General Average v Particular Average dalam KUHD

KUHD (Wetboek van Koophandel) ternyata memuat ketentuan yang lebih jelas dan terperinci mengenai General Average dan Particular Average dibandingkan apa yang dimuat dalam MIA 1906. KUHD pasal 696 s/d 721 tidak hanya memuat pengertian General Average (GA) dan Particular Average (PA) bahkan juga secara rinci menjelaskan jenis kerugian apa saja yang masuk dalam kategori GA dan PA, pasal-pasal berikutnya bahkan memjelaskan dengan rinci kerugian ataupun biaya-biaya yang tidak termasuk dalam kategori GA.

Di BAGIAN KEDUA pasal 722 s/d 740 bahkan pasal-demi-pasal menjelaskan tentang perhitungan dan pembagian General Average (GA). What a wonderful KUHD !!

General Average v Particular Average dalam KUHD

BAB KE SEBELAS

Tentang kerugian-laut (avary).

BAGIAN PERTAMA

Tentang kerugian-laut (avary) seumumnya.

696. Segala biaya luar biasa yang dikeuarkan guna kepentingan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya, baik biaya tadi dikeluarkan bersama-sama atas biaya sendiri-sendiri; segala kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang tersebut, selama waktu yang didalam bagian ketiga dari bab kesembilan ditetapkan mengenai saat mulai berlakunya dan berakhirnya biaya, segala sesuatu tadi harus dianggap sebagai kerugian – laut ( avary).

697. Apabila antara para pihak tidak telah adakan perjanjian lain maka segala kerugian-laut itu diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.

698. Adalah dua macam kerugia-laut: avary grosse atau kerugian umum dan avary kecil atau kerugian khusus. Yang tersebut pertama harus dipikulkan kata kepada kapal dan pengangkutan; yang tersebut terakhir dipikul tersendiri oleh kapal, atau barang yang bersangkutan, yang menderita kerugian atau yang menyebabkan pengeluaran biaya itu.

699. Kerugian-laut umum adalah:

1o. segala apa yang telah dibayarkan kepada musuh atau bajak-bajak laut untuk pembebasan atas pembelian kembali kapal beserta muatannya. Dalam halnya ada keragu-raguan, maka haruslah dianggap bahwa pembelian kembali itu adalah untuk kepentingan kapal beserta muatanya;

2o. segala apa yang telah dibuang ke laut atas dipakai seisinya ;

3o. segala kawat, tiang dan layar dam lain-lain alat yang telah dipotong atau yang telah dipatahkan, untuk keperluan yang sama seperti tersebut diatas;

4o. segala sauh, tali dan lain-lain benda yang telah terpaksa dilepaskan untuk keperluan yang sama seperti yang tersebut diatas;

5o. kerugian yang diterbitkan ada barang-barang yang tetap berada dalam kapal sebagai akibat pembuangan barang-barang kelaut;

6o. kerusakan yang dengan sengaja telah diterbitkan pada badan kapal, untuk memudahkan keluarnya air, begitu pula kerusakan yang diterbitkan pada muatan oleh karena air tersebut;

7o. penjagaan, pengobatan dan pemeliharaan mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela kapalnya;

8o. penggantian atau perbekalan untuk mereka yang pada waktu untuk keperluan kapal dan muatan dikirimkan kelaut atau kedaratan, telah ditangkap, dipenjarakan atau diperbudak;

9o. gaji-gaji dan pemeliharaan nahkoda beserta anak-buah kapal, selama kapal ini terpaksa bersinggah dalam suatu pelabuhan darurat;

10o. upah pandu-laut dan lain-lain biaya pelabuhan, yang harus dibayar pada waktu memasuki atau keluar dari suatu pelabuhan dari laut;

11o. uang sewa bagi gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan, dimana barang-barang yang selama dilakukan perbaikan pada dalanm suatu pelabuhan darurat tidak dapat dibiarkan dalam kapal, terpaksa disimpan;

12o. biaya-biaya penuntutan kembali, apabila kapal dan muatan telah ditahan atau diseret, dan keduanya itu telah dituntut kembali oleh nakhoda;

13o. gaji-gaji dan biaya penghidupan nakhoda beserta anak-buah kapal selama dilakukannya penuntutan kembali tadi, apabila kapal dan muatnnya dibebaskan ;

14o. biay pembingkaran, upah kapal-kapal penolong, beserta biaya yang di perlukan untuk membawa kapalnya kesuatu pelabuhan atau sungai, apabila yang demikian itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya, karen ada angin taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak-bajak laut ataupun sesuatu hal lain; begitu pula kerugian muatan kerusakan yang menimpa barang-barang yang diangkut karna pembongkaran dan pemutan, karena keadaan memaksa, dalam kapal-kapal penolong atau kapal-kapal lainnya, dan pemuatan kembali dalam kapalnya;

15o. kerusakan yang ditimbulkan pada kapal atau muatannya, apabila kapal itu, untu menghindarkannya dari perampasan musuh atau dari kemusnahan, terpaksa didamparka kepantai; begitu pula apabila yang demikian tadi terpaksa dilakukan didalam suatu bahaya lainnya untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya;

16o. biaya-biaya yang diperlukan untuk mengusahakan agar kapal yang didamparkan sebagai tersebut dalam ayat yang lalu, dapat berlayar lagi, beserta upah-upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, begitu pula segala pengupahan untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal dengan muatannya, pada waktu berada dalam bahaya;

17o. segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang diangkut, yang dalam keadaan darurat telah dipindahkan kekapal-kapal penolong atau kelain kapal-kapal, termasuk didalamnya bagian dalam avary-gros yang oleh pemilik barang-barang tersebut wajib dibayar kepada kapal-kapal penolong atau lain-lain kapal tadi; dan sebaliknya segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang tetap berada didalam kapalnya semula, dan pada kapal itu sendiri, setelah diadakan penolongan tadi, satu dan lain sekadar kerugian atau kerusakan tersebut termasuk dalam kerugian laut umum;

18o. gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nakhoda beserta anak-buahnya, apabila kapalnya, setelah bermulainya perjalanan, dihentikan oleh kekuasaan suatu negara asing atau karena pecahnya perang, selama kapal beserta muatannya tidak dibebaskan dari segala perikatan yang bertimbal-balik;

19o. dihapuskan;

20o. premi yang digunakan untuk mempertanggungkan biaya-biaya yang dapat dianggap sebagai kerugian-laut umum atau kerugian yang diderita karena dijualnya sebagian dari muatan disuatu pelabuhan darurat, dengan maksud untuk menutup biaya-biaya kerugian laut tersebut;

21o. biaya-biaya yang diperlukan untuk menghitung dan menetapkan kerugian-laut umum;

22o. biaya-biaya termasuk didalamnya gaji-gaji dan biaya-biaya penghidupan bagi nakhoda dan anak-buahnya, yang disebutkan karena suatu karantina yang tak dapat diduga pada waktu diadakan persetujuan percarteran, sekadar kapal beserta muatannya terpaksa tunduk kepada karantina itu;

23o. pada umumnya, segala kerugian yang dalam keadaan darurat, telah sengaja ditimbulkan dan yang diderita sebagai akibat langsung daripada itu, dan selanjutnya segala biaya yang, dalam keadaan yang sama, telah dikeluarkan guna penyelamatannya.

700. Apabila yang menyebabkan kerugian atau pengeluaran biaya-biaya tadi ialah adanya cacad-cacad tersembunyi pada kapalnya ataupun ketidakmampuan kapal itu untuk melakukan perjalanan yang telah ditempuhitu, ataupun karena kesalahan atau kealpaan nahkoda maupun anak-buahnya, maka kerugian atau biaya-biaya tadi, biarpun telah diderita atau dikeluarkannya secara sukarela guna kepentingan kapal beserta muatannya, tidaklah merupakan avary umum.

701. Kerugian-laut khusus adalah:

1o. segala kerusakan atau kerugian yang diterbitkan pada kapal atau muatannya, karena angin taufan, perampasan, karamnya kapal atau perdampingan yang tak disengaja;

2o. upah-upah dan biaya-biaya penolongan;

3o. hilangnya peralatan-peralatan kapal atau kerusakan yang ditimbulkan padanya, yang disebabkan karena angin-taufan atau lain-lain kecelakaan dilaut;

4o. biaya-biaya penuntutan kembali beserta biaya penghidupan dan gaji nahkoda dan anak-buahnya selama sedang diusahakan penuntutan kembali tadi, apabila hanya kapalnya atau muatannya yang ditahan;

5o. perbaikan khusus atas pembungkasan dan biaya penyelamatan barang-barang dagangan yang mengalami kerusakan, sekadar satu dan lain bukan suatu akibat langsung dari suatu bencana yang memberikan alasan untuk kerugian laut umum;

6o. biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengangkutan lebih lanjut, apabila, dalam halnya pasal 519d, persetujuan-carternya telah gugur; dan

7o. pada umumnya segala kerusakan, kerugian dan biaya, yang tidak disebabkan atau dikeluarkan dengan sengaja dan untuk keselamatan dab manfaat kapal beserta muatannya, namun yang telah dideritanya atau dikeluarkan untuk keperluan kapalnya sahaja atau untuk keperluan muatannya sahaja, dan yang karena itu menurut pasal 699 tidak termasuk avary-gross.

702. Apabila, karena kemarau terus-menerus atau kedangkalan maupun tumpukan tanah, sebuah kapal dengan muatannya penuh tidak dapat meninggalkan tempat pangkalannya maupun belajar ketempat tujuannya, sehingga terpaksalah sebagian dari muatannya dihantarkan dengan kapal-kapal semacam itu, maka upah yang dikeluarkan untuk itu tidaklah dianggap sebagai kerugian laut.

703. Ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701, yang mengenai kerugian-laut umum dan khusus, juga berlaku atas kapal-kapal penolong yang tersebut tadi, begitupun atas barang-barang yang termuat didalamnya.

704. Apabila selama perjalanan, baik kepada kapal-kapal penolong tersebut, baik kepada barang-barang yang dimuat didalamnya telah ditimbulkan suatu kerugian yang termasuk kerugian-laut umum, maka kerugian ini untuk sepertiga harus dipikul oleh kapal-kapal penolong dan untuk dua pertiga oleh barang yang dimuat didalamnya. Dua pertiga bagian ini kemudian sebagai kerugian-laut umum harus dipikulkan kepada kapal asalnya, upah-pengangkutan, dan seluruh muatan, termasuk pula muatan dari kapal-kapal penolong tadi.

705. Secara bertimbal-balik maka barang-barang yang muat didalam kapal-kapal penolong itu tetap berada dalam persatuan dengan kapal-asalnya dan muatan lainnny, dan memikul pula kerugian-kerugian-laut umum yang kiranya menimpa kapal tersebut beserta muatannya, hingga saat barang-barang tadi sampai ditempat tujuannya dan diserahkan kepada mereka yang berhak.

706. Barang-barang yang belum dimuat, baik dalam kapal-asal, baik dalam kapal-kapal kecil yang diperuntukan guna mengangkut barang-barang itu kekapal tersebut, bagaimanapun tidak turut memikul bencana-bencana yang menimpa kapal-asal dalam mana barang-barang itu sedianya akan dimuatnya.

707. Kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang dagangan, karena nahkoda telah lalai menutup jendela-jendela, mengikat kapalnya dengan baik-baik, menyediakan perkakas-perkakas yang pantas guna mengangkat barang-barang, ataupun yang disebabkan oleh lain-lain kecelakaan karena kesengajaan atau keteledoran nahkoda atau anak-buahnya, adalah kerugian-lat khusus untuk mana si yang memuatkan barang-barang dapat meminta penggantiannya dari nahkoda, dari kapalnya ataupun dari upah-pengangkutannya.

708. Segala biaya untuk pandu-laut, untuk penyeretan kapalnya, dan lain-lain upah yang perlu dikeluarkan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan atau sungai-sungai, segala pajak dan pengeluaran pada waktu kapalnya berangkat dan lewat, segala uang jangkar dan uang penunjuk, dan segala pembayaran pajak lainnya yang mengenai pelayaran, bukanlah kerugian-laut tetapi biaya-biaya biasa yang harus dipikul oleh kapal, kecuali apabila dalam konosemen atau surat-perjanjian-carter telah diperjanjikan lain. Tidak sekali-kali biaya-biaya ini harus dipikul oleh pihak penanggung, kecuali dalam hal yang sangat istimewa sekali apabila biaya-biaya tersebut disebabkan sesuatu keadaan yang tak terduga dan luar biasa yang timbul selama perjalanan.

709. Untuk menemukan kerugian-laut khusus yang harus dibayar oleh seorang penanggung yang telah menanggung barang-barang tersebut terhadap segala macam bahaya, berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut: segala apa yang dirampas, atau hilang diperjalanan, atau dijual karena rusak akibat suatu malapetaka dilaut atau akibat sesuatu peristiwa lain untuk mana telah diadakan pertanggungan, harus taksi menurut harga-fakturnya, atau, apabila ini tidak ada, menurut harga untuk mana barang-barang tersebut, menurut peraturan undang-undang, telah dipertanggungkan; dan si penanggung diwajibkan membayar jumlah ini; apabila barang yang dipertanggungkan telah sampai ditempat tujuannya dengan selamat, maka, apabila barang itu seluruhnya atau sebagian telah rusak, maka harus ditetapkan oleh ahli-ahli berapakah harganya barang-barang itu seandainya barang-barang itu dengan utuh sampai ditempat tersebut, dan selanjutnya berapakah harganya sekarang; dan si penanggung harus membayar suatu bagian dari pada jumlah yang ditandatangani seimbang dengan selisih antara dua harga tadi, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk menaksir kerugian tadi. Segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi penaksiran keuntungan yang diharapkan, apabila keuntungan ini telah dipertanggungkan.

710. Tidak sekali-kali si penanggung berhak menetapkan harga-harga barang-barang yang ditanggungkan itu, memaksa sitertanggung untuk menjual barang-barang tersebut, kecuali apabila telah diperjanjikan lain dalam polis.

711. Apabila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka penetapan itu harus dilakukan menurut undnag-undang atau adat-istiadat ditempat dilakukan penetapan tersebut.

712. Apabila barang-barang yang dipertanggungkan itu tiba di Indonesia dalam keadaan rusak atau berkurang, sedangkan kerusakan itu dapat terlihat, maka pemeriksaan terhadap barang-barang itu dan perkiraan tentang kerusakannya oleh para ahli harus dilakukannya sebelumnya barang-barang tersebut diserahkan dalam penguasaan si tertanggung. Apabila kerusakan atau kekurangan tadi tidak terlihat pada waktu barang-barang itu dibongkar dari kapal, maka pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut boleh dilakukan sesudah barang-barang itu diserahkan dalam penguasaan si tertsnggung, asal saja pemeriksaanan si tertanggung, asal saja pemeriksaan itu dilakukan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah pembongkaran; dengan tidak mengurangi selanjutnya segala apa yang kiranya dianggap perlu satu atau lain pihak guna melakukan pembuktian.

713. Apabila kepada sebuah kapal yang dipertanggungkan, telah diterbitkan kerugian sebagai akibat suatu mala petaka dilaut, maka si penaggung hanya memikul dua pertiga dari biaya-biaya yang diperluakan untuk memperbiki kapal tersebut, tak pedulu apakah perbaikan ini telah dilakukan atau tidak, dan demikian itu menurut imbangan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan. Sepertiga harus dipikul oleh sitertanggung, karena adanya prasangka tentang diperbaikinya kapalny.

714. Apabila perbaikan tadi telah dilakukan, maka jumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk itu dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi serta lain-lain alat bukti, daan, jika perlu, dengan perkiraan ole para ahli. Apabila perbaikan tadi tidak telah dilakukan, mak jumlah biaya-biaya untuk itu harus diperkirakan oelh para ahli.

715. Apabila jika perlu setelah dengarnya para ahli, ternya bahwa dengan dilakukannya perbaikan itu, harga kapalnya telah naik dengan lebih dari sepertiga, maka sipenanggung harus membayar semua biaya yabng telah dikeluarkan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713, setelah dikurangi dengan kenaikan harga yang disebutkan karena perbaikan tadi.

716. Apabila, sebaiknya, si tertanggung, jika perlu diadakannya perkiraan seperti diatas, berikan kemajuan atau kenaikan harga apaun pada kapalnya, dan demikian itu istimewa karena kapalnnya adalah baru, dan menderita kerusakan pada perjalanannya yang pertama kali, ataupun kerusakan tadi diterbitkan pada layar-layar baru atau alat-alat kapal yang baru, ataupun pada jangkar-jangkar rantai-rantai besi, atau pada kulit tembaga yang baru, maka pengurangan dengan sepertiga tadi tidak akan dilakukan, dan wajiblah si penanggung mengganti seluruh jumlah biayakan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713.

717. Apabila biaya-biaya perbaikan akan melebihi tiga seperempat dari harga kapalnya, maka terhadap si penanggung, kapal tersebut harus dianggap sebagai telah dinyatakan tak berharga; maka si penanggung diwajibkan, sekadar kapal tersebut tidak telah dilepaskan hak-miliknya oleh si tertanggung,membayarnya kepada jumlah untuk mana kapal itu telah ditanggungnya, dengan dikurangi harganya kapal yang rusak atau rosokan tadi.

718. Apabila sebuah kapal telah tiba disuatu pelabuhan darurat, dan sesudah itu dengan suatu cara telah musnah, maka si penanggung tidak wajibkan membayar lebih dari pada jumlah yang telah ditanggungkan. Hal yang sama berlaku juga, kapalnya karena telah mengalami berbagai perbaikan, untuk itu mengeluarkan lebih dari pada jumlah yang dipertanggungkan.

719. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 643, 644 dan 645, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memiliki sesuatu kerugian-laut umum maupun khusus, apabila kerugia-laut ini, selainnya biaya-biaya untuk pemeriksaan, perkiraan atau perhitungan, tidak berjumlah dari pada satu prosen dari harganya barang yang tealh dirusak itu; demikian itu tidak mengurangi kekuasaan para pihak untuk mengenai ini mengadakan perjanjian lain.

720. Para penanggung, baik atas kapal maupun atas upah pengangkutan dan muatan, harus membayar masing-masing sekian bayaknya dalam kerugian laut, sebagaimana barang-barang yang mengalami kerusakan, sekadar barang itu telah dipertanggungkan harus memikul pula kerugian-laut tadi, dan demikian tadi dalam keseimbangan antara bagian yang telah dipertanggungkan dan bagian yang tidak dipertanggungkan.

721. Apabila, kerugian laut umum dan kerugia-laut kusus itu telah selesai diatur, maka perhitungan tentang kerugian-kerugiannya, beserta segala surat-surat yang berhubungan dengan itu, harus diserahkan kepada para penanggung. Maka para penanggung ini diwajibkan membayar apa yang harus dibayar oleh mereka, didalam waktu enam mminggu, dan setelah lewatnya jangka-waktu ini mereka telah diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang.

BAGIAN KEDUA

Tentang hal membagi dan memikul avary-gross atau kerugian-laut umum.

722. Perhitungan dan pembagian kerugian-laut dilakukan ditempat dimana perjanjian berakhir, kecuali apabila para pihak tidak tenang untuk itu membuat ketentuan-ketentuan lain.

723. Apabila suatu pekerjaan dalam wilayah Indonesia dihentikan ditengah jalan, atau apabila kapal-kapal itu terdampar disitu, maka perhitungan dan pembagian tersebut dilakukan ditempat didalam wilayah Indonesia, dari mana kapal-kapal tadi telah berangkat, ataupun ditempat dimana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat.

724. Perhitungan pada pembagian kerugian-laut umum dilakukan atas perintah nahkoda, dan dilakukan oleh orang-orang ahli. Orang-orang ahli ini diangkat oleh para pihak, atau para Pengadilan Negeri didalam daerah-hukunnya harus dilakukan perhitungan dan pembagian tadi. Para ahli tersebut harus disumpah sebelum mereka melakukan tugas mereka. Pembagian kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenang untuk itu. Diluar wilayah Indonesia, kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenag untuk itu.

725. Apabila suatu perjalanan dihentikan sama-sekali ditengah jalan, apabila muatannya dijual disuatu pelabuhan darurat, yang mana kedua-duanya itu terjadi diluar wilayah Indonesia, baik penuntutan akan kerugia-laut, maupun perhitungan dan pembagiannyaharus dilakukan ditempat dimana penghentian atau penjualan tadi.

726. Apabila nahkoda lalai dalam melakukan penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal, atau pula pada pemilik barang-barang muatan, berhak memajukan sendirituntutan itu, dengan tidak mengurangi tanggung-jawab mereka untuk memberikan ganti-rugi terhadap nahkoda tadi.

727. Kerugian-laut umum harus dipikul oleh: Harga kapalnya, dalam keadan dimana kapal itu telah tiba, dengan tidambah apa yang diberikan sebagai pengganti kerugian-laut itu; upah-pengangkutan, setelah dikurangi dengan gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nahkoda dan anak-buahnya; dan harga barang-barang yang, pada waktu terjadinya kerugian, berada didalam kapal, ataupun berada dalam kapal-kapal penolong, atauppu yang sebelum terjadinya malapetaka karena keadaan darurat telah dibuang kelaut, dan harga mana telah digantinya, ataupun yang dijual untuk menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkan kerena timbulnya kerusakan. Uang logam memikul kerugian-laut menurut nilai dari tempat dimana perjalanan berakhir.

728. Barang-barang yang telah dimuat harus ditaksir menurut harganya ditempat pembongkaran, setelah dikurangi dengan upah-pengangkutan, bea-bea masuk, biaya-biaya pembongkaran, beserta kerugian-laut khusus yang terjadi selama perjalanan, yang dipikulnya pada pemilik barang-barang tersebut. Peraturan ini tidak berlaku dalam hal-hal yang berikut: Apabila perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan ditempat dimana kapal-kapal itu telah berangkat didalam wilayah Indonesia, atau dari mana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat, maka harga-harga barang yang dimmuat dalam kapal-kapal itu ditetapkan menurut harganya sewaktu barang-barang itu dimasukan dalam kapal, namun tak terhitung didalamnya premi asuransinya; dan apabila barang-barang telah rusak, harganya ditetapkan menurut harga sebenarnya; apabila, diluar wilayah Indonesia, perjalannannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, sedangkan kerugian-laut tidak dapat ditetapkan disitu, maka harga yang ditetapkan barang-barang itu ditengah jalan maupun yang dihasilkan ditempat penjualan, harga dianggap sebagai uang-pokok yang memikul kerugian laut.

729. Barang-barnag yang dibuang kelaut dihargakan menurut harga pasar ditempat dimana kpalnya dibongkar, ataupun apabila tidak terdapat harga, pasr itu, maka harga itu ditaksir oleh orang-orang ahli setelah dikurangi setelah dikurangi dengan upah pengangkutannya bea-bea masuk dan biaya-biaya biasa. Macam dan keadaan barang-barang tadi disimpulkan dari surat-surat konosemen faktur-faktur dan lain-lain surat bukti.

730. Apabila macam dan nilai barang-barang dagangan didalam konosemen telah disebutkan secara salah, dan harga itu adalah lebih tinggi dari pada menurut konosemen, maka kerugian itu dipikulkan pada barang-barang tadi berdasrkan harganya yang sesungguhnya, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Namun, apabila barang-barang tadi telah hilang karena dibuang kelaut, maka kerugian tersebut harus diganti menurut keadaan yang disebutkan konosemen. Apabila barang-barang dagangan yang disebutkan tadi harus dari nilai yang kurang dari pada yang disebutkan dalam konosemen, maka barang-barang tadi harus memikul kerugian menurut nilai yang disebutkan dalam konosemen, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Barang-barang tersebut dibayar menurut harganya yang sebenarnya, apabila barang-barnag itu telah dibuang kelaut.

731. Bahan keperluan hidup, pemakai nahkoda dan anak buahnya, begitu pula kebutuhan sehari-hari dari para penumpang, begitu juga para amunisi yang diperlukan untuk pertahanan kapalnya, tidak turut memikul kerugia-kerugian yang disebabkan kaerena pembuangan barang-barang kelaut. Harga dari segala apa semacam itu dibuang kelaut, harus diganti dengan membaginya antara semua barang-barang lainnya.

732. Barang-baranag yang tidak tedapat surat konosemennya ataupun yang tidak disebutkan dalam daftar muatan kapal, tidak dibayar, apabila barang-barang itu dibuang kelaut. Barang-barng itu memikul kerugian apabila barang-barng itu tiba dalam kedaan selamat.

733. Barang-barang yang dimuat diatas geledak kapal harus turut memikul kerugian, apabila barang-barang itu tiba dengan selamat. Apabila nahkoda, dilaut pengetahuan atau tanpa izin si pemuat, telah menaruh barang-barnag itu dibuang kelaut atau karena gelada, dan barang-barang itu dibuang kelaut atau karena pembuangan ini mengalami kerugian, maka berhaklah si pemuat itu untuk menuntut baginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepentingan untuk menuntut dibaginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepantingan untuk menuntut penggantian lagi dari pemilik kapal dan nahkoda.

734. Apabila, meskipun barang-barang dibuang kelaut, atau alat-alat kapal dipotong, kapalnya musnah, maka tidak dilakukannya pembagian guna memperoleh penggantian . Pemilik barang-barang yang berda dalam keadaan selamat atau yang telah diselamatkan, tidak diwajibkan membayar atau mengganti kerugian yang diderita karena adanya barang-barang yang rusak atau yang dipotong.

735. Apabila sebuah kapal, karena dibuangnyabarang-barang kelaut atau karena dipotong alat-alatnya dapat diselamatkan, namun kemudian pada waktu meneruskan perjalanannya, kapal tadi musnah sedangkan pada waktu itu ada barang-barang yang diselamatkan, maka hanyalah para pemilik barang yang diselamatkan inilah diwajibkan memikul kerugian yang disebabkan karena pembuangan tadi, sedangkan sebagai dasar diambil harga barang-barang itu pada waktu diselamatkan, setelah dengan dikurangi upah-upah dan biaya-biaya penolongan itu.

736. Apabila kapal beserta muatannya, berkat dipotong-potongnya alat-alat kapal atau dilakukannya lain-lain pengrusakan, dapat diselamatkan, tetapi barang-barnag muatan itu kemudian musnah atau diramapas oleh bajak laut, maka tak dapatlah nahkoda kapal tersebut menuntut para pemilik barang-barang itu, para pemuat atau mereka yang berhak menerima barang-barang itu, untuk turut memikul kerugian yang diakibatkan oleh pemotong atau pengrusakan tedi.

737. Apabila namun itu barang-barangnya musnah karena kesalahan atau perbuatan si pemuat atau si penerima, maka merekapun juga turut memikul kerugian-laut umum.

738. Bagaimana juga, si pemilik sesuatu muatan tidak usah memikul sesuatu kerugia-laut umum yang melebihi harga barang-barang tersebut menurut pada waktu barang-barang itu tiba; dengan tidak dikuranginya biaya-biaya sedemekian, sebagaimana, setelah musnahnya kapal atau dirampas dan ditahannya barang-barangnya, dengan itikad baik telah dikeluarkan oleh nahkoda, meskipun tidak atas perintam, dengan maksud untuk menolong sementara barang yang musnah itu, atau untuk menurut kembali barang-barang yang telah dirampas itu, biarpun usah-usaha tersebut tidak berhasil baik.

739. Apabila, setelah diadakannya pembagian pemikulan kerugian-laut barnag-barang yang telah dibuang kelaut itu didapatkan kembali oleh para pemiliknya, maka mereka ini diwajibkan untuk menyerahkan apa yang mereka telah terima dlam pembagian tadi, kepada nahkoda dan para yang berkepentingan dalam muatan tersebut, dengan dikurangio kerugian, biaya-biaya dan upah dan biaya penolongan. Dalam hal yang demikian itu, maka pemasukan tadi dinikmati oleh pemilik kapal dan para yang berkepentingan itu didalam keseimbangan yang sama seperti yang mereka pukul dalam kerugian sebagai akibat pembuangan barang-barang itu.

740. Apabila si pemilik barang-barang yang telah dibuang itu memperoleh kembali barang-barang tersebut, sedangkan ia tidak menuntut sesuatu penggantian kerugian, maka tak sekali-kali ia diwajibkan memikul kerugian-laut yang sesudah dilakukannua pembuangan, menimpa barang-barang yang tadinya dpat diselamatkan.

KUHD (Wetboek van Koophandel)

MIA (Marine Insurance Act 1906)

Made possible by AHLIASURANSI.com

 

GA and PA

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.