Archive for August, 2015

KECELAKAAN FATAL ATAS TERTANGGUNG DAN PASANGANNYA

Polis ini menjamin risiko Kematian yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung dan/atau Pasangan Sahnya yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:... Full story

TEMPORARY ACCOMMODATION COST CLAUSE

It is hereby agreed that this Policy is extended to indemnify the Insured for a reasonable temporary accommodation cost incurred by the Insured, in case the Building located in the Situation is temporarily inhabitable  as  a  result  of  loss  or  damaged  covered under this Policy. Amount payable under this clause shall not exceed in the aggregate Rp 25,000,000... Full story

Transmission & Distribution Lines Exclusion Clause

This policy does not cover all transmission and distribution, including wire, cables, poles, pylons, standard towers and any equipment of any type of which may be attendant to such installation of any description. This exclusion includes but not limited to transmission or distribution of electrical power, telephone or telegraph signal and all communication signals whether audio or visual.... Full story

KLAUSUL PERUBAHAN MANFAAT

Sesuai dengan peraturan yang berlaku kewajiban Penanggung terhadap Tertanggung adalah sebagai berikut: a) Penanggung wajib menginformasikan kepada Tertanggung setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini b) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib diberitahukan kepada Tertanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas Polis ini c) Dalam hal Tertanggung tidak menyetujui perubahan ... Full story

WAIVER CLAUSE

Other  than  those  stipulated  in  other article within this Policy,  the  Insurer  and  the Insured  are  respectively  entitled  to terminate  this  Insurance  at  any  time  by giving  the  reason.  Such  termination  shall waive  article  1266  and  1267  of  the Indonesian Civil Code. Notification of  termination shall be made  in writing  by  the  party  who  wants  the termination  to  ... Full story

NMA 2915 : Cyber Exclusion

Notwithstanding anything contained to the contrary herein this policy does not cover loss, damage, destruction, distortion, erasure, corruption or alteration of electronic data from any cause whatsoever (including but not limited to computer virus) or loss of use, reduction in functionality, cost, expense of whatsoever nature resulting therefrom regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other ... Full story

Sanction Limitation and Exclusion Clause

The (re)insurer shall not provide cover nor be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose the insurer or any member of the insurer’s group to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions, Australian autonomous sanctions, or ... Full story

NMA 2920 : Terrorism Exclusion Endorsement

Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.... Full story

KLAUSUL SANTUNAN BIAYA PEMAKAMAN

Polis ini juga memberikan santunan biaya pemakaman Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil Full story

KLAUSUL BIAYA AMBULANCE

Polis ini juga memberikan penggantian biaya ambulance untuk transportasi Tertanggung ke atau dari rumah sakit akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil Full story

KLAUSUL BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT KEMATIAN

Polis ini juga memberikan penggantian biaya pengurusan Sertifikat Kematian Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini maksimum sebesar IDR1,000,000 Full story

KLAUSUL KEGIATAN OLAH RAGA (NON PROFESIONAL)

Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari kegiatan olah raga (non professional) dan kegiatan extra kurikuler yang diadakan oleh sekolah, namun tidak termasuk olah raga atau kegiatan bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua ... Full story

KLAUSUL HILANG DAN TIDAK DIKETEMUKAN

Santunan kematian akibat kecelakaan diberikan dalam hal Tertanggung hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis Full story

KLAUSUL MENGENDARAI SEPEDA MOTOR

Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Full story

KLAUSUL PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN

Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain. Full story

KLAUSUL KERUSUHAN, PEMOGOKAN DAN HURU HARA

Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut. Full story

KLAUSUL BIAYA PERAWATAN ATAU PENGOBATAN TERMASUK PENGOBATAN ALTERNATIF (SINSHE)

Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C (Biaya Perawatan atau Pengobatan) Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini juga berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (sinshe) yang berizin sebesar 5% ... Full story

WORK OF ART CLAUSE

Notwithstanding anything contained herein, This policy is extended to cover loss of or damage to fine arts and collectible objects of every description including but not limited to paintings, drawings, prints, rare books and manuscripts, rugs, tapestries, antique furniture, sculpture, ceramics, but excluding jewelry, jade, gemstones, precious stones, precious metals, bullion, furs, watches, gold or silver objects These ... Full story

FAILURE TO SUPPLY WATER EXCLUSION

Coverage provided by this policy does not apply to any liability arising out of or contributed to by any complete or partial failure to supply water.   Full story

FAILURE TO SUPPLY ELECTRICITY EXCLUSION

Coverage provided by this policy does not apply to any liability arising out of or contributed to by any complete or partial failure to supply electricity/gas.   Full story

MULTI-YEAR POLICY (BREAK AND REVIEW) CLAUSE

It is hereby declared and agreed that in consideration of the agreement to issue this Policy for a period longer than twelve (12) months subject to premium payable in accordance to the premium payment condition, the Insurers reserve the rights to review and amend the terms and conditions at each twelve (12) months anniversary date.  The Insurers and ... Full story

KLAUSUL SANTUNAN GANDA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi ketika : sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum berada didalam bangunan yang sedang terbakar tersambar petir Full story

KLAUSUL PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini juga menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain. Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.