Ada 3 cara untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) Membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone), beberapa perusahaan asuransi (yang tergabung dalam konsorsium) menjual Wreck Removal Certificate (WRC) secara terpisah sehingga lebih hemat karena tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery),
Membeli polis ...
Full story Sehubungan dengan
Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi ...
Full story