Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version

 

A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.

 

Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:

 

1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.

 

2.   Untuk barang dalam KONTAINER:

-     Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.

-     Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan.

-     Berilah catatan pada  “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.

 

3.   Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.

 

4.   Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI untuk melakukan survey bersama.

 

5.   Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.

 

6.   Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.

 

7.   Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut  / carrier.

 

B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI

 

Laporan Klaim harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.

 

Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.

 

C. Dokumen Klaim

 

1.   Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian.

2.   Polis / Sertifikat Asuransi Asli

3.   Bill of Lading atau Konosemen Asli

4.   Invoice

5.   Packing List

6.   Surat Jalan / DO

7.   Berita Acara Serah Terima Barang / Survey Report

8.   Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut / carrier dan balasannya.

9.   Penawaran Biaya Perbaikan.

10. Surat Penyerahan Petikemas (SP2)

11. Laporan Kecelakaan Kapal & Surat-surat kelengkapan kapal.

12. Laporan Polisi (untuk pencurian dan kecelakaan lalu lintas).

13. Photo

 

 

D. Salvage

 

1.   Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.

 

2.   PERUSAHAAN ASURANSI untuk dan atas nama Tertanggung  berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.

 

3.   Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.

 

4.   Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI.

 

5.   Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.

 

E. General Average

 

Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.

 

 

 

Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

Share

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

19 Comments on “Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)”

  • prabowo joko susilo wrote on 24 March, 2009, 11:16

    Dear P Imam
    Mohon dapat diberikan pencerahan sbb :
    Setahu saya teori nilai pertanggungan MC adalah valued dan unvalued policy.
    Pertanyaan kami :
    1. Kapan polis nilai pertanggungan MC adalah valued /unvalued
    2. Polis MC di Indonesia apakah valued/unvalued
    3. Bagaimana membedakannya?Apakah harus tercantum pada polis atau diberi klausula khusus?
    4. Apakah benar bila Valued/Agreed value tidak memperhitungan underinsured, sedangkan unvalued policy memperhitungkan underinsured?
    Kami nantikan jawaban Bapak
    Tks
    Prabowo

    IMAM MUSJAB: Polis MC adalah agreed value dan tidak berlakuk under insurance…saya malah baru mendengar istilah unvalued pada polis Marine Cargo…kita lanjutkan by email ya..?

  • suri wrote on 10 April, 2009, 13:45

    penjelasan bapak imam sejauh ini dapat saya mengerti, tetapi mohon memberitahukan informasi secara lengkap mengenai teori asuransi dalam marine cargo claim, dalam hal ini saya mendalami multimodal transport. berhubung topik tersebut adalah main topic tugas akhir saya. saya dapat penjelasan dari disertasi lain mengenai hal ini.

    terimakasih.
    NB. please email.

    IMAM MUSJAB: thanks suri for visiting… jika ada hal spesifik yang ingin didiskusikan menganai marine cargo or multi modal transport please drop me email to imusjab@qbe.co.id

  • adnial wrote on 24 May, 2009, 3:01

    salam kenal pak imam…….
    saya amat senang dengan adanya pembahasan mengenai marine cargo insurance….
    kebetulan sekali saya sedang membantu teman saya untuk menulis skripsi dibidang ini…….
    jadi saya mohon bantuan bapak imam untuk menjawab beberapa pertanyaan yg cukup membingungkan bagi saya…
    1. apabila yang mengurus polis dan membayar premi asuransi adl freight forwarder, bagaimana bentuk tanggungjawab prusahaan asuransi marine cargo apabila terjadi kerugian atas cargo??? apakah sama seperti halnya tertanggung langsung yang mengurus urusan asuransi tsb???

    IM: sama saja asalkan nama tertanggung tercantum di polis

    2. apakah penggantian kerugian tersebut akan dibayarkan kepada freight forwarder terlebih dahulu, atau langsung kpd tertanggung???

    IM: dibayarkan kepada nama yang tercantum di polis

    3. mengenai freight forwarder liability insurance, apakah itu berarti freight forwarder bertindak sebagai perusahaan asuransi, atau hanya sebatas mengurus urusan asuransi dengan melimpahkan pertanggungan atas cargo kepada perusahaan asuransi???

    IM: Berbeda “Subject matter of insurance” nya pak…baca selengkapnya di Freight Forwarders Liability Insurance

    4. apakah ada aturan perundang2an yang secara tegas mengatur mengenai liability dari freight forwarder ini???

    IM: diatur dalam konvensi international seperti the Hague Visby Rule, the Warsaw Convention atau kalo di Indonesia ada STC – Gapeksi dll

    terima kasih pak imam…
    saya sgt menantikan jawaban bapat….

    IM: Thanks for visiting

  • eko wicaksono wrote on 17 August, 2009, 19:40

    Halo p’imam,kalo boleh tlg diforward info2 u/ kasus p’prabowo joko susilo 24 march 2009.tks

  • Fx.Sugiyanto wrote on 5 December, 2009, 9:15

    Pak Imam.

    Kakau sudah baca buku saya “HUKUM ASURANSI MARITIM”(Protection & Indemnity Insurance)
    Jangan lupa komentarnya.

    Kabarnya Gramedia Kelapa Gading kehabisan, tapi saya masih lihat di Gramedia Pusat dan Hero Pancoran.

    Thanks

  • harfiadi wrote on 15 May, 2010, 19:48

    Halo pak imam,
    terima kasih atas informasi bermanfaat ini. saya juga lagi mendalami dan belajar mengenai marine cargo insurance, dan sangat senang jika bapak bersedia untuk sharing dengan saya. ada 2 hal yang mohon penjelasan dari bapak :
    1. adakah standar umum dari perusahaan asuransi mengenai proses klaim ?
    2. biaya2 apa saja yang dapat di klaim jika tipe asuransinya adalah type A untuk marine cargo ?

    terima kasih atas kesediaan bapak menjawab pertanyaan saya di atas.
    salam,

    IMAM MUSJAB: Standar Prosedur Klaim (atau SOP) kurang lebih sama; bisa dibaca di “Claim Procedure” namun prakteknya biasanya berbeda tergantung “culture” perusahaan.
    Marine Cargo hanya menjamin “Kerugian/Kerusakan” kargo plus biaya-biaya penyelamatan (recovery) saja.

  • pipit wrote on 24 June, 2010, 13:12

    apakah pelaporan claim dibatasi paling lambat hanya 7 hari sejak kejadian? bagaimana jika waktu laporan lebih lama dari 7 hari? apa alasan yang dapat diterima oleh pihak asuransi?

  • Indra P wrote on 26 September, 2010, 20:38

    Mas Imam …mohon penjelasannya mengenai kelengkapan dokumen klaim marine cargo mengenai Report On Ship’s Draught dari Surveyor dan Stowage Plan
    terima kasih atas penjelasannya

  • ricky wrote on 2 November, 2011, 10:50

    Pak Imam,

    Jika Tertanggung tidak dapat memenuhi semua dokumen yang kita minta atau yg kita butuhkan dalam proses klaim, Apakah kita bisa berikan inaccuracy penalty? dan berapa % biasanya penalty dari kekurangan dokumen tersebut?

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
    Salam,

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:19

    betul Pak “in-accuracy factor” dapat digunakan, berapa % tentu sangat bergantung seberapa “tidak akuratnya data” atau faktor perhitungan klaimnya (tentu sangat subjektif berdasarkan appraisal view and opinion)

  • ricky wrote on 8 November, 2011, 17:25

    Ada dasar hukumnya gak pak yang mengatur tentang in-accuracy-factor tersebut? Terima kasih banyak pak atas penjelasannya..

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:49

    tidak ada pak, dasar nya adalah “perhitungan akuntasi” semata

  • Matius wrote on 30 December, 2011, 9:57

    Pagi Pak Imam,

    Pak, apakah kerusakan akibat loading dan unloading dari kapal di-cover di ICC “B”?

    Terima kasih atas penjelasan sebelumnya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 31 December, 2011, 10:43

    Tidak dijamin Pak (kecuali memang ada perluasan jaminan untuk itu)

  • Matius wrote on 2 January, 2012, 11:29

    Pak Imam,

    Maaf saya lanjut lagi neh pak, jika terjadi guncangan di kapal yang disebabkan oleh gelombang laut sehingga muatan berbenturan dengan muatan lain, apakah di-cover dibawah ICC B?

    Terima kasih.

  • Fulan wrote on 7 February, 2012, 11:49

    Pak Imam & Matius,

    Koreksi sedikit, kalo pada saat loading/unloading ke atau dari kapal muatannya jatuh, bisa dijamin di Klausula 1.3 jika dengan ICC B 1/1/82.

    Yang dimaksud tidak dijamin kecuali ada perluasannya mungkin adalah loading/unloading risks ke atau dari alat angkut darat di gudang pada saat akan memulai perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Atau risiko selama stuffing/unstuffing yang memang tidak dijamin dalam ICC 1/1/82 apakah itu “A”, “B” atau “C” kecuali dengan perluasan yang biasa digunakan adalah “loading/unloading clause”

    Jadi, harus sedikit diperjelas ketika mengatakan jamin atau tidak untuk loading/unloading risks, karena wording klausula perluasan “loading/unloading clause” yang beredar di market juga bervariasi antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain.

    Salam,
    NR

    IMAM MUSJAB: Thanks Novi, Perlu diingatkan bahwa ICC B Clause 1.3 hanya menjamin Total Loss per koli saja.

  • Fulan wrote on 10 February, 2012, 17:12

    Betul pak, in terms of quantity nature of the goods, tapi kaitannya dengan loading/unloading risks, bahwa ICC B 1/1/82 bisa menjamin risiko tersebut, dengan kualifikasi yang disebut di polis “total loss of any package”.

    Mayoritas menganggap bahwa loading/unloading risks di atau dari kapal tidak dijamin meski warehouse to warehouse, padahal Klausula 1.3 di ICC B kan termasuk loading/unloading risks.

    Artinya, dijamin atau tidaknya loading/unloading risks is a question of fact, tidak bisa digeneralisir.

    Salam,
    NR

  • wahyu wrote on 4 March, 2012, 0:17

    Yang terhormat Bapak Imam musjab. Langsung aja Pak, sekarang ini saya dalam proses pengurusan claim asuransi marine cargo, yang kami asuransikan berupa radiator. Yang jd masalahnya saya terkendala dr pihak justernya yg menyatakan peyok dan lecet tidak di tanggung karena ada di clausula pholish asuransi (kata2 peyok dalam polish asuransi menggunakan bahasa inggris yg mana saya kurang memahaminya, sedangkan ada bagian lain dalam polish yg di terjemahkan tetapi utk yg peyok dan lecet itu tdk di terjemahkan padahal saya waktu claim menyatakn barang rusak bukan peyok dan lecet, kenapa di beropini peyok dan lecet, padahal belum survey barang hanya melihat foto) ketika saya akan mengasuransikan dr pihak marketing menerangkan kepada kami resiko kerusakan di tanggung semua dari yg terkecil sampai terbesar (All risk) dan dalam pengajuan asuransi kami juga mengajukan dg all risk. Pihak marketing juga tidak pernah membahas dan menerangkan mengenai clausula tersebut, mengenai kata2 clausula itu sendiri baru saya ketahui dr juster yg di tunjuk pihak asuransi setelah menunggu bebarapa minggu. Dari pihak juster sendiri belum pernah survey barang alasannya terlalu jauh. Untuk kronologis kerusakannya sebagai berikut Pak, ketika barang di pelabuhan di angkat menggunakan porklif peti barang bagian bawah tanpa sengaja ada tulangnya yg patah dan akhirnya ujung porklif mengenai barang dalam peti tersebut…saya mohon saran dan pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih Terimakasih

    IMAM MUSJAB: Ya itulah pentingnya penjelasan yang fair mengenai apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin sebelum anda memutuskan untuk membeli polis. kerusakan barang akibat tersodok forklift (rough handling) adalah dijamin dalam polis ICC “A”, namun sebagian (besar) perusahaan asuransi mencantumkan pengecualian tambahan (additional exclusions) yang biasanya ditulis “Excluding scratching, denting, bending…” yang artinya “Polis tidak menjamin kerusakan berupa lecet, tergores, penyok, pada bagian permukaan barang, casing atau packing-nya…”. singkatnya kalo lecet, tergores dan penyok casing-nya doang maka tidak dijamin tapi jika radiator menjadi rusak, mal-functioning, tidak dapat dihidupkan, maka menjadi dijamin

  • ryan wrote on 7 March, 2012, 15:44

    Selamat sore pak imam, apabila kondisi penutupan Marine acrgo Polis itu adalah ICC”A warehouse to project site. kemudian dari warehouse barang daiangkut melalui forwarding PT.A BCdengan menggunakan truck no pol misl: H. 35467 HY. sampai di pelabuhan tanjung priuk truck tidak dapat naik kedalam kapal hanya barang saja yang boleh naik dan masuk kapal. karena kapal adalah type General cargo. kemudian kapal berangkat ke pelabuhan daerah project site tadi. dan barang kembali diangkut dengan truk yang no pol belum dapat diketahui atau truk pengangkut berganti karena tidak dapat kepastian dari pihak forwarding. kemudian pada saat jalan ke lokasi hari itu juga mengalami kecelakaan dan didalam laporan polisi bahwa truk pengankut mengalami kecelakaan dengan no. pol. BA. 4646 LU. tertanggung mapun pihak forwardingpun baru mendapat data jelas alat angkut truk tersebut pada saat kejaddian dan laporan kepolisian setempat. Pertanyaannya apakah klaim marine cargo ditolak dengan dasar alat angkut berbeda yang tercantum di polis marine cargo? sementara tertanggung tidak mengetahui hal tersebut. Tolong jawaban dan infonya. Trim’s.

    Salam,

    Ry

    IMAM MUSJAB: Dalam polis marine cargo (sea-transit) yang dicantumkan dipolis adalah “Nama Kapal” bukan “Nomor Plate Truck” atau angkutan darat lainnya, jadi seharusnya tidak ada hubungannya dengan perubahan alat angkut darat (sepanjang laik jalan).

    berbeda dengan “inland Transit” dimana polis mencantumkan “nomor plate kendaraan”.

    dalam banyak kasus “asuransi pengangkutan barang (marine cargo)” Tertanggung tidak punya kontrol terhadap kapal/alat angkut (yang dilakukan oleh pihak lain / freight forwarders) oleh karenanya biasanya disepakati “persyaratan alat angkut i.e. type, tahun, tonase, dll” selama tidak menyimpang dari ketentuan tsb, harusnya tidak ada masalah.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.