Kontrak Asuransi v Kontrak Reasuransi

Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian risiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian

Ceding company atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional.

Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian risiko kerugian dari Penanggung yang disebut Ceding Company.

Kontrak Asuransi v Kontrak Reasuransi

Keterangan mengenai Kontrak Reasuransi

  1. Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing terpisah
  2. Antara tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi
  3. Kontrak yang disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung
  4. Dalam hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertanggung tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi

Jenis-Jenis Reasuransi

Bagaimana Reasuransi dapat menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi?

Tujuan Reasuransi

Tujuan Reasuransi

1.Melindungi perusahaan dari klaim yang “sangat besar”

2.Menghindari fluktuasi “Hasil Underwriting”

3.Penyebaran risiko (line of business, geographical, quality of risks)

4.Menaikkan kapasitas akseptasi “ceding company”

5.Memperoleh “technical advice” dari reasuransi yang berpengalaman dalam penutupan beberapa kelaas bisnis specialist (PI, D&O, Aviation, Energy, etc)

 

Selanjutnya baca buku “Reasuransi” di sini

Anda juga dapat mengikuti Training UNDERSTANDING THE PRINCIPLES & PRACTICE OF REINSURANCE

Memahami Prinsip-Prinsip & Praktek Reasuransi (Disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri) Yang diselenggarakan oleh AHLIASURANSI LEARNING CENTER (AALC)

Jika ada pertanyaan silakan hubungi kami

Good Luck!!!

Imam MUSJAB

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.