Freight Forwarders’ Liability Insurance

Please click here! to read its English version

Freight Forwarders


Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) -www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.

 

Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:

·  Ocean freight forwarder  /NVOC

·  Air freight forwarder /air cargo agent

·  Customs Agent

·  Road haulier

·  In transit warehousing

·  Packing / Consolidating

 

So Many Claims

Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic) maupun diseluruh belahan bumi

(worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak

 

terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya.

 

Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbuk dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.

 

What risks do we insure?

Polis  Freight Forwarders’ Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability (lihat box)

 

 

 

 

Description of Covers

FREIGHT FORWARDERS’ LIABILITY INSURANCE

 

Risks Covered

Penjelasan

Cargo liability

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional

Liability to customers’ equipment

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan

Liability for consequential loss

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kehilangan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan.

Liability for misdelivery of cargo

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo karena error or omission.

Liability for misdirection costs

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.

Liability for delays

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap keterlambatan dalam kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.

Liability to general average

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kontribusi general average and salvage dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien

Liability for fines & duties

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom)

Third party legal liability

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder

Liability for unintended pollution

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap polusi dan biaya-biaya pembersihannya

Claim & Legal Costs

Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim

 

 

How to Insure?

Untuk mendapatkan jaminan  Freight Forwaders Liability Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi Proposal Form dilengkapi dengan House Bill of Lading atau AirWay Bill, dan Company Profile

 

Silakan hubungi imusjab@qbe.co.id  or +628128079130 untuk mendapatkan formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.

 

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

10 Comments on “Freight Forwarders’ Liability Insurance”

  • Windy Olivia wrote on 27 January, 2009, 0:12

    Dear Bp. Imusjab,

    Mohon agar dapat memberitahukan wording atau kalusul yang dilekatkan dalam asuransi “Freight Forwarders’Liability”
    Saya berharap bisa mendapatkan informasi tersebut.
    Mohon agar dapat dikirimkan ke mylifeismind@yahoo.com

    IMAM MUSJAB: Thanks for your inquiry

  • siwan benaya wrote on 6 March, 2010, 20:15

    Mohon bantuannya bapak Imam,
    kenapa ada pendapat bahwa freight forwarder harus ada penutupan asuransi marine cargo, kenapa bisa timbul pendapat seperti itu?

    Berawal dari pendapat umum dan juga hukum: bahwa Freight Forwarders harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan barang kiriman (kargo), sebenarnya yang dimaksud adalah Asuransi Tanggung Jawab Hukum Freight Forwarders (FFL), tapi Freight Forwarders nya tidak mau bayar premi, jadi siapa yang membayar premi asuransi marine cargo? dibebankan ke cargo owners, bukan?

    Apakah tanggung jawab hukum freight forwader tidak mencakup proses asuransi terhadap kargo?

    Sudah termasuk “Cargo Liability” jaminan terhadap kerusakan dan kerugian kargo

    Apakah penutupan asuransi tanggung jawab hukum freight forwarder tanpa penutupan asuransi marine cargo sesuai dengan peraturan UU yang berlaku?

    Marine Cargo dan FFL (Freight Forwarders Liability) adalah berbeda; Pemilik barang wajib asuransi Marine Cargo; sedangkan Freight Forwarders wajib asuransi FFL sesuai persyaratan UU atau Hukum yang berlaku

    Apakah ada peraturan ppemerintah seperti UU,PP, Kepmen, KUHD yang mengatur secara jelas tentang Freight forwarder?

    Khusus mengenai kewajiban asuransinya sudah dimuat didalam UU No. 17 / Th.2008 tentang Pelayaran

    Maaf banyak soalnya ini buat Tugas saya Pak Imam…
    Tolong dikirim jawababnnya ke email saya pak siwan_1986@yahoo.com
    Trima kasih banyak pak…….

    IMAM MUSJAB: Sudah dijawab Pak, Ya?

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 8:06

    Ngga Pa Pa lah Mas…tapi etikanya harusnya kulonuwun dulu dan mencantumkan Penulis dan Sumbernya,

  • Matias wrote on 15 October, 2012, 15:03

    Dear Pak Imam,

    Saya sering menemui kasus bahwa pihak Transporter/Forwarder mengasuransikan barang cargo owner dengan menggunakan ICC dengan nama tertanggung adalah nama Transporter/Forwarder itu sendiri. Dalam hal terjadinya klaim, siapa yang seharusnya/yang lebih tepat melakukan klaim ke Asuransi? Dan, bagaimana posisi klausula “Not to Inure Clause” sesuai yang tercantum didalam T/C ICC? Serta, apakah recovery aspect dapat dialamatkan ke Transporter/Forwarder tersebut, bilamana hal terjadinya kerusakan atas barang tersebut merupakan negligence dari Transporter?

    Terima kasih.  

    Kontrak yang demikian biasanya sudah disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. ada 2 jenis bentuk transaksi asuransi yang umumnya dilakukan dengan Transporter / Freight Forwarders (1) Full Cargo Value – dalam hal ini umumnya FF bertindak atas nama cargo owner (baca: QQ atau membantu penutupan asuransi-nya) (2) Not Full Cargo Value – dalam hal ini FF meng-asuransikan tanggung jawabnya berdasarkan kontrak pengangkutan dengan klien (baca: liability)

    dalam 2 kontrak tsb tentu saja sudah disepakati “waiver of subrogation against FF”

    kontrak2 seperti itu sah-sah saja (azas kebebasan berkontrak) tentu dengan “meng-hapus” pasal-pasal yang sekiranya bertentangan dalam pelaksanaan-nya

  • Agung wrote on 8 August, 2017, 14:08

    Dear Bp. Imam,
    mohon dijelaskan apa saja yang dapat dan/atau tidak dicover dalam Liability for fines & duties? (contoh kasus). Terima kasih atas penjelasannya

  • Dwi Harsanti (shanty Korompot) wrote on 28 December, 2017, 8:56

    saya tertarik dengan FFL ini,
    mohon bantuan Bapak kiranya dapat menyampaikan contoh polis, quotation dan proposal form untuk Freight Forwarder Liability ini.
    terima kasih

    Ada di sini contohnya Shanty.
    Contoh Quotation : ada di sini
    Proposal : ada di sini
    Polis saya email ya

  • Anonymous wrote on 28 December, 2017, 8:57

    saya tertarik dengan FFL ini,
    mohon bantuan Bapak kiranya dapat menyampaikan contoh polis, quotation dan proposal form untuk Freight Forwarder Liability ini.
    terima kasih

  • Fera Ristianti wrote on 29 December, 2020, 15:42

    Dear Pak Imam,
    Saya tertarik dengan FFL. Mohon bantuannya untuk mengirimkan contoh wording polis, quotation dan proposal form untuk Freight Forwarder Liability ini.

    Terima kasih

Trackbacks

  1. Freight Forwarders’ Liability Insurance « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.