Konsep Dasar Asuransi Liability : Siapakah pihak ketiga? Kerugian apa saja yang dijamin?
- Friday, May 18, 2012, 21:41
- General Liability, General Liability (CGL)
- 9 comments
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Liability Insurance adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.
1.A. Siapakah Pihak Ketiga?
Pihak Pertama : Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)
Pihak Kedua : Penanggung (Pihak penjamin)
Pihak Ketiga : Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua
1.B. Kerugian apa saja yang dijamin?
Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:
Third Party Property Damage
Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:
- Biaya perbaikan (cost of repair)
- Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement)
- Biaya kehilangan uang sewa (loss of rent)
- Biaya kehilangan pendapat selama masa perbaikan (direct consequential loss)
Third Party Bodily Injury
Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:
- Biaya pengobatan (medical care and related expenses)
- Santunan kematian (death benefit)
- Santunan cacat tetap (permanent physical disability or disfigurement)
- Kehilangan pendapatan sementara karena tidak mampu bekerja (income lost because of the accident, because of time spent unable to work or undergoing treatment for injuries)
- Kehilangan pekerjaan atau pendapatan tetap atau selamanya tidak mampu bekerja akibat kecelakaan fatal, kematian, atau cacat tetap.
- Kehilangan kesempatan sosialiasi, pendidikan, training, rekreasi atau kesempatan khusus lainnya (loss of opportunity, social, and educational experiences, including missed school or training, vacation or recreation, or a special event)
- Kerugian yang bersifat emosional, stress, kehilangan akal, depresi, malu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kekeluargaan seperti merawat anak, keguguran, atau kekerasan seksual dll (emotional damages, such as stress, embarrassment, depression, or strains on family relationships — for example, the inability to take care of children, anxiety over the effects of an accident on an unborn child, or interference with sexual relations)
- Pencemaran nama baik (defamation libel and slander), pembunuhan karakter, karir, politik dll.
Defence Costs and Expenses
Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:
- Biaya pengacara (lawyer) dalam menjawab somasi, mewakili perusahaan baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
- Biaya pengadilan atau beracara di pengadilan mulai dari tingkat rendah (pengadilan negeri) sampai tingkat supreme court (MA)
- Biaya saksi-saksi, laboratorium, surveyors, penyelidikan, investigasi yang dianggap perlu untuk pembelaan klaim.
- Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim
1.C. Mengapa Anda Butuh Liability Insurance?
Silakan klik disini untuk baca selengkapnya
1.D. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga?
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?
- Negligence (kelalaian)
- Nuisance (gangguan)
- Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
- Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
- Strict Liability
- Vicarious Liability
- Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
- Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)
1.E. Pembelaan (Defences)
Silakan klik disini untuk baca selengkapnya
1.F. General Liability
Berbagai istilah CGL:
Commercial General Liability (American Terms)
Comprehensive General Liability (European Terms)
Combined General Liability (refer to package liability)
Jaminan umumnya terdiri dari :
- Public Liability
- Product Liability
- Workmen Compensation
- Employers Liability
- Automobile Liability
Any inquiry please give me a call at +628128079130 email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
By Imam MUSJAB
About the Author
9 Comments on “Konsep Dasar Asuransi Liability : Siapakah pihak ketiga? Kerugian apa saja yang dijamin?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
selamat siang pak imam,
pernahkah bapak menyelasaikan masalah atau pernahkah ada masalah sehubungan timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga seperti :
1. Negligence (kelalaian)
2. Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
dan bagaimana pemecahan masalah nya serta aturan/ perundang-undangan apa yang mengatur permasalahan tersebut, terima kasih
brgds
saterdi
Hampir 99% kasus klaim liability yang kami tangani adalah “Negligence” dan 1% nya adalah “Breach of statutory duty”
Acuan hukumnya hampir 99% adalah “KUHPerdata”
Penyelesaian kasusnya hampir 99% adalah diluar pengadilan alias “Musyawarah untuk Mufakat” namun ada juga yang harus berakhir di “Pengadilan” atau “Arbitrase”
Terima kasih atas jawabannya pak,
Dapatkah bapak memberikan salah contoh kasus”Negligence” yang telah terselesaikan
brgs
saterdi
kasus-kasus klaim bisa dibaca di “Asian Casualty Report” atau beberapa diantara-nya di sini atau di sini
Met Siang Bp. Imam,
mohon informasi tentang liability insurance dengan kasus berikut ini :
1. Kendaraan (pihak ketiga) mengalami kerusakan karena terkena alat berat milik tertanggung.
2. Supir (pihak ketiga) cidera badan terkena pallet
saat tertanggung beraktifitas
3. Barang (pihak ketiga) yang sedang dipindahkan oleh tertanggung mengalami kerusakan terkena forklift.
Tertanggung merupakan perusahaan freight forwarding.
Pertanyaan : Asuransi apa saja yang diperlukan tertanggung dalam 3 hal diatas? Apakah ada produk khusus untuk ‘freight forwarding liability’?
Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya
Betul sekali, Pak
Klien Bapak butuh “Freight Forwarders Liability”
Baca di sini
http://ahliasuransi.com/freight-forwarders%E2%80%99-liability-insurance-apa-mengapa/
Selamat Sore Pak Imam,
saya mau bertanya, misalkan sebuah gedung parkiran menggunakan asuransi Public Liability, apakah :
1. jika terjadi kerusakan pada kendaraan karyawan pemilik bangunan akibat tertimpa plafon gedung, kerugiannya dapat di klaim kan pada polis ini?
2. apakah jika yang tertimpa plafon adalah karyawan dari Gedung itu sendiri, apakah dapat mengajukan klaim cidera badan pada polis public liability ini?
mohon bantuan penjelasannya Pak. Terimakasih
(untuk gedung terdpat kemungkinana ada perbedaan para pihak misalnya : pemilik gedung, penyewa gedung, pengelola gedung)
1. jika terjadi kerusakan pada kendaraan karyawan pemilik bangunan akibat tertimpa plafon gedung, kerugiannya dapat di klaim kan pada polis ini?
BISA DIKLAIM, karena “kendaraan karyawan” bukan “aset pemilik gedung” = TPPD (Third Party Property Damage)
2. apakah jika yang tertimpa plafon adalah karyawan dari Gedung itu sendiri, apakah dapat mengajukan klaim cidera badan pada polis public liability ini?
DIKLAIM DI WCI (Workmen Compensation Insurance)
TIDAK BISA DIKLAIM DI CGL (Bukan TPBI)
*Catatan : dibeberapa negara / yurisdiksi kasus no.2 bisa diklaim di CGL sebagai TPBI (Third Party Bodily Injury) – Tapi di Indonesia kayaknya masih belum disupport oleh UU atau Peraturan yang berlaku
Selamat pagi Pak Imam,
Saya mau bertanya,
Saya memiliki kontrak yang bunyinya sbb:
1. Setiap tuntutan, kerusakan, kerugian atau pembiayaan yang disebabkan oleh atau akibat dari setiap kecerobohan atau pelanggaran terhadap kewajiban PIHAK KEDUA termasuk wakil-wakilnya (termasuk setiap penyalah gunaan atas barang-barang milik PIHAK PERTAMA atau yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA; dan
2. Setiap kerugian atau kerusakan akibat dari tuntutan pekerja PIHAK KEDUA berdasar undang – undang yang berlaku pada waktu itu mengenai kecelakaan diri yang terjadi semasa menjalankan pekerjaannya.
3. Setiap tuntutan, klaim dari PIHAK KETIGA karena kecelakaan atau kerusakan terhadap setiap orang atau setiap harta benda apa saja (termasuk kerusakan terhadap lahan atau tanaman dan lain-lain) yang mungkin timbul atau sebagai akibat dari pekerjaan PERJANJIAN yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dan
4. Setiap tuntutan yang menyangkut pelanggaran hak-hak paten, hak cipta, atau hak lain yang dilindungi berkenaan dengan peralatan konstruksi, mesin-mesin atau bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa.
5. PIHAK KEDUA dari saat memulai hingga penyelesaian pekerjaan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan peralatan, pekerjaan permanen, pekerjaan sementara, dan bahan-bahan yang terjadi selama pelaksanaan PEKERJAAN akibat kelalaian PIHAK KEDUA
Dari point-point tersebut di atas, Asuransi apa yg kira-kira cocok saya ambil, untuk mengcover semua point-point di atas?
Apakah ada asuransi tersendiri khusus untuk poin ke-4?
Mohon pencerahannya, pak. Terima kasih
Persyaratan kontrak (seperti ini) umumnya kontraktor harus beli asuransi yang lengkap, yaitu:
1. Asuransi terhadap contract works –> (CAR/EAR)
2. Asuransi terhadap peralatan / equipment yang digunakan –> (CPM) – bila menggunakan alat-alat berat
3. Asuransi terhadap kecelakaan kerja karyawan –> (WCI/EL) – bisa diganti dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
4. Asuransi terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga –> (CGL)
Jadi butuh 4 jenis asuransi tersebut atau paling tidak No.1 dan 4 saja
Dear Pak Imam,
Ada yang saya mau tanyakan terkait Public Liability ada case resort pengunjungnya jatuh dari sepeda ketika menginap di sana, tapi di terjatuh di luar kawasan resort dengan menggunakan sepeda milik resort.
Apakah accident tersebut dapat masuk dalam coverage Public Liability ya, mohon infonya
Salam sejahtera Pak Imam,
saya seorang menjalankan profesi hukum selaku Notaris/PPAT, dalam prakteknya saat ini, pekerjaan Notaris/PPAT dalam keseharian juga rawan akan gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana oleh klien sendiri atau pihak ketiga lainnya, yang mau saya tanyakan apakah sudah ada produk Asuransi untuk meng cover risiko hukum dari pekerjaan Notaris/PPAT ini ? jika ada maka dimana perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi TJH Notaris/PPAT, kemudian risiko risiko apa saja yang dijamin, apa saja syarat syarat nya dan masa pertanggungan dan besaran preminya bagaimana ? serta bagaimana cara pengajuan klaim nya
Ada Pak. namanya “Professional Indemnity”
Jaminannya adalah kesalahan atau kelalaian dari pekerjaan Bapak – errors and omissions
Baca di sini : http://ahliasuransi.com/professional-indemnity-insurance-pi-%E2%80%93-apa-mengapa/
Selamat siang Pak Imam,
mohon pencerahnnya ya pak:
1.untuk Liability Limitation dalam sebuah kontrak, nilainya maximum batas pertanggungannya berapa ya pak? dan apakah ada dasar hukumya?
2.saya masih bingug apa saja yang menjadi cakupan dari professional indemnity? berapa nilai maximum pertanggungannya ya pak?
Terima Kasih banyak atas pencerahannya ya pak
Selamat sore Pak, saya mau bertanya perbedaan CGL dengan Public Liability apa ya Pak?
Tks.