Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.

Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (P&I) akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal seperti (1) pemanduan, (2) sandar, (3) bongkar-muat.

Dengan kata lain mereka yang tidak membeli polis Wreck Removal atau P&I, maka kapal tersebu tidak boleh bersandar atau bongkar-muat dipelabuhan.

Ayo buruan beli polis asuransi “Wreck Removal atau “P&I” !

Bagaimana? Dan dimana membeli-nya?

Beberapa perusahaan asuransi membentuk konsorsium yang menjual polis (1) Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone) sehingga lebih hemat tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery), Beberapa yang lain masih (2) meng-haruskan untuk membeli polis H&M terlebih dahulu untuk mendapatkan jaminan tambahan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal), dan jika mau yang (3) paling lengkap tentu dengan membeli polis Protection & Indemnity (P&I).

Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling HEBAAT eehh Hemaat !

Jika ada pertanyaan, hubungi :

Imam MUSJAB

Tel +628128079130 email : imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Jika ada yang punya info lebih lanjut – You are welcome to write on this blog

Good Luck!

 

Download / baca lebih lengkap:

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal

Format Polis Asuransi / Sertifikat Dana Jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan dan Ganti Rugi

Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

OJK tidak ikut campur Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.