Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison




Please download here “Bedah Polis Institute Cargo Clauses A / B / C” to read or print document in pdf version

Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison

RISKS COVERED

Institute Cargo Clauses A / B / C atau untuk PSAPBI Jaminan Satu / Dua / Tiga dalam versi bahasa Indonesia, adalah untuk jaminan asuransi pengangkutan barang-barang general cargo baik dalam kontainer maupun curah seperti besi-besi, kain, beras, makanan dan minuman dan sebagainya

Baca selengkapnya : ·Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia

Institute Cargo Clauses A / B / C sama-sama menjamin kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss) bedanya adalah pada risiko / penyebab kerugian yang dijamin (perils insured against). Risiko (perils insured) dalam ICC A adalah yang paling luas, ICC B lebih sempit sedangkan ICC C yang paling sempit.

Jaminan Clause A adalah All Risks atas segala risiko yang bersifat accidental damage kecuali yang dinyatakan dalam Pengecualian Polis (ICC), sedangkan Clause B dan Clause C hanya menjamin risiko-risiko tertentu yang disebutkan di atas, selain dari risiko-risiko tersebut tidak dijamin.

Apa bedanya “reasonably attributable to” vs “caused by” ?

***) Risiko Perang dan Kerusuhan (War & Strikes) adalah risiko tambahan yang dapat dijamin

Terima Kasih

Any inquiry please give me a call

 IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

Email: imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

 Website: www.AHLIASURANSI.com

 HP: +628128079130

Wordings & Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

– download here

Baca lebih lengkap tentang:

 

 Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Imam MUSJAB – Telp: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id  or  imusjab@gmail.com







About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison”

  • bintoro wrote on 30 April, 2013, 10:29

    selamat pagi Pak Imam

    Selamat Sore…eeh Pagi juga

  • reyza Maulana wrote on 13 August, 2013, 13:44

    pak Imam selamat siang…..saya ingin bertanya tentang Asuransi pengangkutan dengan cover C
    16-25 mei 2013 : proses pemuatan barang saat di pekan baru – Riau
    25 mei – 3 Juni 2013 : Perjalanan kapal dan pelunasan pembayaran sewa kapal
    3 juni 2013 : Infonya kapal tiba didaerah pelabuhan utk proses penyandaran sesuai prosedur
    4 juni-3 agustus 2013 : kapal tdk bisa nyandar krn instruksi pemilik kapal hanyan di antrean kapal
    3 agustus-skrg : infonya kapal meninggalkan pelabuhan dan barang msh di atas kapal tersebut dan sampai saat ini kami blm tahu posisi kapal
    Pertanyaannya adalah : Cover Asuransinya dengan Klause ICC ” C” apakah dengan klausul tersebut bisa diproses klaimnya,terima kasih pak Imam

  • Ino wrote on 21 May, 2015, 14:10

    Pak Imam,

    Risiko kontaminasi dijamin di ICC B/C tidak?

    salam, tks.

    Kontaminasi yang disebabkan oleh “kebakaran” dijamin di B dan C
    Kontaminasi yang disebabkan oleh “masuknya air laut ke kontainer” dijamin di B
    Kontaminasi yang disebabkan oleh “risiko-risiko yang tercantum di Jaminan B dan C” dijamin
    Kontaminasi yang disebabkan oleh ……. (jadi harus jelas penyebabnya)

    atau mungkin untuk jenis kargo cair seperti minyak bisa dilihat disini comparasinya
    http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/

  • widya akkhiarto wrote on 27 May, 2016, 9:41

    Pak Imam, mohon pencerahan tentang klaim kontaminasi cargo cpo pada polis marine cargo dengan kondisi bulk oil clause 1/2/83
    Kronilogisnya  :  pada saat pembongkaran pada salah satu tangki kapal terjadi  kontaminasi (FFA 8,4%), sementara sertifikat kebersihan tangki sebelum muat ok, log book clean, cuaca baik, segel baik.
    Hasil pemeriksaan sucofindo khusus tangki yang terkontaminasi  (  REPORT OF INSPECTION TANK
    AND INVESTIGATION CARGO DAMAGE) :
     = Inspection for Bottom plate , by sea water ballast tank , special iank No. 10 P portside at
    MT. ……………….. witness by ships crew , and owners crew.
    = Result Inspection Tank No.10 P  Portside at the bottom plate have dubbing plate until I plate ( Dubbing
    plate by ships crew and no have certificate re plating by dry dock ).
    = Condition tank No. 10 P, not cleaning / have same the cargo , same condition before loading .
    = Ballast tank No- 10 P, broken sounding pipe , cant identification quantity ballast . if pumping untilfull
    sea water tank ballast No. 10 water inside bottom plate tank No. 10.P

    Apakah klaim kontamanasi bisa terjamin dengan dasar laporan survey Sucofindo ?
    Jika tidak, apakah kondisi ini bisa terjamin pada polis dengan kondisi ICC “A” ?
    Terima kasih pak bantuannya.
    Salam,

    Ha..ha…Pertanyaan yang susah..!!
    Institute Bulk Oil Clause – adalah ‘named perils’ : Tidak terdapat jaminan untuk kontaminasi yang disebabkan oleh hal tersebut di atas, disamping juga terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
    http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/

    Contamination
    Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”

    Contamination attributable to…

    Contamination caused by…

    Contamination resulting from “stress of weather”.

    ICC “A” – adalah “All Risks” policy. Namun demikian tetap terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”

  • Budhi Setiawan wrote on 25 April, 2017, 12:59

    Dear Pak Imam, Saya mau tanya, apabila terjadi kerusakan terhadap barang (alat kedokteran kaca scan pecah) pada saat pengangkutan dengan kondisi ICC A dan kerusakan tersebut kemungkinan akibat guncangan pada saat perjalanan, semendara packing sudah sesuai standar dari pabrik apakah dijamin dalam kondisi ICC A tersebut?. Terima kasih

    Yang dimaksud dengan Packing juga termasuk stowage / penataan, penyusunan yang benar di dalam container atau truck.
    Jika disebabkan oleh ketidak-sempurnaan packing, penataan, pengikatan barang yang dilakukan oleh tertanggung atau karyawannya maka tidak dijamin.

    Jika tidak disebabkan oleh hal tersebut di atas, maka DIJAMIN

  • paula wrote on 4 May, 2018, 12:40

    Selamat siang Pak Imam, kalau di wording ICC Air, dibawah heading ada kalimat (excluding sending by post).
    Maksudnya apa ya? apakah itu artinya kalau kirim barang menggunakan jasa pengiriman barang kantor pos menjadi tidak bisa dijamin?

    Terimakasih….

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.