- Friday, August 28, 2015, 7:05
- Features, K-Clauses
Polis ini menjamin risiko Kematian yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:...
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:58
- Features, T-Clauses
It is hereby agreed that this Policy is extended to indemnify the Insured for a reasonable temporary accommodation cost incurred by the Insured, in case the Building located in the Situation is temporarily inhabitable as a result of loss or damaged covered under this Policy.
Amount payable under this clause shall not exceed in the aggregate Rp 25,000,000...
Full story
This policy does not cover all transmission and distribution, including wire, cables, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signals whether audio or visual....
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:52
- Features, P-Clauses
Sesuai dengan peraturan yang berlaku kewajiban Penanggung terhadap Tertanggung adalah sebagai berikut:
a) Penanggung wajib menginformasikan kepada Tertanggung setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini
b) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib diberitahukan kepada Tertanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas Polis ini
c) Dalam hal Tertanggung tidak menyetujui perubahan ...
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:49
- Features, W-Clauses
Other than those stipulated in other article within this Policy, the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such termination shall waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code.
Notification of termination shall be made in writing by the party who wants the termination to ...
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:47
- C-Clauses, Features
Notwithstanding anything contained to the contrary herein this policy does not cover loss, damage, destruction, distortion, erasure, corruption or alteration of electronic data from any cause whatsoever (including but not limited to computer virus) or loss of use, reduction in functionality, cost, expense of whatsoever nature resulting therefrom regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other ...
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:46
- Features, S-Clauses
The (re)insurer shall not provide cover nor be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose the insurer or any member of the insurer’s group to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions, Australian autonomous sanctions, or ...
Full story
- Friday, August 28, 2015, 6:44
- Features, T-Clauses
Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss....
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:52
- B-Clauses, Features, P-Clauses
Polis ini juga memberikan santunan biaya pemakaman Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:51
- A-Clauses, B-Clauses, Features
Polis ini juga memberikan penggantian biaya ambulance untuk transportasi Tertanggung ke atau dari rumah sakit akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:49
- B-Clauses, Features, S-Clauses
Polis ini juga memberikan penggantian biaya pengurusan Sertifikat Kematian Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini maksimum sebesar IDR1,000,000
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:48
- Features, K-Clauses
Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari kegiatan olah raga (non professional) dan kegiatan extra kurikuler yang diadakan oleh sekolah, namun tidak termasuk olah raga atau kegiatan bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua ...
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:47
- Features, H-Clauses
Santunan kematian akibat kecelakaan diberikan dalam hal Tertanggung hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:46
- Features, M-Clauses
Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:45
- Features, P-Clauses
Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain.
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:44
- Features, K-Clauses
Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut.
Full story
- Wednesday, August 26, 2015, 23:43
- Features, P-Clauses, S-Clauses
Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C (Biaya Perawatan atau Pengobatan)
Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini juga berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (sinshe) yang berizin sebesar 5% ...
Full story
- Thursday, August 13, 2015, 8:11
- A-Clauses, Features, W-Clauses
Notwithstanding anything contained herein, This policy is extended to cover loss of or damage to fine arts and collectible objects of every description including but not limited to paintings, drawings, prints, rare books and manuscripts, rugs, tapestries, antique furniture, sculpture, ceramics, but excluding jewelry, jade, gemstones, precious stones, precious metals, bullion, furs, watches, gold or silver objects
These ...
Full story
- Tuesday, August 4, 2015, 7:56
- F-Clauses, Features
Coverage provided by this policy does not apply to any liability arising out of or contributed to by any complete or partial failure to supply water.
Full story
- Tuesday, August 4, 2015, 7:55
- F-Clauses, Features
Coverage provided by this policy does not apply to any liability arising out of or contributed to by any complete or partial failure to supply electricity/gas.
Full story
- Tuesday, August 4, 2015, 7:48
- B-Clauses, Features, M-Clauses
It is hereby declared and agreed that in consideration of the agreement to issue this Policy for a period longer than twelve (12) months subject to premium payable in accordance to the premium payment condition, the Insurers reserve the rights to review and amend the terms and conditions at each twelve (12) months anniversary date.
The Insurers and ...
Full story
- Sunday, August 2, 2015, 13:28
- Features, S-Clauses
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi ketika :
sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum
berada didalam bangunan yang sedang terbakar
tersambar petir
Full story
- Sunday, August 2, 2015, 13:17
- Features, P-Clauses
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini juga menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.
Full story