Family Personal Accident Plan (Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan)
- Wednesday, June 11, 2008, 15:55
- Home Insurance, Personal, Personal Accident
- 6 comments
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja……
Sudahkah Anda mempersiapkan diri dengan sebuah perlindungan finansial untuk Anda dan Keluarga tercinta dalam menghadapi musibah kecelakaan??
Family Personal Accident Plan yang memberikan perlindungan kepada Anda, suami/istri dan anak-anak Anda selama 24 jam dan dimanapun berada dari suatu musibah kecelakaan yang dapat mengakibatkan Kematian dan Cacat Tetap serta penggantian Biaya Pengobatan.
Family Personal Accident Plan menjamin kesejahteraan finansial Anda dan keluarga jika musibah kecelakaan datang menimpa.
KEISTIMEWAAN
- Jaminan Asuransi untuk seluruh keluarga (termasuk suami/istri dan anak-anak).
- Dana tunai hingga Rp1,000,000,000 untuk musibah kecelakaan yang mengakibatkan Kematian atau Cacat Tetap
- Perlindungan selama 24 jam penuh sepanjang tahun dimanapun Anda dan keluarga berada di seluruh dunia
- Perlindungan tetap berlaku di saat kerusuhan, demonstrasi, huru-hara, keracunan makanan, gas, asap, pembunuhan dan hilang juga untuk risiko mengendarai sepeda motor tanpa tambahan premi.
- Santunan Family Personal Accident Plan tetap diberikan walaupun Anda telah mendapat santunan dari kantor atau dari polis-polis Asuransi lain yang mungkin telah Anda miliki (kecuali untuk Biaya Pengobatan)
- Bebas memilih rumah sakit, baik didalam maupun luar negeri.
- Premi yang terjangkau mulai Rp150,000 per tahun, tidak berubah meskipun usia Anda bertambah.
ORANG YANG DIPERTANGGUNGKAN
- Anda sebagai Tertanggung (usia tidak lebih dari 60 tahun)
- Suami/Istri Anda (kecuali telah bercerai dengan sah yang usianya tidak lebih dari 60 tahun)
- Anak-anak Anda yang belum menikah (termasuk anak kandung, anak tiri, dan anak yang diadopsi sah yang usianya lebih dari 3 bulan s/d maksimum 18 tahun (atau maksimum 23 tahun apabila anak atau anak anak tersebut masih sekolah atau kuliah regular / fulltime dari suatu lembaga pendidikan ))
Keistimewaan Program ini adalah perlindungan yang menyeluruh terhadap segala macam kecelakaan termasuk terhadap risiko kerusuhan, demonstrasi, huru-hara, keracunan makanan, gas, asap, pembunuhan dan hilang juga untuk risiko mengendarai sepeda motor tanpa tambahan premi. Santunan juga tetap diberikan walaupun Anda telah mendapat santunan dari kantor atau dari polis-polis Asuransi lain yang mungkin telah Anda miliki (kecuali untuk Biaya Pengobatan).
Program ini juga memberikan perlindungan untuk seluruh keluarga bahkan untuk balita anda yang baru berusia 3 (tiga) bulan dengan premi yang sangat kompetitif mulai dari Rp150,000 (seratus lima puluh ribu) per tahun, dengan diskon premi special jika mengikutsertakan suami/istri dan anak-anak.
FAMILY PERSONAL ACCIDENT PLAN
SANTUNAN & PREMI PER TAHUN
Santunan | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D | Plan E |
Kematian akibat Kecelakaan | 50 juta | 100 juta | 200 juta | 500 juta | 1 Milyar |
Cacat Tetap (sesuai Skala) | 50 juta | 100 juta | 200 juta | 500 juta | 1 Milyar |
Biaya Pengobatan | 5 juta | 10 juta | 20 juta | 50 juta | 100 juta |
PREMI (Kelas 1)* | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D | Plan E |
Anda | 150,000 | 280,000 | 520,000 | 1,250,000 | 2,500,000 |
Anda + Suami/Istri | 187,500 | 350,000 | 650,000 | 1,562,500 | 3,125,000 |
+ untuk Setiap anak | 50,000 | 70,000 | 104,000 | 250,000 | 375,000 |
PREMI (Kelas 2)* | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D | Plan E |
Anda | 200,000 | 375,000 | 700,000 | 1,500,000 | 2,500,000 |
Anda + Suami/Istri | 250,000 | 468,750 | 875,000 | 1,875,000 | 3,750,000 |
+ untuk Setiap anak | 50,000 | 100,000 | 140,000 | 300,000 | 450,000 |
*Semua Profesi dan Pekerjaan yang tidak disebutkan diatas harus di ajukan kepada perusahaan untuk disetujui.
·Perang ·melukai diri sendiri ·bunuh diri ·kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta ·kehamilan atau kelahiran ·ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya ·kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang) ·tindakan melanggar hukum dan ·radiasi atau reaksi nuklir
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan perlindungan Family Personal Accident Plan adalah sangat mudah, anda hanya perlu melengkapi data diri dan keluarga yang akan diasuransikan tanpa perlu adanya pemeriksaan kesehatan ataupun persyaratan lainnya.
Segera hubungi imusjab@qbe.co.id
or Call me at +628128079130
untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Pastikan anda sekeluarga dilindungi oleh Family Personal Accident Plan untuk masa depan yang lebih baik.
Oleh: IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
·Perang ·melukai diri sendiri ·bunuh diri ·kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta ·kehamilan atau kelahiran ·ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya ·kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang) ·tindakan melanggar hukum dan ·radiasi atau reaksi nuklir
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan perlindungan Family Personal Accident Plan adalah sangat mudah, anda hanya perlu melengkapi data diri dan keluarga yang akan diasuransikan tanpa perlu adanya pemeriksaan kesehatan ataupun persyaratan lainnya.
Segera hubungi imusjab@qbe.co.id
or Call me at +628128079130
untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Pastikan anda sekeluarga dilindungi oleh Family Personal Accident Plan untuk masa depan yang lebih baik.
Oleh: IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
·Perang ·melukai diri sendiri ·bunuh diri ·kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta ·kehamilan atau kelahiran ·ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya ·kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang) ·tindakan melanggar hukum dan ·radiasi atau reaksi nuklir
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan perlindungan Family Personal Accident Plan adalah sangat mudah, anda hanya perlu melengkapi data diri dan keluarga yang akan diasuransikan tanpa perlu adanya pemeriksaan kesehatan ataupun persyaratan lainnya.
Segera hubungi imusjab@qbe.co.id
or Call me at +628128079130
untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Pastikan anda sekeluarga dilindungi oleh Family Personal Accident Plan untuk masa depan yang lebih baik.
Oleh: IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
About the Author
6 Comments on “Family Personal Accident Plan (Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan)”
Trackbacks
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Sebelumnya terimakasih atas informasi yang telah Bapak berikan,
Apakah premi yang tercantum per bulan atau per tahun ?
Apakah masih mendapat diskon jika saya berminat untuk asuransi Family PA Plan ?
IMAM MUSJAB: Premi per tahun pak, murah bukan? namun asuransi ini hanya menjamin PA atau kecelakaan diri saja tidak termasuk sakit atau penyakit
waktu premi brapa lama, jika sudah slesai kontrak dan tidak terjadi apa2 kembali tidak uangnya??
Imam MUSJAB: Pembayaran premi sekaligus untuk periode 1 tahun, dan tidak ada pengembalian premi
kantor asuransi ini di mana kantor pusatnya? apa ada cabang Yogyakarta, mohon info cara pengajuan klaimnya apa bila terjadi resiko. trims
ini website pribadi Rica, kebetulan saat ini saya bekerja di QBE, ini website QBE Indonesia
Selamat sore Bapak Imam, untuk asuransi kecelakaan keluarga untuk pembayarannya setahun 150 ribu itu utk perorang atau sekeluarga , yg kita ajukan dalam keluarga kita meski tidak serumah karena berbeda daerah tempat tinggalnya. Kantor cabangnya dibandung dimana ya.? Terimakasih
Untuk satu orang, Ibu. Kantor kami di Bandung ada di :
ITC Kosambi Blok D-9
Jl. Baranangsiang No. 10
Bandung 40112
Tel: +62 (22) 4261848, 70707042
Fax: +62 (22) 4262134