Hubungan Kepailitan dan Insolvensi
- Thursday, May 10, 2018, 9:40
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
- Add a comment
Menurut Credit Counselling Society, dua istilah tersebut, yaitu Kepailitan dan Insolvensi, sering membingungkan apabila kita tidak memahami dengan baik masing masing pengertiannya. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda tetapi terkait satu dengan lainnya. Kedua istilah tersebut berjalan berbarengan.
Dikemukakan oleh Rohan Lamprecht: “Insolvency does not necessarily lead to bankruptcy, but all bankruptcy debtors are considered insolvent”
Berdasarkan hal tersebut diatas, putusan Pailit hanya dapat terjadi terhadap Debitor yang sudah insolven.
SEBAB SEBAB TERJADINYA KEPAILITAN
Kepailitan (Bankruptcy) merupakan akibat dari adanya hal hal sebagai berikut:
a. Suatu permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Kepailitan yang berwenang oleh suatu badan hukum atau seorang pribadi untuk menyatakan dirinya secara sukarela pailit (voluntary declared bankrupt).
b. Suatu pernohonan kepada Pengadilan Kepailitan yang berwenang yang diajukan oleh seorang kreditor, baik suatu badan hukum atau orang perorangan, agar debitornya dinyatakan pailit; atau
c. Suatu resolusi khusus yang diajukan oleh suatu badan hukum atau orang perorangan kepada The Registrar of the Companies agar dirinya dinyatakan pailit.
Disarikan dari Hukum Kepailitan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.,
Oleh : Nugraha Budi S. MarE, Dipl. IIMS, SH, ICAP, FIFAA
NUGRAHA BUDI S. SH & PARTNERS
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!