- Wednesday, August 26, 2015, 23:51
- A-Clauses, B-Clauses, Features
Polis ini juga memberikan penggantian biaya ambulance untuk transportasi Tertanggung ke atau dari rumah sakit akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil
Full story