KLAUSUL SANTUNAN BIAYA PEMAKAMAN
- Wednesday, August 26, 2015, 23:52
- B-Clauses, Features, P-Clauses
- Add a comment
Polis ini juga memberikan santunan biaya pemakaman Tertanggung akibat dari Kecelakaan yang dijamin dalam Polis ini sebesar 5% dari Harga Pertanggungan atau maksimum IDR5,000,000 jumlah mana yang lebih kecil
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!