Hull & Machinery (H&M) Insurance – Quotation
- Wednesday, May 27, 2009, 16:52
- All Quotes, Hull & Machinery (H&M), Quotes
- 12 comments
Hull & Machinery (H&M) Insurance covers loss or damage to vessel’s hull and machinery against perils of the seas and navigational perils. Covers are provided under Institute Times Clauses – Hull, Clause 280 (All Risks), Clause 284 (Total Loss + 3/4 RDC) and Clause 289 (Total Loss Only) plus a set of clauses
Here is an example of Hull & Machinery (H&M) Insurance Quotation
Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Asuransi Marine Hull memberikan jaminan terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminan H&M terdiri dari Institute Times Clauses – Hull, Clause 280 (All Risks), Clause 284 (Total Loss + 3/4 RDC) and Clause 289 (Total Loss Only) dan beberapa klausul tambahan lainnya
Please click Quotation, Links or Picture to open or download
· Quotation – Hull & Machinery (H&M) Insurance
· Hull & Machinery (H&M) Insurance
· Wordings & Clauses – Hull & Machinery (H&M) Insurance
· Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 280
· Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 284
· Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 289
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Picture, source: google
About the Author
12 Comments on “Hull & Machinery (H&M) Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Great Person….
IMAM MUSJAB: Thanks Friend for visiting
Thx for info. Anw, boleh dijelaskan ga apa bedanya ITC Hulls 280,284,289 yang tahun 83 dan tahun 95?
Thanks.
IMAM MUSJAB: segera disiapkan tulisannya (kalo sempet he..he..)
pagi pak,
maaf saya mau tanya apakah ada asuransi yang mau mem back up pertanggungan asuransi kapal yang dibuat tahun 1969?TLO /Allrisk ??utk asuransi H&M
Saya kira tidak ada (yang berani) Pak
Siang Pak Imam,
Dalam contoh quotation MH terdapat condition
“INCLUDING PROTECTION AND INDEMNITY RISKS UP TO HULL VALUE AS PER CLAUSE 9 OF INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS – PORT RISKS 20/7/87 BUT EXCLUDING LIABILITIES TO CREW AND CARGO, AND LIABILITY FOR MARINE SEEPAGE AND POLLUTION ABSOLUTELY.”
mohon klarifikasi tujuan kondisi tersebut dan bertentangan kah dengan cover P&I
makasih atas penjelasannya
IMAM MUSJAB: Cover P&I yang diberikan hanya limited sekali i.e. Collision, jika menginginkan full cover ya..harus beli separated P&I Policy.
Saya bekerja di kapal yang bersandar di Bali, panjang 27m, lebar 6m, dengan 10 kabin untuk tamu. Rencananya tahun ini kami berlayar untuk tamu diving di seputaran Bali, baru tahun depan ke Komodo atau Raja Ampat. Mohon informasi asuransi untuk kapal dan tamu kami. Produk asuransi apa dan nama suppliernya, saya tunggu balasan informasinya ke email saya di s.silva94@yahoo.com. thank
Best Regard
Pak Imam Yth, Saya mau konsultasi dengan Bapak karena saya ada klien yang memiliki kapal untuk penghisap pasir di laut dan sungai. Saya masih awam mengenai jenis kapalnya karena saya biasanya hanya menangani kapal Tug & Barge. Kapal penghisap pasir ini memiliki GRT 4,000 dan tahun pembuatannya yaitu 2002, 2005, 2008 dan ketiga kapal tersebut adalah classed. Bagaimana contoh Quotationnya ya Pak. mohon dapat dikirimkan ke email saya. Terima Kasih
Untuk “dredger” Contoh Quotation-nya sama saja Pak seperti ini
Pagi pak Imam, saya mau tanya apakah bapak punya wording ITC Hulls 1/11/95 Cl. 280 tapi yang versi 2 bahasa atau bahasa indonesianya saja. Thanks
mohon maaf tidak punya, Pak. saya juga lagi nyari, kemaren saya sempet lihat rekan di Tripa ada issue bi-lingual
met sore pak saya mau tanya , apakah bisa kapal kayu/pinisi diasuransikan ? terus persyaratanya apa saja seperti minimal bobot muatan (ton/kubik), usia dll
teori-nya bisa, Pak. tapi asuransi banyak yang ngga mau. persyaratan penutupannya sih sama saja. company details n ship details
Saya mau tanya pak, apakah ada kasus kapal yang dihipotikkan.pada saat eksekusi kapal itu berada di luar wilyah indonesia?
Belum pernah tahu, Pak
Pak Imam, Mau Tanya Singkat, Untuk Vessel Unclass , ITC Hull 284 apakah boleh ditingkatkan menjadi 280 ? . kalo tidak bisa, Penjelasan singkatnya gimana ya?
Secara teori tentu saja bisa!
(mungkin saja beberapa perusahaan asuransi tidak mau memberikan “full-cover” untuk kapal un-class, karena faktor “Class” adalah salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh underwriters untuk menerima penutupan asuransi kapal)
baca juga:
Mengapa Perusahaan asuransi sangat bergantung pada klas?
http://ahliasuransi.com/warranted-vessel-classed-and-class-maintained/
terima kasih atas informasinya pak Imam.
Saya mau tanya sedikit, apakah ada batas maksimal usia kapal utk pengurusan asuransi H&M dan P&I ini? jika ada berapa? terima kasih banyak sebelumnya
Sebenarnya tidak ada batasan, Pak
Namun sebagian besar perusahaan asuransi (di Indonesia) masih belum sanggup untuk menjamin semua kapal (tanpa batasan usia)
Pada umumnya mereka hanya sanggup sampai usia maksimum 25 s/d 30 tahun saja