Tanggung Jawab Pengangkut (Tidak Jelas)

Coba perhatikan isi PP No.20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan yang didalamnya mengatur “Tanggung Jawab Pengangkut” PP ini yang merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran seharusnya memuat aturan yang jelas dan tegas tentang batasan Tanggung Jawab Pengangkut (Carriers Liability)

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2010

TENTANG

ANGKUTAN DI PERAIRAN

 

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pengangkut

 

Pasal 180

(1)  Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

(2)  Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

 

Pasal 181

(1)  Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;

b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;

c.    keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau

d. kerugian pihak ketiga.

(3)  Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)  Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)  Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)  Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.

 

 

Hal yang tidak jelas dan tidak tegas terlihat dari bunyi pasal 181 yang menyatakan

 

“Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

 

berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan

 

“Kesepakatan Bersama” berarti antara customer yang satu dengan yang lainnya bias dibuat “Perjanjian Angkutan” yang berbeda-beda.

 

Sedangkan yang diharapkan oleh “Pengangkut” sebenarnya adalah aturan “ganti rugi” yang jelas seperti “International Convention atau Hague-Visby Rules” misalnya.

 

 

sesuai dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

Nah ini juga, “Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” yang mana? Apakah akan dibuatkan lagi PP atau Kep Men atau apa?

 

Ketentuan perundang-undangan yang sekarang ada hanyalah KUHD Pasal 470 dimana batasan tanggung jawab pengangkut adalah sebesar 600 Rupiah per package. Siapa yang masih mau memakai aturan KUHD ini???

 

Memang pembuat UU dan PP ini semakin tidak jelas??? (huh)

 

 

By. IMAM MUSJAB Tel: +628128079130

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Tanggung Jawab Pengangkut (Tidak Jelas)”

  • Fx.Sugiyanto wrote on 14 April, 2011, 10:26

    Coba merefer ke PP No: 8/2011 yang akan mulai efektif berlaku tanggal 8 Februari 2012 tanggung jawab maksimum dari Pengangkut MTO mengatur tanbggung jawab maksimum operator MTO yang besarnya SDR2/kg.

  • Novy Rachmat wrote on 30 December, 2016, 6:37

    Menurut saya kurang tepat jika isu yang diangkat oleh pak Imam merujuk ke PP Multimoda.

    Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 bilang, “Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda”.

    Lalu dipertegas dalam Bab 2, Pasal 2, ayat 1, yaitu: “Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda”.

    Dari 2 pasal tersebut, si drafter sudah peraturan tersebut menekankan bahwa PP Multimoda spesifik lho & gak bisa digunakan sebaga rujukan umum mengenai tanggung jawab operator jasa transportasi.

    Ini artinya, PP Multimoda ‘lex spesialis’ dari peraturan lain, jika ada, yang mengatur, salah satunya, batas tanggung jawab pihak pengangkut.

    Salam,
    NR

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.