Asuransi Mobil Mewah

Asuransi Mobil Mewah seperti Porsche, Ferrari, Maserati, Aston Martin, Bentley, Maybach, Alfa Romeo, Mercedes-Benz, Audi, BMW, Jaguar, Lexus dengan harga milyaran rupiah adalah fenomena tersendiri di industri Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.

Walaupun risiko kecelakaan apalagi pencurian atas mobil-mobil mewah tersebut terbilang sangat kecil risikonya, namun banyak perusahaan Asuransi tidak bersedia menjaminnya, alasannya apalagi kalo bukan biaya perbaikan yang sangat mahal, mereka memerlukan perlakuan khusus, spare parts khusus yang harus di-import, dan tentu saja bengkel khusus pula.

Terdapat beberapa perusahaan Asuransi yang menawarkan paket khusus Asuransi mobil mewah. Paket Jaminan yang diberikan mulai dari Total Loss Only (TLO), Comprehensive (All Risks), dan Comprehensive plus plus termasuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dan Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang (PA), Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSCCTS) dan Bencana Alam Angin Topan, Badai, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (AOG)

Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan

Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat penggunaan kendaraan bermotor tsb

Paket Jaminan Comprehensive + RSCCTS + AOG + TPL + PA meliputi:

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. Perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran
  3. Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara, Terorisme dan Sabotase (RSCCTS)
  4. Bencana Alam seperti: Angin Topan, Badai, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (AOG)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Limit Rp50,000,000)
  6. Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (Limit Rp10,000,000 per orang)
  7. Biaya Pengobatan (Limit Rp1,000,000 per orang)

Rate untuk Asuransi mobil mewah sangat bergantung pada paket asuransi yang diambil dan rate PMK (statistik) masing-masing perusahaan asuransi.

Usia mobil yang bisa diterima untuk Comprehensive s/d 5 tahun sedangkan untuk TLO s/d 10 tahun

Data yang diperlukan untuk penutupan Asuransi Mobil Mewah ini adalah foto copy STNK atau Faktur Sementara untuk kendaraan baru serta nama dan alamat Tertanggung.

Wah..kapan ya bisa punya Ferrari? (ngarep.com)

Any inquiry please give me a call: Imam MUSJAB at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

Baca juga: Asuransi Kendaraan BermotorAsuransi Motor Mewah

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Asuransi Mobil Mewah”

  • Eka Djaja wrote on 5 August, 2015, 11:43

    Selamat Pagi Pak Imam,

    Mohon penjelasan jaminan PLL ( Pasengger Legal Liability) dimana dalam polis standard asuransi kendaraan bermotor Indonesia terdapat Pasengger Legal Liability, Medical Expense, PA Driver dan PA Pasengger.

    Terima kasih sebelumnya.

    PLL harus ada “negligence” dari pihak Tertanggung untuk bisa dijamin sedangkan PA tidak perlu ada unsur “negligence” atau kelalaian

    PLL tidak untuk Tertanggung dan anggota keluarganya (atau pemegang saham jika Badan Usaha)

  • Garda Oto wrote on 19 August, 2015, 21:19

    Terimakaish banyak Pak Imam atas informasinya :). Senang bisa menemukan website dengan segudang informasi bermanfaat.

    Sama-sama

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.