Knock For Knock Agreement

Knock For Knock Agreement (KFK) atau dalam bahasa Indonesianya menjadi Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) adalah kesepakatan bersama antar perusahaan asuransi anggota AAUI pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan hak subrogasi-nya terhadap penanggung lainnya dalam peristiwa tabrakan atau benturan antara kendaraan-kendaraan yang menjadi objek pertanggungan, dengan kata lain penanggung memperbaiki kendaraan tertanggungnya masing-masing dan tidak saling menuntut.

Tentu saja ada persyaratan untuk berlakunya Knock For Knock Agreement (KFK) atau Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) yaitu:

Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang masing-masing dipertanggungkan dengan kondisi Polis Comprehensive plus TPL

Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) tidak berlaku untuk:

  • · Pertanggungan Comprehensive tanpa perluasan jaminan TPL
  • · Pertanggungan Total Loss Only (TLO) dengan atau tanpa perluasan jaminan TPL
  • · Pertanggungan TPL saja

Penanggung dari Tertanggung yang bersalah selain bertanggung jawab memberkan penggantian kerugian terhadap tertanggungnya, juga berkewajiban untuk memberikan penggantian atas:

  • · risiko sendiri Tertanggung yang tidak bersalah
  • · kerugian, kerusakan dan atau biaya yang tidak dijamin oleh Penanggung dari Tertanggung yang tidak bersalah seperti perlengkapan tambahan, biaya pengobatan, cidera badan atau kematian
  • · bagian yang mengjadi beban Tertanggung yang tidak bersalah sebagai akibat penerapan ketentuan pertanggungan dibawah harga (under insurance)

Hak Tertanggung yang tidak bersalah atas “no claim bonus” atau “no claim discount” tetap dilindungi dalam penerapan Knock For Knock Agreement (KFK) atau Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR).

Ketentuan selengkapnya silakan download disini :

Kesepakatan Bersama Antar Perusahaan Asuransi Anggota AAUI Mengenai Pemberlakuan Ketentaun Saling Pikul Risiko (Knock For Knock Agreement) Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan 30 November 2011

Keterangan jaminan polis:

Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian

Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Ditulis ulang oleh : Imam MUSJAB

Baca juga:

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Mobil Mewah

Asuransi Motor Mewah atau Motor Gede (MoGe)

Apa Perbedaan Pencurian dan penggelapan

Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan

About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Knock For Knock Agreement”

  • Yohanes wrote on 26 September, 2012, 15:48

    Sore Pak Imam.

    Pak, punya tabel harga untuk Heavy Equipment ???
    klo mau download dimana ya ???

    Terima kasih.

    Ngga punya, Pak

  • welly wrote on 5 November, 2012, 8:54

    Om, kalau biaya biaya yg timbul akibat dari tdk dpt digunakannya (sementara) kendaraan dari yg dirugikan akibat sedang diperbaiki, dijamin atau tidak? (ex biaya taxi atau mobil pengganti selama kendaraan dlm perbaikan)
    tks

    PSAKBI (kayaknya) memang ngga didesain sampe kesana, jaminannya TPL Pasal 2 hanya menyebutkan “Kerusakan Harta Benda” ditambah dengan Exclusion 7: Kerugian Keuangan lainnya tidak dijamin.

  • welly wrote on 7 November, 2012, 11:12

    trims utk pencerahannya, Pak..

  • muhammad sukri wrote on 16 January, 2014, 20:11

    Pak mau tanya ,mobil saya berasuransi di tabrak oleh mobil lain yang jg sama sam berasuransi,bagaimana solusinya apakah saya harus klaim keperusahan asuransi saya atau saya minta ganti ke asuransi yg menabrak saya

    idealnya Bapak klaim ke perusahaan asuransi Bapak
    yang nabrak juga klaim ke asuransi dia
    selanjutnya urusan akan diselesaikan oleh asuransi bapak dengan asuransi si penabrak

    sampaikan saja identitas masing-masing dan perusahaan asuransinya

    jadi ngga perlu saling ngotot di jalan. Peace Men !!

  • Agus DH wrote on 18 February, 2015, 15:44

    Dear Pak Imam,
    mohon pencerahannya..saya ada kasus mobil nasabah saya dengan polis asuransi cover comprehensi + jaminan TPL 50 jt menabrak kendaraan lain yang ternyata ada asuransinya hanya Total Loss. Setelah kendaraan pihak ketiga masuk ke bengkel ternyata estimasi perbaikan memenuhi syarat kerugian Total loss sehingga kendaraan di Total loss kan di asuransi miliknya. Secara prinsip KFK tidak dapat di jalankan di karenakan perbedaan jaminan asuransi dari 2 kendaraan tersebut. Asuransi pihak 3 akhirnya mengajukan hak subrogasinya kepada pihak kami dengan menuntut jaminan full TPL dari kendaraan nasabah kami. Yang saya ingin tanyakan mengenai salvage kendaraan setelah selesai akan menjadi milik asuransi dari pihak 3 tersebut, apakah nominal ganti rugi dapat di aplikasikan dengan prinsip kontribusi dari PSAKBI. Di karenakan secara hitungan normal, jika kami membayar full sesuai limit TPL nasabah kami maka kerugian akan lebih besar di tanggung pihak kami di bandingkan asuransi pihak 3 tersebut karena salvage kendaraan masih dapat di jual. Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas tanggapan yang di berikan…..

    Jaminan TPL 50 Juta
    Berapa jumlah yang akan dibayar? 50 juta?
    Berapa Total Loss Claim nya?

    Tuntutan Subrogasi yang diajukan penanggung pihak ke tiga tentu harus memperhitungkan nilai salvage:
    misalnya : Klaim Total Loss : 200 juta
    Salvage : 50 juta
    Maka tuntutan ganti rugi (subrogasi) adalah 150 juta

    Tentu anda tidak berhak lagi untuk salvage karena anda hanya membayar 50 juta? atau jika anda membayar 150 juta sekalipun anda tidak berhak atas salvage, karena sudah diperhitungkan dalam tuntutan subrogasi

    Semoga menjadi lebih jelas

  • Agus DH wrote on 24 July, 2015, 15:35

    Dear Pak Imam,

    Jaminan limit Max TPL kami 50 Juta dan pihak maskapai lain tersebut mangajukan tuntutan secara max 50 juta. Loss yang di alami maskapai lain tersebut sebesar Rp. 92.500.000 (net), penjualan salvage sebesar Rp. 48.000.000 sehingga nett nilai kerugian yang di alami sebesar Rp. 44.500.000.
    Saya ingin menanyakan juga, apakah dalam mekanisme yang di atur dalam AAUI hal tuntut menuntut antar asuransi di perbolehkan? Adakah dasar dari AAUI yang mengatur masalah tersebut? Demikian di sampaikan dan terima kasih.

    Tuntut Menuntut antara Perusahaan Asuransi yang satu dengan Perusahaan Asuransi lainnya adalah prinsip dasar SUBROGASI (Subrogation)
    Dasar Hukum : KUHD Pasal 284

    KFK Agreement adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi anggota AAUI dalam mengatur Hak Subrogasi khusus tabrakan kendaraan dengan kendaraan

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.