Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia?? Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.

Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia??

Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.

Pasal 31 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan: “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik indonesia, lembaga swasta indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”

Juga Pasal 26 ayat (1) Perpres No. 63 tahun 2019 tentang tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menyatakan: “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik indonesia, lembaga swasta indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”

Dalam praktek pengadilan terdapat beberapa putusan pengadilan yakni putusan pengadilan negeri Jakarta Barat No. 451/pdt.g/2012/PN.JKT.Bar Jo. Putusan Mahkamah Agung 1527/pdt/2015, Hal menyatakan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527/PDT/2015:

“Bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya undang-undang nomor 24 tahun 2009 tertanggal 09 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia;

Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian/loan agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga ketentuan pasal 1335 Jo pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum”

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pembuatan perjanjian yang melibatkan orang Indonesia atau Perusahaan Indonesia. Bila perjanjian tidak dibuat dalam bahasa Indonesia maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Pada intinya, POLIS adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih (antara Tertanggung dan Penanggung) yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu, Penanggung berjanji akan membayara ganti rugi jika suatu peristiwa yang dijamin dalam Polis terjadi, dan Tertanggung berjanji untuk membayar premi atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dipersyaratkan dalam Polis.

Syarat Sah Perjanjian

Meskipun demikian, asas kebebasan berkontrak bukan berarti bebas tanpa batas (mutlak). Setiap pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian.

Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4 syarat sah perjanjian yaitu:

1. Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

3. Mengenai suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.[2]

4. Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[3]

Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

Berangkat dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan secara gamblang bahwa:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Melalui ketentuan ini jelas bahwa untuk kontrak yang para pihaknya adalah warga negara Indonesia wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Rosa Agustina sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat, bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang (lihat Pasal 1337 KUH Perdata). Dia juga memandang rumusan pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian.

Tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut batal demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata.

Pusing menerjemahkan wordings dan klausul-klausul polis Anda? Penerjemah biasa mungkin tidak akan paham bahasa, istilah dan praktik asuransi. Mungkin Anda akan dibuat pusing untuk mengecek ulang dan membetulkan terjemahannya.

Nah, serahkan pada AHLI-nya

Tim AHLIASURANSI dapat membantu Anda untuk menerjemahkan wordings dan klausul-klausul Polis sesuai dengan bahasa, istilah dan praktik Asuransi, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

See You at the Top..!
Sukses Selalu – Happy Sharing, Happy Networking

Vivi Sulastri Agus Setianingsih
S.Pd, ANZIIF (Assoc) CIP
Ahliasuransi Learning Center (AALC)
+62 813-8140-8001 (WA)
info@ahliasuransi.com
aalctraining@gmail.com

Sumber tulisan asli:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc
https://konsultanhukum.web.id/perjanjian-tidak-dibuat-dalam-bahasa-indonesia-batal-demi-hukum-ini-dasar-hukumnya/

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.