Prinsip Prinsip Dalam Hukum Kepailitan

Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.

Algra mendefinisikan kepailitan adalah “Paillissementis een gerechetlijk beslag op het gehele vermorgen van een schuldenar ten behoeve van zijn gezameijke schuldeiser” (Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang).

Prinsip Prinsip Dalam Hukum Kepailitan:

1. HAKIKAT PRINSIP HUKUM

Black mengartikan prinsip sebagai “a fundamental truth or doctrine, as of law; a comprehensive rule or doctrine which furnishes a basis or origin for others”.

Prinsip hukum merupakan “ratio legis” dari norma hukum. Sutjipto Raharjo menyatakan bahwa asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum dan ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, yang berarti bahwa perarturan – peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.

Asas hukum yang dituangkan dalam peraturan yang konkret misalnya asas “nullum delictum nulla poena sine pravia lege poenali” seperti tercantum dalam Pasal 1 KUHP yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada”.

2. PRINSIP PARITAS CREDITORIUM

Prinsip paritas creditoriun (Kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan bahwa para kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor.

Prinsip paritas creditorium dianut dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Hal ini termuat dalam Pasal 1311 KUHPerdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.

3. PRINSIP PARI PASSU PRORATE PARTE

Prinsip pari passu protate parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang undang harus didahulukan dalan menerima pembayaran tagihannya.

Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama – sama bagi semua orang yang mengutangkan padannya; pendapatan penjualan benda benda itu dibagi bagi menurut keseimbangannya, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan alasan yang sah untuk didahulukan.

4. PRINSIP STRUCTURED CREDITORS

Penggunaan prinsip paritas creditorium yang dilengkapi dengan prinsip pari passu prorate parte dalam konteks kepailitan juga masih memiliki kelemahan jika di antara kreditor tidak sama kedudukannya bukan persoalan besar kecilnya piutang saja tetapi tidak sama kedudukannya karena ada sebagian kreditor yang memiliki hak preferensi yang telah diberikan oleh undang undang.

Dalam kepailitan kreditor diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Kreditor Separatis.
2. Kreditor Preferen.
3. Kreditor Konkuren.

1. Kreditor Separatis adalah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan Jaminan Kebendaan, seperti Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya. (contoh Bank, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dll).

2. Kreditor Preferen adalah Kreditor yang menurut undang undang harus didahulukan pembayarannya. (contoh Gaji Karyawan (Putusan MK), Kantor Pajak).

3. Kreditor Konkuren adalah Kreditor selain dari No. 1 dan 2. yang tidak dijamin oleh Hak Tanggungan dan didahulukan menurut undang undang (Kreditor biasa).

5. PRINSIP UTANG
Dalam proses acara kepailitan konsep utang tersebut sangat menentukan, oleh karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara Kepailitan akan bisa di periksa.

Dengan demikian utang merupakan “raison d’etre” dari suatu kepailitan. Utang sebagai dasar utama untuk mempailitkan subjek hukum sangat penting sekali untuk dikaji lebih lanjut prinsip yang mendasari norma utang tersebut.

6. PRINSIP DEBT COLLECTION

Debt collection principle (prinsip debt collection) mempunyai makna sebagai konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitor pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitor atau harta debitor. Fred BG Tumbuhan menyitir pendapat dari Prof. Wessels didalam buku “Failit Verklaring” menyatakan bahwa sehubungan dengan permohonan pernyataan pailit perlu kiranya diingat bahwa baik sita jaminan (conservatoir beslaglegging) maupun permohonan pernyataan pailit adalah prosedur penagihan yang tidak lazim (oneigenlijke incassoprocedures). Dinamakan tidak lazim karena kedua upaya hukum tersebut disediakan sebagai sarana tekanan (pressie middel) untuk memaksa pemenuhan kewajiban oleh debitor.

7. PRINSIP DEBT POOLING
Prinsip debt pooling merupakan prinsip yang mengatur bagaimana harta kekayaan pailit harus dibagi di antara Para Kreditornya. Dalam melakukan pendistribusian aset tersebut, Kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorate parte, serta pembagian berdasarkan jenis masing masing Kreditor (structured creditors principle).

8. PRINSIP DEBT FORGIVENESS

Prinsip debt forgiveness (debt forgiveness principle) mengandung arti bahwa kepailitan adalah tidak identik hanya sebagai pranata penistaan terhadap Debitor saja atau hanya sebagai sarana tekanan (pressie middle), akan tetapi bisa bermakna sebaliknya, yakni merupakan pranata hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk memperingan beban yang harus ditanggung oleh Debitor karena sebagai akibat kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang utangnya sesuai dengan agreement semula dan bahkan sampai pada pengampunan atas utang utangnya sehingga utang utangnya tersebut menjadi hapus sama sekali.

9. PRINSIP UNIVERSAL DAN PRINSIP TERITORIAL

Prinsip universal dalam kepailitan mengandung makna bahwa putusan pailit dari suatu pengadilan di suatu Negara, maka putusan pailit tersebut berlaku terhadap semua harta Debitor baik yang berada di dalam negeri di tempat putusan pailit dijatuhkan maupun terhadap harta Debitor yang berada di luar negeri. Prinsip ini menekankan aspek internasional dari kepailitan atau dikenal sebagai cross border insolvency.

10. PRINSIP COMMERCIAL EXIT FROM FINANCIAL DISTRESS DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

Disarikan dari Hukum Kepailitan Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN
Oleh : Nugraha Budi S. MarE, Dipl. IIMS, SH, ICAP, FIFAA
NUGRAHA BUDI S. SH & PARTNERS

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.