Institute Bulk Oil Clauses – a comparison

Please download here “Bedah Polis Institute Bulk Oil Clauses” to read or print in pdf format

Bulk Oil

Yang khusus dari Asuransi “Bulk Oil” adalah

  1. Kebocoran dari pipa penghubung pada saat “loading, transshipment or discharge”
  2. Kelalaian dari Nahkoda, atau Kru kapal dalam melakukan pemompaan kargo ballast atau bahan bakar
  3. Kontaminasi yang disebabkan oleh “cuaca buruk”

Institute Bulk Oil Clause

Apakahshortage” dijamin?

Contamination

Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”

Contamination attributable to…

Contamination caused by…

Contamination resulting from “stress of weather”.

Overturning or derailment of land conveyance

alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel: Mengapa tidak dijamin dalam “Bulk Oil Clause”?

Washing over board

Not relevant

Entry of sea lake or river water into vessel hold container or place of storage.

Mengapa tidak dijamin?

Leakage from connecting pipelines in loading transshipment or discharge

Negligence of master Officers or Crew in pumping cargo ballast or fuel,

Contamination resulting from stress of weather.

Ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume

Umumnya mengacu pada evaporasi yang merupakan hal yang alami pada jenis kargo cair (liquid), seperti berkurangnya berat atau volume pada minyak, atau susut pada kargo curah.

Apakah “shortage” dijamin dalam Bulk Oil Clause?

Improper Packing

Mengapa tidak ada pengecualian “improper packing” dalam “Bulk Oil Clause”?

DURATION

8.             8.1 This insurance attaches as the subject-matter insured leaves tanks for the purpose of loading at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either

8.1.1 as the subject-matter insured enters tanks on discharge to place of storage or to storage vessel at the destination named herein,

or

8.1.2 on the expiry of 30 days after the date of arrival of the vessel at the destination named herein,

whichever shall first occur.

8.2 If, after discharge from the oversea vessel into craft at the final port or place of discharge, but prior to the termination of this insurance under 8.1 above, the subject-matter insured or any part thereof is to be forwarded to a destination other than that to which it is insured hereunder, the insurance on the subject matter insured or such part thereof shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination, unless otherwise agreed by the Underwriters upon receipt of prompt notice from the Assured.

8.3 Subject to prompt notice being given to the Underwriters and to an additional premium if required bycthem, this insurance shall remain in force (until terminated under 8.1 or 8.2 above and subject to thecprovisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forcedcdischarge, reshipment or transhipment and during any other variation of the adventure provided such other variation is beyond the control of the Assured.

Jangka waktu berlakunya asuransi

  1. „Tank to Tank“ throughout the ordinary course of transit
  2. It does not specify that tanks must be within the vicinity of the port of loading or discharge
  3. Thus include the use of overland conveyance as customary
  4. Cover terminates when the oil enter tank (or place of storage) at destination
  5. 30 days limit applies from he time the oversea vessel „arrives“
  6. It should be borne in mind that it is customary for oil to be stored within the vicinity of port

 

Terima Kasih

Any inquiry please give me a call

 IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

Email: imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

 Website: www.AHLIASURANSI.com

 HP: +628128079130

 

Wordings & Clauses Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

– download here

Baca lebih lengkap tentang:

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Imam MUSJAB – Telp: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id  or  imusjab@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

10 Comments on “Institute Bulk Oil Clauses – a comparison”

  • Hariadi wrote on 18 July, 2014, 15:31

    Yth. Pak Imam

    Salam kenal

    Saya ingin bertanya, ada suatu klaim dimana polis tersebut di cover asuransi MCOP (institute Bulk Oil Clause type named perils). Kronologis kejadian, bahwa kapal membawa muatan CPO dari perusahaan lain yang masih satu grup namun berbeda manajemen. Perjalanan dari pelabuhan menuju pelabuhan, saat unloading di ketahui muatan berkurang. setelah di selidiki ternyata ada oknum di kapal tersebut yang mengambil sebagian muatan yang hilang tersebut dan orang tersebut di tuntut ke jalur hukum.

    Klaim yang di ajukan di tolak oleh asuransi dengan alasan bahwa klaim tersebut termasuk kategori “penggelapan” dan menurut asuransi berdasarkan polis klaim tidak terjamin. sedangkan pengiriman tersebut muatan tersegel, otomatis jika muatan di turunkan sebagian segel tersebut rusak berarti ada unsur pengrusakan/pencurian yang di kategorikan niat jahat.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. apakah secara polis kronologis tersebut termasuk penggelapan yang tidak di jamin asuransi?

    2. Jika memang hal tersebut tidak terjamin, bisakah klaim tersebut di ajukan ke BMAI untuk banding agar klaim dapat di proses lebih lanjut

    3. Untuk ke depannya, menurut bapak jika di tutup dengan polis yang sama di masukkan waranty untuk penggelapan bisakah di aplikasikan ke polis tersebut atau lain polis?

    Demikian hal yang dapat saya sampaikan, mohon pencerahan dari Bapak. Atas perhatian yang di berikan di ucapkan terima kasih.

    Salam,
    AD Hariadi

    Institute Bulk Oil Clauses tidak menjamin Pencurian (apalagi penggelapan)

    Di dalam asuransi marine cargo umumnya pihak pengangkut (kapal) adalah pihak ketiga (bukan pihak Tertangggung) sehingga tidak dikenal klaim “Penggelapan”

    Jika mau dijamin harus ada TPND Clasues. Pencurian oleh anak buah kapal (ABK) masuk ke dalam kategori “Pencurian” bukan “Penggelapan”

  • Hariadi wrote on 21 July, 2014, 9:43

    Pak. Imam

    Untuk case ini, kapal cargo yang di pakai adalah satu group dengan tertanggung namun berbeda manajemen. Untuk polis sendiri tercantum klausul TPND, namun surat keterangan dari polisi menyatakan kejadian tersebut merupakan suatu “penggelapan”

    Wah rumit juga kalo begitu..

    Menurut saya kasus-nya adalah “Pencurian oleh anak buah kapal” bukanlah termasuk dalam “Pengecualian Polis yaitu …wilful misconduct of the Assured” walaupun ABK bekerja kepada perusahaan dalam satu group dengan Tertanggung.

    Walaupun Surat Kepolisian menyatakan sebagai “Penggelapan” tidak membuat kasus ini menjadi “Tidak dijamin” dalam polis Asuransi Marine Cargo. Tidak terdapat pengecualian “Penggelapan” dalam polis marine cargo. yang ada hanyalah “..wilful misconduct of the Assured” dan “Pencurian oleh ABK” tidak termasuk ke dalam “Pengecualian” tsb.

    Kasusnya dilaporkan oleh Tertanggung ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum hal ini menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak Tertanggung dalam “Pencurian” tsb

  • Hariadi wrote on 21 July, 2014, 13:41

    Tambahan pak imam, apakah surat polisi tersebut dapat di abaikan dalam hal ini

    Sudah terjawab, Pak ya

  • Ino wrote on 21 May, 2015, 14:05

    Yth Pak Imam,

    dalam pengangkutan untuk oil ini, berapa besar deductible/excess yang umum digunakan, terutama untuk risiko shortage ?

    salam, tks.

    Ya tentu bervariasi
    ya paling sering berkisar 1% s/d 2.5% of TSI

  • widya akhiarto wrote on 27 May, 2016, 5:46

    Pak Imam, mohon pencerahan mengenai kelebihan atau perbedaan masing-masing kondisi bulk oil clause dengan icc a sehubungan dengan resiko kontaminasi, terima kasih

    Ha..ha…Pertanyaan yang susah..!!
    Institute Bulk Oil Clause – adalah ‘named perils’ : Tidak terdapat jaminan untuk kontaminasi yang disebabkan oleh hal tersebut di atas, disamping juga terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”
    http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/http://ahliasuransi.com/institute-bulk-oil-clauses-a-comparison/

    Contamination
    Oils are subject to contamination if they come in contact with “foreign” agents, such as different type of cargo carried on a previous voyage. Underwriters expect the assured to take reasonable precaution to ensure that tanks are clean to accept he insured cargo. In regard to bulk carriage attention is directed to clause 5.1 of the bulk oil clause – “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”

    Contamination attributable to…

    Contamination caused by…

    Contamination resulting from “stress of weather”.

    ICC “A” – adalah “All Risks” policy. Namun demikian tetap terdapat exclusions 5.1. “Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause”

  • Lia wrote on 29 May, 2016, 5:24

    Yg dimakaud adjustment clause pd iboc ini untuk leakage/shortage yh disebabkan oleh perils atau jaminan tambahan ya pak?

  • Lia wrote on 29 May, 2016, 5:25

    Yg dimaksud adjustment clause pd iboc ini untuk leakage/shortage yh disebabkan oleh perils atau jaminan tambahan ya pak?

    Tentu saja akibat risiko yang dijamin (perils insured against) – baik jaminan standar maupun jaminan tambahan yang berlaku

  • Tiwi wrote on 20 July, 2018, 15:56

    Pak Imam,

    apa bedanya Institute Bulk Oil Clause & SP-13C?

  • Maulana wrote on 23 November, 2021, 16:42

    Yth, Pak Imam

    Saya mau bertanya pak, apakah shortage dijamin dalam wording Institute Bulk Oil ?

    Terima kasih sebelumnya

    Regards,
    Maulana

    Standard : Ordinary shortage tetap tidak dijamin

    Dalam praktik : Banyak yang menjamin shortage atau Gross Outurn dengan persyaratan metode pengukuran dan survey – tentu saja subject to sekian % excess

Trackbacks

  1. Marine, Liability and Construction

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.