Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan

 

Kecelakaan Diri (Personal Accident)

 

Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :

 

1.    keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang

2.    terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya

3.    mati lemas atau tenggelam,

4.    terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga

 

Jaminan Polis Kecelakaan Diri (personal Accident)

 

1.    Santunan Kematian (Accidental Death)

2.    Santunan Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)

3.    Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement)

4.    Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)

 

Kematian (Accidental Death)

 

Jaminan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan

 

Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)

 

Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:

a.    kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau

b.    hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau

c.    hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau

d.    hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

 

Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

 

Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

 

Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement)

 

Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.

 

Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)

 

Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis

 

Besarnya Santunan

 

Kematian (Accidental Death)

 

Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan

 

Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)

 

Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Tertanggung

 

Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement)

 

No

 U r a i a n

 Tabel

 1.

 Lengan kanan mulai dari sendi bahu

 60 %

 2.

 Lengan kiri mulai dari sendi bahu

 50 %

 3.

 Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku

 50 %

4.

 Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku

 40 %

 5.

 Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan

 40 %

 6.

 Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan

 30 %

 7.

 Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha.

 50 %

 8.

 Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut.

 25 %

 9.

 Ibu jari tangan kanan

 15 %

 10.

 Ibu jari tangan kiri

 10 %

 11.

 Jari telunjuk tangan kanan

 10 %

 12.

 Jari telunjuk tangan kiri

 8 %

 13.

 Jari kelingking tangan kanan

 8 %

 14.

 Jari kelingking tangan kiri

 6 %

 15.

 Jari tengah atau manis tangan kanan

 5 %

 16.

 Jari tengah atau manis tangan kiri

 4 %

 17.

 Satu ibu jari kaki

 8 %

 18.

 Satu jari kaki lainnya

 5 %

 19.

 Sebelah mata

 50 %

 20.

 Pendengaran pada kedua belah telinga

 50 %

 21.

 Pendengaran pada sebelah telinga

 25 %

 22.

 Sebelah daun telinga secara keseluruhan

 5 %

 

 

Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)

 

Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.

 

Pengecualian: Risiko yang tidak dijamin

 

·Perang ·melukai diri sendiri ·bunuh diri ·kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta ·kehamilan atau kelahiran ·ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya ·kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang) ·tindakan melanggar hukum dan ·radiasi atau reaksi nuklir  ·sakit atau penyakit  ·HIV/AIDS

 

 

Penggolongan Pekerjaan (Classification)

 

Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada Penggolongan Pekerjaan atau Klas yang umunya terdiri dari:

 

Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan / melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya

 

Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin.

 

Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain

 

Benefit

50,000,000

100,000,000

Premi Klas 1

150,000

280,000

Premi Klas 2

200,000

375,000

Premi Klas 3

250,000

450,000

 

 

Baca Juga: Asuransi Tenaga Kerja, Asuransi Kecelakaan untuk Keluarga

 

 

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

3 Comments on “Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)”

  • Naysha wrote on 3 February, 2014, 11:12

    Selamat siang Pak. Berkaitan dengan tulisan di atas, apakah Bapak mempunyai informasi tentang produk asuransi yang dapat melindungi diri dari kecelakaan atau patah tulang untuk suami saya. Suami saya pekerja yang masuk kelas 3 dengan lokasi pekerjaan offshore.
    Terima kasih Pak

    Kalo satu orang pastinya perusahaan asuransi tidak mau cover, Ibu harus dikoordinir oleh perusahaan untuk membeli produk asuransi “Kecelakaan Diri” atau “Workmen’s Compensation

  • Junaedi wrote on 15 May, 2019, 12:42

    Mohon bantuan apakah Polis standard asuransi PA mencantumkan bahwa biaya berobat dan perawatan gigi yang diakibatkan oleh kecelakaan dijamin?

Trackbacks

  1. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.