Renewal & Cancellation

Download Buku “Renewal & Cancellation” di sini

6.   RENEWAL AND CANCELLATION

  1. Renewal
  2. Cancellation

Tujuan Pembelajaran (Learning Objectives):

Setelah mempelajari Bab ini, mahasiswa mampu untuk:

  • Menguraikan skema perpanjangan yang disusun oleh penanggung
  • Menjelaskan kriteria-kriteria yang dipertimbangkan oleh penanggung untuk perpanjangan
  • Menjelaskan elemen-elemen penting dalam sistim perpanjangan
  • Menjelaskan dokumentasi sehubugan dengan proses perpanjangan

6A  Renewal

  1. Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
  2. Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
  3. Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
  4. Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
  5. Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
  6. The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
  7. Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
  8. Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal
  9. Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
  10. Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis

 

Pertanyaan (Questions)

  1. Uraikan apa yang dimaksud dengan ‘renewal’
  2. Uraikan prosedur perpanjangan (renewal procedure) yang umumnya dilakukan oleh penanggung
  3. Uraikan apa yang dimaksud dengan ‘grace period 30 days’ dalam polis asuransi kebakaran
  4. Sebutkan hal-hal apa saja yang umumnya dilakukan oleh penanggung dalam upaya menarik tertanggung untuk tetap memperpanjang polis nya!
  5. Uraikan apa kewajiban tertanggung dalam hal melakukan perpanjangan polis asuransi kendaraan bermotor-nya
  6. Sebutkan faktor-faktor apa saja yang umumnya dipertimbangkan oleh tertangggung untuk tetap memperpanjang polisnya dengan penanggung (perusahaan asuransi) yang sama!
  7. Apa keuntungan bagi tertanggung untuk melakukan ‘long terms aggreement’?
  8. Siapa saja yang dapat membatalkan polis?
  9. Uraikan bagaimana perhitungan pengembalian premi jika polis dibatalkan oleh penanggung dan jika dibatalkan oleh tertanggung
  10. Uraikan dalam hal-hal apa saja pengembalian premi dapat dilakukan secara penuh

Facilitator : Imam MUSJAB

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.