Beredar Surat OJK No.S-32/D.05/2015 Tentang Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal : Wajibkah Perusahaan Asuransi ikut Konsorsium untuk dapat menjual Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal Certificate)?
Dengan mempertimangkan akumulasi risiko asuransi penyingkiran kapal dalam skala nasional yang cukup besar, maka diperlukan kapasitas asuransi yang memadai untuk menutup risiko dimaksud. Oleh karena itu, penyelenggaraan asuransi penyingkiran ...
Full story Ada 3 cara untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) Membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone), beberapa perusahaan asuransi (yang tergabung dalam konsorsium) menjual Wreck Removal Certificate (WRC) secara terpisah sehingga lebih hemat karena tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery),
Membeli polis ...
Full story Sehubungan dengan
Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi ...
Full story