Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.07 Tahun 2013 – Implementasi yang terlalu muluk-muluk kah ?

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO PM.07 TAHUN 2013 DAN PERATURAN DIRJEN HUBLA NO 103 TAHUN 2013

Pada hari ini saya berkesempatan untuk menghadiri seminar dan sosialisasi yang digagas oleh Dirjen Perhubungan Laut di Surabaya terkait dengan akan diberlakukanya PM 07 Tahun 2013 dimana dalam acara tersebut sebagian besar undangan merupakan perusahaan perusahaan nasional skala besar dan kecil yang tergabung dalam INSA (Indonesian National Shippower Association), Perbankan Nasional dan beberapa Perusahaan Asuransi yang khusus banyak menggarap sektor Marine dan Perkapalan sekaligus sosialisasi P&I Club Indonesia oleh Promerindo.

Preambule

Sebagai satu satunya negara di dunia yang mempunya wilayah kepulaun terbesar didunia dan potensi inilah yang kemudian memunculkan dan menggairahkan industri pelayaran nasional bertumbuh dan sejalan dengan semangat kedaulatan menjembatani setiap wilayah Indonesia dari satu pulau ke pulau lainnya.

Namun demikian, dengan semakin bertumbuhnya industri pelayaran nasional, hal itu tidak dibarengi dengan tingkat awareness para pemilik kapal atau para pelayaran terhadap sistem perundangan yang ada. Tingkat keselamatan kapal sebagaimana yang telah diatur oleh IMO seringkali diabaikan oleh sebagian kecil pemilik kapal. Dari sudut pandang asuransi, frekuensi claim dalam penutupan risiko marine tergolong cukup rentan / fragile dan severity yang ditimbulkan bisa dibilang cukup besar. Bila bukan perusahaan asuransi yang memang fokus menggarap bisnis marine, kebanyakan akan menimbulkan efek jera ketika dihadapkan pada suatu kerugian yang cukup besar, apalagi jika bersifat katastropik.

Summary

Pada seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh banyak pelaku industri pelayaran nasional yang baru baru ini digelar di Surabaya. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menegaskan komitmennya dalam rangka mereposisi KM. 20 Tahun 2006 serta Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana dikutip dalam Pasal 129 ditegaskan bahwa :

1.   Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal

2.   Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal

3.   Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri

4.   Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri

Apa yang tertuang dalam kedua peraturan dan perundang undangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya segala jenis kapal berbendera Indonesia wajib dan dipersyaratkan untuk mempunyai sertifikat klasifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia. Kriteria yang diperlukan agar suatu kapal tersebut dapat dilakukan klasifikasi adalah :

1.   Wajib bagi kapal dengan panjang >= 20 m atau GT >= 100 GT atau HP >= 250 HP

2.   Seluruh Kapal  berbendera Indonesia wajib dikelaskan pada BKI untuk pelayaran Indonesia atau BK Asing untuk pelayaran Internasional

3.   13 BK Asing anggota IACS diakui dalam undang undang no. 17 Tahun 2008

Dalam catatan sejarahnya Biro Klasifikasi bermula dari catatan sederhana yang dilakukan untuk meregister kapal kapal yang pada saat itu banyak berada di galangan kapal di Inggris. Hingga kemudian berkembang dari sebuah register sederhana menjadi semakin kompleks dengan banyaknya peraturan (rules) yang distandardisasikan oleh pencetusnya Edward Lloyd yang bermarkas di London dan kemudian berdirilah biro klasifikasi kapal pertama di dunia di Inggris yaitu LRS (Lloyd Register of Shipping).

Dalam perjalanannya dan perkembanganya kebijakan tersebut tertuang dalam warranty yang ada pada asuransi hull and machinery yang salah satunya mengatur tentang kelaikan suatu kapal. Badan ini kemudian berkembang menjadi sebuah RO (Recognized Organization) yang menjadi wakil dari Pemerintah untuk mengawal syarat syarat keselamatan sebuah kapal.

Sampai dengan saat ini, ada banyak sekali badan klasifikasi kapal di dunia yang bermunculan. Dan dengan kesamaan azas dan asesment yang dimiliki kemudian bergabung dan membentuk menjadi sebuah organisasi bernama IACS (Internasional Association Classification Society) dan badan inilah juga menjadi salah satu anggota komite teknis dalam International Maritime Organization (IMO).

Meskipun hingga saat ini Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) belum menjadi anggota dalam IACS, Indonesia tetap diakui sebagai salah satu National Flag Society yang dapat dipercaya untuk melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kapal kapal. Indonesia bergabung dengan 5 negara di kawasan Asia lainnya kemudian membentuk ACS (Asian Classification Society) bersama sama dengan China, India, Korea, Jepang dan Vietnam.

Selain itu keberadaan National Flag Society ini sudah dikukuhkan dalam klausula yang mengatur tentang klasifikasi kapal yaitu Institute Classification Clause yang telah diamend pada 01/01/2001.

Di Indonesia sendiri, selain pada Biro Klasifkasi Indonesia, tidak sedikit pula Perusahaan Pelayaran yang mencatatkan sebagian besar kapalnya pada Biro Klasifikasi Asing. Dasar daripada usaha tersebut, lebih banyak disebabkan oleh faktor non teknis sebut saja, dengan klasifikasi asing diharapkan premi asuransi menjadi lebih murah, jangkauan pelayaran yang diakui di perairan Internasional dll.

PM 07 Tahun 2013

Atas dasar dasar tersebutlah, kemudian dilahirkan PM 07 Tahun 2013 sebagai pengganti dari KM 20 Tahun 2006 yang mengatur lebih detil perihal kewajiban kapal berbendera Indonesia pada Biro Klasifikasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 PM 07 Tahun 2013.

PM tersebut cukup jeli mengatur kewajiban klasifikasi kapal baik untuk pelayaran nasional maupun Internasional. Bahkan mengatur ruang gerak bagi Biro Klasifikasi Asing untuk dapat senantiasa melibatkan BKI maupun lokal personnel dalam pekerjaanya melakukan registrasi dan pengukuran terhadap kapal kapal berbendera Indonesia.

Suatu kapal dapat dikategorikan sebagai Dual Class apabila kapal tersebut dikelaskan dalam BKI dan juga Biro Klasifikasi anggota IACS atau Double Class apabila kapal tersebut dikelaskan dalam BKI dan juga Biro Klasifikasi bukan angoora IACS (Non IACS Member).

Dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut sebagaimana pengalaman dengan KM 20 Tahun 2006, sangat sulit untuk diwujudkan secara utuh, karena faktanya masih banyak sekali kapal kapal berbendera Indonesia yang masih belum atau tidak kelaskan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri tersebut. Padahal sanksi yang diberikan oleh pelanggaran terkait hal itu mulai dari sanksi normatif (teguran) hingga sanksi yang bersifat punitif yaitu tidak diterbitkanya sertifkat sertifkat kapal / laut oleh statutory.

Pemerintah pun cukup arif dalam menyikapi dan menjembatani permasalahan yg ada di perusahaan perusahaan pelayaran, akan tingginya biaya atau double invoice pada saat pengurusan pengklasifikasian. Pemerintah dalam hal ini BKI telah melakukan kerjasama bilateral dengan pihak Biro Klasifkasi Asing (IACS Member) untuk dapat bekerja sama menerbitkan Dual Class dengan single invoice.

Pihak pemerintah pun berupaya menjadikan sebagai Asuransi sebagai pintu masuk pemberlakuan Peraturan ini sebagai dasar diwajibkanya perusahaan perkapalan untuk mengklasifikasikan kapalnya pada BKI terkait dengan pencantuman warranty klasifikasi yang seringkali diperdebatkan baik oleh klien ataupun Asuransi.

Tidak sampai disitu, dalam diskusi yang berlangsung selama lebih dari 3 jam tersebut dapat saya rangkum beberapa permasalahan dari pemilik kapal kenapa kapal tidak dikelaskan. Ketatnya aturan klasifikasi dan biaya yang dibebankan menjadi masalah yang diungkap pada sesi hearing dan soasiliasi tersebut. Salah satunya adalah masih banyaknya pemilik kapal di Indonesia yang membeli kapal bekas yang kemudian setelah dicek oleh BKI, spesifikasi mesin dan lainnya tidak sesuai sehingga apabila harus di kelaskan maka pemilik kapal harus mengganti atau memodifikasi bagian bagian tersebut sesuai dengan standar BKI nah padahal di kelasnya yg terdahulu hal tersebut tidak menjadikan masalah bagi pemilik kapal tersebut.

Namun nampaknya Pemerintah cukup terbuka dengan masukan masukan yang disampaikan mengingat hal tersebut banyak pula ditemui di berbagai daerah di beberapa kota di Indonesia, yang mana juga menjadi pekerjaan rumah tambahan untuk dicarikan solusinya.

Lantas bagaimana dengan Asuransi sendiri ?

Dalam perspektif asuransi, hal tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah produktif dan postif dalam mengunderwrite setiap bisnis marine yang berhubungan dengan Kapal. Asuransi akan merasa menjadi lebih “safer” / aman dan lebih prudent dengan dikelaskannya kapal kapal sesuai dengan persyaratan dan standar keamanan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 

Namun ironisnya, hal ini tidak seiring sejalan dengan apa yang diharapkan, sinergi yang digadang-gadang bisa dijalankan menjadi powerless ketika segelintir dan lemahnya regulasi yang ada untuk membatasi kapal kapal unclass tetap beroperasi tidak berjalan.

Faktanya, masih banyak di lapangan beredar polis asuransi untuk kapal kapal unclass tersebut diterbitkan. Bagaimana dengan sikap kita ? 🙂

*Tulisan ini merupakan pemikiran bebas penulis

Best regards,

Hari Pendi

Deputy Branch Manager 

PT. Asuransi QBE Pool Indonesia

Eastern Region

Medan Pemuda Building 7th fl | Jl Pemuda 27 – 31 Surabaya | 

Phone:    +62 31 5477300 | Fax: +62 31 5477370 |

Visit us on the web at http://www.qbe.co.id/

 

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.