Mengapa kami butuh Asuransi Liability? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?
Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.
Full story
Commercial General Liability (CGL) Insurance menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehbungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, CGL umumnya meliputi Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liabiity, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain
Full story
- Wednesday, March 11, 2009, 10:29
- Liability Casualty, Liability Corner
Singapura: Pang Cheng Suan, seorang pekerja pembuat papan reklame, akhirnya akan diberikan kompensasi untuk cedera di tahun 2004 yand ia derita akibat ledakan di tempat kerja. Dia mengalami beberapa kali operasi dan menghabiskan biaya lebih dari SGD20,000 (USD14,495) dan kehilangan pekerjaannya.
Mula-mula dari kasus tersebut, Departemen Tenaga Kerja (MOM) memutuskan menolak tuntutan yang diajukan Pang dengan alas an bahwa ia terlambat melakukan tuntutan, keputusan ini juga dikuatkan Pengadilan Tinggi.
Full story
Singapura: ini adalah kasus kedua dalam satu bulan di mana keputusan pengadilan membatalkan keputusan dari Komisi Perburuhan yang menolak tuntutan kompensasi, Hakim memutuskan untuk memberikan kompensasi sebesar SGD78,000 (USD56,529) kepada janda dan anak-anak dari seorang pekerja yang tenggelam ketika ia jatuh dari forklift ke laut.
Full story
Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.
Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability
Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:
1. Biaya Pengobatan (Medical expenses)
2. Santunan Cacat Tetap (Disablement)
3. Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)
Full story