Commercial General Liability (CGL) Insurance – Quotation

Commercial General Liability (CGL) Insurance menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehbungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, CGL umumnya meliputi Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liabiity, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain

 

Berikut contoh QuotationCommercial General Liability (CGL) Insurance

 

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

 

 

Commercial General Liability (CGL) Insurance cover your third party legal liability in respect of personal injury and property damage arising out of or in connection with operation or your business activities, CGL usually includes Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liability, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability etc

 

Here is an example of Commercial General Liability (CGL) Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

 

·          Quotation – Commercial General Liability (CGL) Insurance

·          Commercial General Liability (CGL) Insurance

 

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

5 Comments on “Commercial General Liability (CGL) Insurance – Quotation”

  • Fajar Nindyo wrote on 18 June, 2009, 11:45

    Menarik Pak Imam, hanya pembahasannya masih umum ya untuk CGL..Saya setuju jtentang CGL yang sudah termasuk Product Liability, meski masih banyak underwriter yang mengatakan Product Liability tidak masuk dalam coveran CGL..Begitu juga masih ada yang beranggapan bahwa CGL hanya untuk “project site” sedangkan PL untuk “daily activities”..Kalau bisa diulas lagi pak secara mendalam..Thx..

    IMAM MUSJAB: kalo mau lebih dalam khan harus ada preminya….hexx, khan bagian yang lebih dalam di pojokasuransi.com

  • ary wrote on 20 October, 2011, 0:28

    Assalamualaikum,

    Dear Pak Imam,
    saya mohon bantuannya, disini ada studi kasus yang masih membuat saya bingun tentang Liability, untuk perusahaan outsorcing itu masuk dalam Liability apa ya?
    apa saja hal yang harus diperhatikan dalam asuransi liability untuk perusahaan outsourcing?
    atas jawab dan informasi pak Imam saya ucapka terima kasih.

    Wassalamualaikum.

    Ary

  • IMAM MUSJAB wrote on 23 October, 2011, 17:47

    Tergantung jenis pekerjaannya pak, asuransi “Liability” untuk perusahaan out-sourcing sama saja dengan perusahaan lainnya (pada umumnya) mereka pasti butuh “Public Liability, workmen compensation, employers liability dan automobile liability” yang biasanya dipersyaratkan dala kontrak dengan “principal”

  • Wisa wrote on 11 June, 2012, 15:21

    Pak Imam, kalau untuk perusahaan transportasi, apa asuransi Liabilitynya? perusahaan asuransi apa saja yang memiliki product liability untuk penumpang di perusahaan transportasi?

    Automobile Liability, Pak. banyak perusahaan asuransi yang sudah bisa cover

  • chomes wrote on 15 April, 2015, 21:53

    salam kenal pak imam,
    ada bebrapa peraturan daerah (perda) yg mewajibkan pengusaha reklame utk meng asuransikan resiko pemasangan reklame terhadap kerugian yg diderita  pihak ketiga baik jiwa maupun materi. pertanyaan saya :
    1. Produk Asuransi apa yg cocok buat resiko diatas?.(hanya meng cover resiko TPL nya saja,)
    2. Berapa tarip preminya?
    tks.

    Asuransi Reklame (biasa dikenal dengan nama Neon-Sign-Insurance)
    Tarifnya tentu bervariasi tergantung dari size, lokasi, konstruksi, dan keadaan sekitarnya

    Neon-Sign Insurance Policy provides coverage against loss or damage to Neon Sign by:
    – Accidental external means, or
    – Fire and/or lightning, external explosion, theft, or
    – Malicious act
    Policy also provides cover against legal liability for death of or bodily injury to any person or damage to property of third party caused by the Neon Sign including claimant’s law costs incurred with its consent.

    (Imam MUSJAB)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.