Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?

Perbedaan anatara pencurian dan penggelapan terletak pada siapa yang secara nyata menguasai barangnya. Pencurian tidaklah mungkin terhadap suatu barang yang sudah berada dalam kekuasaan nyata pelaku.

 

Mengambil barang yang ada dalam kekuasaannya

 

“Barang yang ada dalam kekuasaannya” adalah barang yang dikuasai oleh pelaku, tidak perduli apakah dikuasai olehnya sendiri atau oleh orang lain, termasuk juga mengambil barang yang dipercayakan oleh orang lain untuk menyimpannya

 

Sopir membawa lari mobil majikannya sewaktu disuruh belanja ke pasar

 

Mobil tsb ada dalam ‘kekuasaan’ si sopir, sopir tidak melakukan pencurian tetapi penggelapan

 

Mobil dipinjam ‘teman’ atau ‘tetangga’ namun tidak pernah dikembalikan lagi

 

Mengaku sebagai milik sendiri barang kepunyaan orang lain

 

“Seorang kepala gudang berhak untuk menjual barang-barang akan tetapi tidak berhak untuk menerima uangnya, kenyataannya bahwa ia menerima uangnya dan tidak menyerahkannya kepada peruahaan berarti mengaku sebagai milik sendiri barang-barang yang dijualnya tsb”

 

“Seorang petugas vallet parking menguasai mobil dan kuncinya secara penuh lalu mengaku sebagai miliknya sendiri lalu menjualnya atau menyerahkan kunci dan mobilnya pada ‘seseorang’”

 

Pencurian atau penggelapan?

 

A sudah setahun bekerja sebagai sopir keluarga Tn.X setelah seharian bertugas sore hari itu A memarkir mobil majikannya di garasi dan seperti biasa menaruh kuncinya di laci meja di ruang tengah kemudian A pulang kerumahnya. Malam harinya A kembali kerumah majikannya dengan memakai kunci palsu A membuka pagar, membuka garasi, dan mengeluarkan mobil sedan tsb dengan kunci palsu yang telah disiapkan A mengendarai mobil tsb dan tidak pernah ‘mengembalikannya’ lagi?

 

Pencurian atau penggelapan? Apakah dijamin dalam PSAKBI?

 

By Imam MUSJAB

 

Tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Source: KUHP dan KUHAP – Soenarto Soerodibroto, SH (Rajawali Pers)

 

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

8 Comments on “Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?”

  • arif wrote on 19 June, 2011, 18:34

    dijamin pasti

  • Moch Chudhori wrote on 18 July, 2011, 18:28

    Termasuk Pencurian, karena sekalipun sopir A menguasai kendaraan tersebut tetapi kekuasaan teresbut didapat dg cara tidak sah (tanpa sepengetahuan Majikan) dan dijamin oleh PSKBI.

  • danudjack wrote on 13 May, 2012, 18:05

    pencurian dan dijamin

  • hari kurniawan wrote on 9 July, 2012, 15:46

    dari kasus diatas adalah termasuk sebuah pencurian, ini mengacu pada kasus dan pengertian dari penggelapan dan pencurian, kalau penggelapan ini adalah sepengetahuan dan atas izin oleh pemilik barang tersebut, sementara pencurian ini tanpa sepengetahuan dari pemilik. jadi sudah jelas bahw akasus tersebut adalah sebuah pencurian, dan resiko ini dijamin dalam PSAKBI. dalam bab 1 pasal 1, ayat 1.3

    Absolutely

  • Yohanes wrote on 29 January, 2013, 16:36

    Sore Pak Imam, saya mau tanya. Bagaimana jika sebuah kendaraan dibawa kabur oleh petugas Valey Parkir ??? Apakah hal tersebut dijamin oleh Asuransi ?? karena setahu saya klo kita parkir Valey, kita dengan sengaja menyerahkan kunci kepada petugasnya.
    Mohon penjelasannya pak. Terima kasih.

    Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP)

    Menurut saya termasuk dalam definisi tsb, namun tentu saja Bapak bisa menuntut ganti rugi kepada perusahaan parkir valley tsb mudah2an punya polis “liability”

    baca juga: Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

  • Yohanes wrote on 30 January, 2013, 9:25

    Terima kasih Pak Imam atas penjelasannya.

  • Fajar indyo wrote on 13 June, 2013, 8:55

    Untuk kasus lain yang mirip, ternyata ditolak klaimnya..http://utama.seruu.com/read/2012/11/20/130445/asuransi-raksa-kembali-makan-korban-nasabah-merasa-dirugikan

    Benar, kalo menurut saya kasusnya sama dengan yang di atas. Pencurian. (*kecuali ada fakta lain yang sebaliknya)

  • haris wrote on 26 February, 2015, 15:05

    Dear Pak Imam,
    Ada kasus claim asuransi TLO dgn klausul khusus “Menjamin Resiko Penggelapan” sbb:
    Seseorang (kita sebut Mr. X) membeli sebuah mobil dengan pembiayaan melalui leasing, setelah mobil tersebut dikirim dan tiba masa jatuh tempo pembayaran angsuran 1, org tersebut tidak membayar kewajiban angsurannya dan setelah dicheck kealamat yg tertera pada identitas saat pengajuan permohonan leasing ternyata yg bersangkutan beserta kendaraannya tidak ada dirumah tersebut dan rumah tersebut ternyata adalah milik org lain.
    Dalam polis asuransi tertera nama tertanggung adalah “perusahaan leasing QQ Mr. X
    Saat ini perusahaan leasing telah mengajukan claim ke pihak asuransi dengan dasar klausul yang menjamin resiko penggelapan, Apakah kasus ini masuk dalam klausul penggelapan atau penipuan?
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih sebelumnya

    Penipuan, jika yang meng-“hilang”-kan mobilnya adalah Mr.X (karena Mr.X adalah Tertanggung)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.