- Thursday, May 10, 2018, 9:45
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Dalam bahasa Inggris "claswsback provision" adalah yang diberikan oleh undang undang kepada setiap Kreditor untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan Debitor yang tidak diwajibkan untuk dilakukannya. Namun dengan ketentuan bahwa tindakan Debitor tersebut sepanjang dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan tersebut dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa Debitor mengikatkan diri mengetahui bahwa mereka dengan dilakukannya tindakan itu menyebabkan terjadinya kerugian kepada Kreditor. ...
Full story