Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia??
Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.
Pasal 31 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan: “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik ...
Full story