KLAUSUL KERUSUHAN, PEMOGOKAN DAN HURU HARA
- Wednesday, August 26, 2015, 23:44
- Features, K-Clauses
- Add a comment
Polis ini juga menjamin risiko kematian, atau cacat tetap atau biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat dari Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Dengan ketentuan bahwa Tertanggung tidak secara sukarela terlibat didalam aksi-aksi tersebut.
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!