- Wednesday, August 26, 2015, 23:43
- Features, P-Clauses, S-Clauses
Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C (Biaya Perawatan atau Pengobatan)
Jaminan Biaya Perawatan atau Pengobatan ini juga berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif (sinshe) yang berizin sebesar 5% ...
Full story