MULTI-YEAR POLICY (BREAK AND REVIEW) CLAUSE

It is hereby declared and agreed that in consideration of the agreement to issue this Policy for a period longer than twelve (12) months subject to premium payable in accordance to the premium payment condition, the Insurers reserve the rights to review and amend the terms and conditions at each twelve (12) months anniversary date. 

The Insurers and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurers is released from all liabilities under this Policy within thirty (30) calendar days from the dispatch date of the notification.

Should there be any termination of insurance, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurers’ acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.

KLAUSUL POLIS LEBIH DARI SATU TAHUN

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal polis diterbitkan dalam periode asuransi yang lebih dari duabelas (12) bulan dengan pembayaran premi sesuai dengan kondisi pembayaran premi sebagaimana tercantum dalam polis, Penanggung berhak meninjau kembali dan/atau merevisi syarat-syarat dan kondisi asuransi pada setiap akhir duabelas (12) bulan periode asuransi.

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini tigapuluh (30) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.