Author Archive

First Class Insurers

First Class Insurers
First Class Insurers recommended Pemilihan ini adalah didasarkan pada pendapat “subjektif” penulis seperti yang disampaikan dalam artikel Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik terutama berdasarkan info market, kemampuan membayar klaim dan proses yang tidak jelimet, expertise dan produk Asuransi yang tidak traditional dan laporan keuangan.   1.   PT Asuransi QBE Pool Indonesia QBE adalah perusahaan Asuransi terbesar di Australia berdiri sejak 1886 beroperasi di 44 negara dan salah satu terbesar di dunia. QBE Pool adalah joint venture QBE Group dengan PT Pool Advista Indonesia pada tanggal 22 September 1994. details visit web   2.   PT Asuransi ALLIANZ Utama Indonesia Allianz merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak dibidang layanan Asuransi perbankan dan manajemen asset. Allianz berdiri pada tahun 1890 di Jerman. Pada tahun 1986 Allianz mendirikan perusahaan Asuransi umum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. details visit web   3.   PT Asuransi AIU Indonesia American International Group, Inc. (AIG) adalah salah satu perusahaan Asuransi terbesar di dunia yang beroperasi di lebih dari 130 negara yang merupakan perusahaan dengan jaringan international tersbesar dalam Asuransi kerugian dan Asuransi jiwa. details visit web Full story

Peluang dan Tantangan Berlakunya UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dari Perspektif Bisnis Asuransi

Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)   Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:   “Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia” Full story

Asuransi di Jepang gencarkan akuisisi

Asuransi di Jepang gencarkan akuisisi oleh : M. Yunan Hilmi   TOKYO (Bloomberg): Rendahnya pertumbuhan premi di Jepang memaksa asuransi negara ini menggenjot pengambilalihan perusahaan di luar negeri untuk mengatasi penurunan laba. Tujuh asuransi kecelakaan, termasuk Tokio Marine Holdings Inc, pekan ini melaporkan laba kuartal pertama sebesar 70,8 miliar yen (US$ 648 juta), turun 37% dibandingkan dengan tahun lalu. Pendapatan bersih premi turun 0,6% akibat melemahnya permintaan asuransi kendaraan lantaran makin sedikitnya penggunaan mobil. Full story

Kasus Klaim: Seorang wanita menuntut KFC karena cakaran tikus pada anaknya di restoran

Hong Kong: Seorang wanita menuntut KFC perusahaan makanan siap saji nomor dua terbesar dunia itu, wanita berusia 36 tahun dan putranya sedang bersantap di restoran KFC pada tanggal 30 July 2004 ketika seekor tikus hitam tiba-tiba melompat dari pipa ventilasi ke atas kepala anaknya dan cakarannya melukai wajahnya seperti dilaporkan Ming Pao Daiy News   Ibu anak tsb menceritakan pada harian tsb bahwa kejadian tsb adalah mimpi buruk yang belum pernah mereka alami sehingga mereka perlu perawatan psychiatrists. Dia mengajukan tuntutan HKD 50,000 (US$ 6,411) kepada KFC …..dst Full story

Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman   Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki. Full story

Kasus Klaim: Lawyers found negligent – Pengaca / Advocat didenda US$ 967,300 untuk kelalaiannya

China: Tiga orang Pengacara / Advocat diperintahkan untuk membayar denda kepada kliennya sebesar CNY 8,000,000 (US$ 967,300) dan harus mengembalikan biaya pengacara sebesar CNY 1,000,000 (US$ 120,000) oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Beijing akibat kelalaiannya (for breaching their legal duties). Ini adalah denda terbesar sepanjang sejarah atas Pengacara / Advocat di Beijing. Akibat kelalaian para pengacara tsb, Hebei Sanhe Yanhua Company perusahaan real estate terkemuka di Beijing menderita kerugian sebesar CNY 100,000,000 (US$ 12,000,000)   Pengadian memutuskan para pengacara / advocates tsb bersalah dalam kasus ini, para Pengacara telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya dalam menyelidiki status tanah, kondisi serta kualitas dari perusahaan mitra klien mereka yaitu Beijing Jinsheng Company   Ketiga Pengacara tidak setuju dengan keputusan hakim dan memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Beijing atas hukuman tsb   Full story

Kasus Klaim: Auditor kurang menulis angka “0” (Nol) pada laporan keuangannya

  Ini adalah kasus klaim yang pernah penulis tangani, singkatnya begini:   Sebuah perusahaan audit keuangan di Jakarta (baca: Auditor) memenangkan kontrak audit untuk menilai asset  anak perusahaan sebuah perusahaan minyak besar asal Arab Saudi di Arab Saudi (bukan di Indonesia) kebetulan mereka beli Professional Indemnity di perusahaan kami.   Tahun 2006, Auditors mendeteksi adanya kesalahan jumlah asset perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan angka pada nilai salah satu assets perusahaan tahun sebelumnya Tahun 2005 yang dilakukan oleh Auditors sebelumnya dimana Auditors sebelumnya adalah mereka juga (Perusahaan Audit yang sama)   Nilai salah satu asset perusahaan tsb seharusnya adalah US$ 4,000,000 namun tertulis US$ 400,000 (kurang satu angka nol), Kesalahan tersebut terjadi tahun 2005 dan terdeteksi tahun 2006 oleh Auditors yang sama, Auditors kemudian melaporkan adanya temuan tersebut ke pihak manajemen, Apa yang terjadi? Full story

Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan

Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.   Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan. Full story

Kasus Klaim: US$ 175,869 untuk pemberhentian karyawan tanpa alasan yang jelas (wrongful dismissal)

Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.   Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain. Full story

Kasus Klaim: Kompensasi atas kematian anak kecil di eskalator

China: Orang tua dari seorang anak perempuan yang berusia 11 tahun yang terjatuh di eskalator di pusat buku (toko buku) memenangkan gugatan dan mendapat kompensasi sebesar CNY 240,000 (USD 29,630). Pengadilan pertama di distrik Xuhui menyatakan bahwa Booku Bookstore Shanghai Co.Ltd tidak memenuhi kewajibannya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung dan dinyatakan turut bersalah (partly responsible) telah menyebabkan kecelakaan tsb walaupun sang ibu dari anak perempuan tsb juga diputus bersalah tidak mengawasi anaknya dengan hati-hati. Full story

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan   Kecelakaan Diri (Personal Accident)   Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk : Full story

Marine Hull and Protection & Indemnity (P&I)

Silakan Klik disini untuk membaca versi bahasa Indonesianya     Can you imagine how big is claim arise from this casualty? ·    loss or damage to cargo on board the vessel ·    loss or damage to the hull and machinery ·    loss of life or bodily injury ·    pollution ·    salvage sue and labour, removal of wreck ·    legal costs ·    other losses   Marine Hull & Machinery Insurance   Marine Hull & Machinery Insurance gives comprehensive covers for loss or damage to vessel’s hull and machinery against perils of the seas and navigational perils: Full story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story

Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (Institute Coal Clauses)

Batu bara (Coal) Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.   Institute Coal Clauses   Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause Full story

Yacht Insurance for Pleasure Craft and Speed Boat

Silakan Klik disini, untuk membaca versi bahasa Indonesia Yacht & Speed Boat Yacht & Speed Boat have special characteristics i.e. her size and GRT are relatively small, made of fibreglass and speed not exceeding 17 knots, and navigation area in coastal waters not exceeding 30 miles from sea shore. Yacht and Speed Boat usually use for leisure or for crew transportation, Yacht is also called Pleasure Craft.   Yacht Insurance Yacht & Speed Boat Insurance usualy uses "Institute Yacht Clause" wordings by some may use "Yacht Insurance" tailor made wordings Yacht Insurance has 4 sections:   1.       Hull & Machinery 2.       Third Party Liability 3.       Personal Accident for Crews and Passengers 4.       Personal Effects     Full story

Claims Procedure for Property Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   It is important to note that when the correct claim procedures are followed by an Insured, it can greatly assist in the smooth and prompt settlement of claim. When claim procedures are not adhered to it can cause delays in settlement and in some circumstances, could allow Insurers to deny the claim.   In particular, we will examine: (a)     How the incident should be reported to THE INSURANCE COMPANY (b)     What immediate action should be taken (c)     What information THE INSURANCE COMPANY will require you to provide to substantiate the claim   Please assure that you follow these procedures: Full story

Marine Cargo Insurance Claims Procedure

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   A.      Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative   In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures   1.    Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage   2.    In case of containerised cargo: -      Check carefully condition of the containers if  it was damaged or holed. -      Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut. -      If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order. Full story

Claims Procedure: PUBLIC and/or PERSONAL LIABILITY CLAIMS

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   1.       Notification of Circumstance         If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.   2.       Reporting and Notice   a.      The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.   Full story

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story

Asuransi Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance)

  Please click here to read its English version Yacht & Speed Boat Kareakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiber glass yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 17 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30 mil dari garis pantai. Yacht dan Speed Boat umumnya digunankan untuk keperluas rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation. Yacht sering juga disebut Pleasure Craft. Yacht Insurance Yacht Insurance umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance” Full story

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version   1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan         Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.   2.       Pelaporan dan Pemberitahuan   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version   A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.   Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:   1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Please click here to read its English version Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.   Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas: (a)  Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi (b)  Tindakan apa yang harus segera dilakukan (c)  Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda   Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story

Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)

Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)
Please click here to read its English version Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM). Jadi klien wajib berhati-hati. Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi ybs. Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan HE vs CPE manakah yang lebih bagus? CPE pastinya lebih bagus karena selain bersifat standar wordings CPE bersifat “All Risks”. Contractors’ Plant and Equipment (CPE) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling   Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.   Asuransi Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.   Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan. Full story

Asuransi Erection All Risks (EAR)

Asuransi Erection All Risks (EAR)
Please click here to read its English version     Erection All Risks (EAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)     Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk: ·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah ·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian ·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional ·   Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection) ·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.   Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage) Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)   Full story

Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)

Please click here to read its English version     Contractors’ All Risks (CAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk: ·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah ·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian ·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional ·   Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship) ·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.   Full story

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami)

Bayangkan betapa besarnya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat tragedi Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta, Letusan Gunung Merapi dan bencana alam lainnya yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang katastropik (catastrophe) yang sangat besar, tidak hanya korban jiwa namun kerugian harta benda yang sangat luar biasa hingga membuat mereka kehilangan asa untuk bangkit kembali.   Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia yang sangat rentan bergerak, Indonesia juga memiliki gunung berapi aktif yang sangat banyak sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko-risiko tersebut, bahkan sepanjang tahun 2005 s/d 2007 dikenal sebagai tahun bencana alam untuk Indonesia mulai dari Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi termasuk banjir, tanah longsor dan lainnya.   Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Seperti namanya Polis ini menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi.   Full story

Asuransi Public Liability: untuk pekerjaan renovasi, design interior, dan maintenance gedung

Di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, seringkali tenant (penyewa) harus melakukan pekerjaan renovasi dan design interior untuk menyesuaikan konsep penataan ruang dengan “image” perusahaan.   Pekerjaan renovasi dan design interior umumnya berupa pembuatan partisi, dekorasi, penataan ruang, furniture, display dan sejenisnya.   Ada pekerjaan lain yang sering dilakukan di high rise building yaitu pekerjaan pemeliharaan (maintenance), umumnya meliputi pemeliharaan, servis atau perbaikan alat-alat kelistrikan, AC atau Mechanical Electrical lainya.   Asuransi CAR/EAR vs Public Liability     Full story

Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

Please click here to read its English version   Property All Risks Insurance Menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.   Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:  ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami  ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah   Full story

Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya

Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,   Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.   Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?     Full story

Property All Risks (PAR) = Industrial All Risks (IAR)

Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini   Property All Risks Insurance Covers everything except listed exclusions   PAR/IAR is a very “famoust” name amongst other insurance types, because it covers everything (All Risks) except only a few numbers of risks listed as exclusions   Typical Policy Inclusions ·   Coverage for Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions ·   Coverage for Typhoon, Storm, Flood and Water Damage ·   Coverage for Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami ·   Coverage for Landslide and Subsidence   Full story

Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya

Saya tertarik untuk menulis pengalaman beberapa hari yang lalu saat presentasi dan membuat penawaran Product Liability Insurance untuk perusahaan yang memproduksi dan juga sole distributor Indonesia untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem merek terkenal buatan Amerika baik untuk sepeda motor maupun mobil.   Perusahaan tersebut diwajibkan oleh produsennya untuk membeli Product Liability Insurance untuk oli dan minyak rem yang dijual di Indonesia.   Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance?   Full story

Freight Forwarders’ Liability Insurance

Untuk membaca versi bahasa Indonesia, Silakan klik disini Freight Forwarders In summay Freight Forwarding Services are to include following sectors: ·   Ocean freight forwarder / NVOC ·   Air freight forwarder / air cargo agent ·   Customs Agent ·   Road haulier ·   In transit warehousing ·   Packing / Consolidating   So Many Claims Getting goods from point A to B usually involves numerous parties in the supply chain. When things go wrong and substantial losses are incurred, who will be held liable?   Any number of parties can instigate legal proceedings:   ·         The cargo owner - your customer ·         Sub-contractors ·         Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo ·         Authorities ·         Third parties to whom you owe a duty of care   Claims can be made under a contract, standard terms of trade, ocean bill of lading or airway bill. Additionally, third party claims in tort, bailment and statutory liabilities can catch you unaware. It is even more difficult when a customer brings a claim against you. After all, the success of your business depends on customer relationships. What risks do we insure?   Full story

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

Marine Cargo Insurance

Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini  Moving cargo from one place to another whole over the world by air, sea or inland transit is very risky that’s why you need Marine Cargo Insurance Type of Covers: Marine Cargo Clauses 1.Clause A (All Risks) Covers everything except listed exclusions 2.Clause B or C Covers only those incidents specifically listed   Risks Clause B Clause C Fire or explosion Yes Yes Vessel or craft being stranded, grounded, sunk or capsized Yes Yes Overturning or derailment of land conveyance Yes Yes Collision or contact with any external object other than water Yes Yes Discharge of cargo at port of distress Yes Yes Earthquake, volcanic eruption or lightning Yes No General average sacrifice Yes Yes Jettison Yes Yes Washing overboard Yes No Entry of sea, lake, or river water Yes No Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading or unloading from vessel Yes No Yes: Covered -- No: Not Covered   Full story

Asuransi Kerugian

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

Medical Malpractice Insurance – Asuransi untuk Malpraktek Medis

Please Click here to read its English version   Malpraktek!!! Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.   Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.    Apa itu Medical Malpractice Insurance ?   Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis    • Malpraktek adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.   • Oleh Tenaga Medis Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.    Full story

Medical Malpractice Insurance

Medical Malpractice Insurance
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik di sini Malpractice!!! If you search Google for “Malpraktek” (bahasa Indonesian) you will find 24,200 articles or Malpractice cases.         It is no doubt that Doctors, Hospitals, or any Medical Institution to have Medical Malpractice Insurance to protect its interest against this nature of claims. Medical Malpractice Insurance is a guarantee for patient safety and convenience should this nature of claim arise. What is Medical Malpractice Insurance ? It covers Malpractice by Medical Personnel • Malpractice is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient • By Medical Personnel Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice  Full story

Directors and Officers Liability Insurance (D&O) – Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan.

Please click here to read its English version   (Why) Mengapa Direktur dan Komisaris butuh D&O Liability?   • Tanggung Jawab dan Akuntabilitas yang besar Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas    • Kesadaran Hukum Masyarakat semakin tinggi Masyarakat secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan semakin sadar akan hak-hak mereka secara hukum, oleh karenanya mereka semakin sadar untuk menuntut hak-hak atau kerugian yang terjadi melalui pendadilan    • Meningkatnya Pengawasan maupun Peraturan Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, Biaya pengacara, biaya berperkara di pengadilan pastinya kan menjadi sangat mahal.    (What?) Apa yang dijamin dalam Directors and Officers Liability (D&O)   D&O menjamin Direktur, Komisaris dan Karyawan akibat suatu tindakan wrongful act   Full story

Directors and Officers Liability Insurance (D&O)

Directors and Officers Liability Insurance (D&O)
Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, silakan klik disini   (Why) do Directors and Officers need D&O Liability?   • Increased Personal Responsibility Directors and Officers can now be personally sued by shareholders, creditors, customers, employees and members of the public    • Increased Litigation As individuals and companies become more aware of their rights, they are increasingly turning to litigation to cover loss    • Increased Regulation Company affairs are coming under increasing scrutiny from Government and Industry regulatory bodies. The costs of legal representation during such investigations can be significant, regardless of whether court action follows     (What?) does Directors and Officers Liability Insurance (D&O)   It cover Director or Officer against wrongful act Full story

Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance) – Asuransi untuk Profesional

Please click here to read its english version Professionals - You Are Accountable! Profesional dewasa ini menghadapi tanggung jawab dan akuntabilitas yang sangat besar, mereka mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, olehkarenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance   Crippling Risk Setiap orang atau konsultan yang memberikan advis atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim ‘professional indemnity’ yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar bahkan lebih dari itu dapat mengakibatkan kehilangan reputasi, bahkan walaupun kita bisa mempertahankannya dipengadilan kitapun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.   Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?   Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)              Full story

Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)

Untuk versi bahasa indonesianya, silakan klik disini Professionals - You Are Accountable!                                                                   Today’s professionals operate in an environment of increased responsibility and accountability; a situation which can lead professionals into serious legal pitfalls. More and more professionals now accept the likelihood that they may face litigation at some stage during their career and wisely, they are seeking protection in the form of professional indemnity insurance Crippling Risk Any professional person or consultant providing advice or services is exposed to claims of a ‘professional indemnity’ nature. Incurring legal liability can prove financially crippling to a professional’s business, and this damage is often compounded by loss of reputation. Even when a professional has been cleared of any liability to compensate a claimant, the cost of defending such a claim is onerous and seldom fully recovered What does Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?  It covers Legal Liability and Legal Cost and Expenses   Full story

Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik

Apa yang anda harapkan dari membeli Asuransi? Rasa Aman?   Rasa Aman hanya bisa diperoleh jika perusahaan Asuransi dimana anda menjadi nasabah menepati janjinya   Ya..pilihlah perusahaan Asuransi yang membayar klaim   Ingat! Tanpa itu Polis hanyalah a piece of paper   Dos and dons dalam membeli Asuransi, Perhatikan hal-hal berikut:   1.  Jaminan Polis Pastikan Polis anda memberikan jaminan yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, karena jika risiko yang terjadi tidak dijamin dalam polis, walaupun anda telah memilih perusahaan Asuransi yang bonafit dan bagus, mereka tetap tidak akan membayar klaim yang anda derita. Bagi nasabah mungkin tidak banyak yang mengerti dan memahami jaminan Polis maka tanyakan kepada agen, broker atau perusahaan Asuransi yang bersangkutan tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin.   Full story

HOME INSURANCE – Paket Asuransi Rumah Tinggal

HOME INSURANCE - Paket Asuransi Rumah Tinggal
Rumah adalah harta Anda yang terbesar. Yang lebih utama lagi, rumah merupakan tempat dimana Anda menyimpan harta pribadi yang sangat berharga dan penuh kenangan. Tetapi bagaimanapun amannya rumah Anda, masih tetap rawan dan terbuka kemungkinan bagi berbagai resiko. Kecelakaan yang tidak terduga, seperti kebakaran, kerusuhan, huru hara, perampokan, banjir dan masih banyak yang lain.   Mungkin saja rumah Anda habis dilalap api, atau porak poranda karena banjir, dan menjadi tidak layak huni. Mungkin perlu waktu berminggu-minggu untuk membersihkan puing-puing dan akomodasi sementara yang mahal akan menguras keuangan keluarga. Sebelum jatuh kedalam situasi demikian lebih baik terlebih dahulu memikirkan bagaimana mengurangi beban ini. Siapa yang mampu untuk mengatasi permasalahan ini dan memulihkan situasi jika tragedi menimpa rumah Anda??     HOME INSURANCE - Paket Asuransi Rumah Tinggal Merupakan produk asuransi unggulan yang mudah dipahami dan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko. Full story

SHOPHOUSE INSURANCE – Paket Asuransi Toko

TOKO adalah harta Anda yang paling berharga… Toko adalah sumber penghasilan anda… Bagaimana jika Toko anda mengalami kebakaran……? Atau Kemalingan? Atau Kerusuhan? Tindakan anarkis massa….?   Lindungi Toko dan Barang Dagangan anda dari bahaya-bahaya tersebut di atas, sehingga anda bisa terus konsentrasi untuk pengembangan usaha anda     SHOPHOUSE INSURANCE - Paket Asuransi Toko Merupakan produk asuransi unggulan yang mudah dipahami dan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko dan benefit tambahan lainnya.   Jaminan SHOPHOUSE INSURANCE - Paket Asuransi Toko   Full story

Hanya dengan Rp.100,000 per tahun Rumah anda terlindungi dari bahaya Kebakaran

  Apa yang anda pikirkan jika melihat gambar ini?   Mampukah anda membangun Rumah ini kembali secepatnya?   Bagaimana dengan isinya?   Perabot rumah tangga, meja, kursi sofa, tempat tidur, peralatan dapur, peralatan elektronik, mainan anak-anak dll………Mampukah anda membelinya kembali?   Selamatkan rumah anda beserta isinya dari bahaya kebakaran………………   Hanya dengan Rp.100,000 per tahun……..   Benarkah??? Full story

Asuransi Kebakaran dan Kerusuhan

Kebakaran…….Kebakaran………..   Kebakaran adalah penyebab utama kerusakan harta benda manusia, hampir setiap hari kita menyaksikan terjadinya kebakaran…..... Full story

Family Personal Accident Plan (Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan)

Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja…… Sudahkah Anda mempersiapkan diri dengan sebuah perlindungan finansial untuk Anda dan Keluarga tercinta dalam menghadapi musibah kecelakaan??     Ibu Anita (bukan nama sebenarnya) merasa sangat terpukul dengan kematian suaminya dalam suatu kecelakaan lalu lintas, Ibu Anita harus menanggung biaya keluarga, membesarkan dan menyekolahkan dua orang putranya, terbayang masa depan yang tiada menentu. Untunglah keluarga beliau dilindungi oleh Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan yang memberikan perlindungan dana tunai hingga Rp1,000,000,000 (satu milyar rupiah), sehingga Ibu Anita dapat menata kembali kehidupannya, membesarkan dan menyekolah putra-putra beliau hingga berhasil  Full story

Public & Products Liability Insurance (Comprehensive General Liability = CGL)

CGL didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan akan Asuransi Tanggung Gugat Publik maupun Produk secara lebih luas dan komprehensif oleh karenanya wordings yang kami gunakan dikenal juga dengan sebutan Broadform Liability.   What does CGL?   CGL menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.   Full story

Freight Forwarders’ Liability Insurance

Please click here! to read its English version Freight Forwarders Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) -www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.   Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi: ·  Ocean freight forwarder  /NVOC ·  Air freight forwarder /air cargo agent ·  Customs Agent ·  Road haulier ·  In transit warehousing ·  Packing / Consolidating   Full story

Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

AHLI ASURANSI : IMAM MUSJAB, SE, AIIS, AAIK, ICPU, QIP, ANZIIF (Snr Assoc) CIP

AHLI ASURANSI : IMAM MUSJAB, SE, AIIS, AAIK, ICPU, QIP, ANZIIF (Snr Assoc) CIP
Contact:   Telp: +62 8128079130 (Cell) Email: info@ahliasuransi.com or imusjab@gmail.com Website: www.ahliasuransi.com   For more details about myself please download my complete CV   Summary of competency I am holding a Diploma ... Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.