pekarangan rumah,
    Kunci motor biasanya saya letakkan di meja rumah,
    Namun sering kali di gunakan oleh karyawan saya,
    Seminggu yang lalu, motor saya hilang, dan karyawan saya pun sudah tidak pernah nongol lagi untuk datang bekerja,
    Utk kelanjutan kasus saya ini bagaimana pak?
    Apa yang harus saya lakukan?
    Saya juga belom melapor ke pihak lesaing maupun kantor polisi

  • Ali wrote on 29 November, 2019, 8:56

    Pak, apa yg harus sy lakukan saat mobil kreditan atas nama sy digelapkan oleh kakak ipar sy/ kakaknya istri sy?
    Sementara sekarang udah 2 bulan hilang jejak keberadaannya

    Ya kamu lapor polisi dan minta ganti ke kakak ipar atau keluarganya, karena asuransi tidak menjamin kasus penggelapan

  • Arie wrote on 31 May, 2020, 21:49

    Pak Iman,
    Mohon pencerahannya untuk case ini, mobil mogok lalu ada orang tidak dikenal coba membantu dan berlaga seperti mengerti kendaraan, lalu si pemilik mobil disuruh untuk mendorongnya dengan orang tidak dikenal tersebut diposisi kemudi. Saat mobil didorong oleh pemilik dan mobil menyala orang tidak dikenal tsrsebut langsung tancap gas kabur dengan mobilnya
    Untuk kasus diatas termasuk tindak kejahatan apa?
    Dan apakah bisa dicover asuransi?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.