Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal
- Friday, March 13, 2015, 21:10
- Insurance News, Maritime Convention, Pelayaran
- Add a comment
Sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (P&I) akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal seperti (1) pemanduan, (2) sandar, (3) bongkar-muat.
Dengan kata lain mereka yang tidak membeli polis Wreck Removal atau P&I, maka kapal tersebu tidak boleh bersandar atau bongkar-muat dipelabuhan.
Ayo buruan beli polis asuransi “Wreck Removal atau “P&I” !
Bagaimana? Dan dimana membeli-nya?
Beberapa perusahaan asuransi membentuk konsorsium yang menjual polis (1) Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone) sehingga lebih hemat tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery), Beberapa yang lain masih (2) meng-haruskan untuk membeli polis H&M terlebih dahulu untuk mendapatkan jaminan tambahan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal), dan jika mau yang (3) paling lengkap tentu dengan membeli polis Protection & Indemnity (P&I).
Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling HEBAAT eehh Hemaat !
Jika ada pertanyaan, hubungi :
Imam MUSJAB
Tel +628128079130 email : imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com
Jika ada yang punya info lebih lanjut – You are welcome to write on this blog
Good Luck!
Download / baca lebih lengkap:
Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal
Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)
OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!