Sejarah doktrin hukum laut – siapa berkuasa atas lautan?

Sejarah telah membuktikan, bahkan hingga saat ini, laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum, sehingga lahirlah beberapa doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu:

  1. “Res Communis” yang menurut doktrin ini laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki
  2. “Res Nulius” yang menurut doktrin ini laut tidak ada yang memiliki & karenanya boleh diambil & dimiliki oleh siapa saja

Sejarah perkembangan dua konsepsi itu tidak bisa dilepaskan dari penguasaan laut oleh imperium Romawi yang didasarkan pada doktrin “res communis omnium” (hak bersama seluruh umat manusia).

Perkembangannya kemudian hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya mulai diakui. Demikian juga pemilikan atas laut yang berdekatan dengan pantai suatu negara. Kedua contoh ini didasarkan pada doktrin “res nulius”.

Setelah imperium Romawi runtuh, muncul tuntutan dari sejumlah negara atau kerajaan yang wilayahnya berbatasan dengan laut. Misalnya, Venetia mengklaim sebagian Laut Adriatik yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1717. Lalu Genoa mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria, Pisa mengklaim Laut Thyrhenia.

Perjalanan berikutnya adalah pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1413 atas tuntutan Spanyol & Portugal yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira2 400 mil laut) sebelah barat Azores, yang berarti:

  1. – wilayah sebelah barat dari garis meridian tersebut menjadi milik Spanyol
  2. – wilayah sebelah timur dari garis meridian tersebut menjadi milik Portugis

Pengakuan Paus Alexander VI ini kemudian dikukuhkan dalam Perjanjian Tordesillas pada tahun 1494 dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika.

Klaim sepihak ini (atas dasar doktrin “mare clausum”) kemudian diikuti oleh Denmark yang menuntut Laut Baltik & Laut Utara antara Norwegia dengan Iceland sebagai milik masing-masing.

Doktrin “mare clausum” ini mendapat tentangan dari bangsa Belanda yang mengusung asas kebebasan berlayar di lautan. Asas kebebasan ini diperkenalkan oleh cendekiawan Belanda, Hugo Grotius (kemudian dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional).

(Catatan: Banyak yang berpandangan bahwa Inggris sebenarnya adalah bangsa yang merintis asas kebebasan di laut)

Sejak saat inilah dimulai kompetisi antara doktrin laut tertutup (mare clausum) dengan doktrin laut bebas (mare liberum).

Kemudian, doktrin “mare liberum” yang diusung oleh Grotius juga mendapat tantangan dari ilmuwan Inggris, John Selden yang berpendapat bahwa bagian2 laut tertentu dapat dimiliki oleh negara2-negara pantai.

Terlepas dari pertentangan kedua ilmuwan di atas, dalam prakteknya, kedua doktrin ini tidak diterapkan secara absolut tapi lebih kepada kompromi, yaitu diakuinya pembagian laut ke dalam wilayah teritorial di bawah kedaulatan penuh suatu negara pantai.

Masalah laut teritorial kemudian menjadi isu yang dibahas dalam Konferensi Den Haag tahun 1930 dengan dasar pertimbangan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan atas suatu jalur laut.

Perkembangan penting berikutnya adalah proklamasi Presiden AS, Truman, pada tanggal 28 September 1945 tentang landas kontinen, yang isinya mengklaim penguasaan sumber daya alam yang terdapat di dasar laut & tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai AS. Klaim AS ini kemudian diikuti oleh Negara-negara lain di benua Amerika, Timur Tengah & negara lainnya.

Dalam Konvensi di Jenewa tahun 1958 konsepsi landas kontinen Truman ini dituangkan menjadi kaidah hukum yang universal.

Peristiwa penting lainnya adalah Keputusan Mahkamah Internasional atas kasus sengketa perikanan antara Inggris & Norwegia yang dikenal dengan “Anglo-Norwegian Fisheries Case” tahun 1951. Mahkamah Internasional dalam keputusannya membenarkan penggunaan garis pangkal lurus pada lokasi dimana banyak liku2 tajam dst.

Kaidah penarikan garis lurus ini juga dituangkan dalam Konvensi IV di Jenewa pada tahun 1958.

Konvensi Jenewa 1958 ini selain menghasilkan konsepsi Laut Teritorial, Laut Tambahan & Landas Kontinen juga menghasilkan konsepsi Laut Lepas serta pengaturan mengenai Perikanan & Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas.

Mundur sedikit ke tahun 1952, pasca klaim Truman dalam hal landas kontinen, dengan ditandatanganinya Deklarasi Santiago oleh 3 negara, yaitu Chile, Ekuador & Peru pada bulan Agustus 1952 (catatan: ada yang menulis tanggal 18 September 1952) yang isinya mengklaim kedaulatan & yurisdiksi atas jalur 200 mil dari pantai, termasuk dasar laut & tanah di bawahnya.

Jika dikaitkan dengan konsepsi yang dikenal dengan nama Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka dapat disebut bahwa konsep ZEE ini dikembangkan dari klaim 200 mil dari negara2 Amerika Latin, sedangkan istilah ZEE pertama kali diperkenalkan & dibicarakan dalam Sidang Organisasi Persatuan Afrika, yang menghasilkan Rancangan Pasal2 Mengenai ZEE.

Isu ZEE inilah salah satu alasan diadakannya Konferensi Hukum Laut III Tahun 1973 dimana Indonesia berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 yang dalam perkembangannya diakomodasi dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

Map of the seaDominion of the seaDominion of the sea 2

Tags: ,

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.