Freight Forwarders’ Liability Insurance : Apa & Mengapa?
- Monday, March 1, 2010, 20:48
- All Quotes, Freight Forwarders Liability
- 19 comments
Apa itu Freight Forwarders?
Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) -www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.
Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
Ø Ocean freight forwarder / NVOC
Ø Air freight forwarder / air cargo agent
Ø Customs Agent
Ø Road haulier – Trucking
Ø In transit warehousing / Depot Opeartors
Ø Packing / Consolidating
Mengapa anda butuh Freight Forwarders’ Liability?
Freight Forwarders bertanggung jawab terhadap barang-barang pihak ketiga (cargo) yang berada dalam penanganan dan pengawasannya (care, custody and control) agar aman dan selamat samapi tujuan.
So Many Parties
Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic) maupun diseluruh belahan bumi (worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya. Jika terjadi klaim, siapa yang beratnggung jawab?
So Many Claims
Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbul dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.
High Cost of Defence
Terbukti bertanggung jawab ataupun tidak, jika terjadi suatu permasalahan maka dapat dipastikan bahwa biaya investigasi dan pembelaan hukum bisa sangat mahal, biaya pengacara (lawyer) dan biaya-biaya pengadilan baik tingkat pertama, banding dan kasasi bisa sangat lama dan sangat mahal.
Freight Forwarders’ Liabilty Insurance sebenarnya adalah persyaratan wajib (compulsory) bagi perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa freight forwarders, namun demikian yang terjadi di Indonesia FFL belumlah merupakan keharusan terkecuali jika mereka dipersyaratkan dalam suatu kontrak atau keagenan dengan perusahaan asing.
Bukankah sudah ada “Marine Cargo Insurance”?
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang (cargo owner) untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit), jika kerusakan atau kerugian kargo terjadi akibat dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarders, maka pemilik kargo maupun cargo underwriters akan menuntut hak subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarders.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
Pasal 1365.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Apa yang dijamin dalam Freight Forwarders’ Liability?
Polis Freight Forwarders’ Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability, yang dibagi dalam 4 kelompok jaminan:
1) Cargo and Related Liabilities
2) Third Party Liability
3) Liability for Fines & Duty
4) Claims Expenses
1) Cargo and Related Liabilities
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional;
a. Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
b. Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
c. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
d. Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
e. Kontribusi biaya GA yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)
2) Third Party Liability
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder
a. Cidera badan pihak ketiga (third party bodily injury)
b. Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketga (loss or damage to third party property)
c. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari a dan b
3) Liability for Fines & Duty
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom) atau regulasi yang berlaku (Unintentional breach of any law or statutory provision) sehubungan dengan:
a. Export-import kargo
b. Peralatan (equipment) yang digunakan untuk pengankutan atau handling kargo
c. Keimigrasian (immigration)
d. K3 (safety of working conditions)
4) Claims Expenses
Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tsb dapat meliputi:
a. biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
b. biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
c. biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)
Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders?
Jika terjadi kerusakan atau kerugian, Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders? Ya…bisa siapa saja. Klaim bisa datang dari:
Ø The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
Ø Sub-contractors
Ø Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
Ø Authorities (Pemerintah)
Ø Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)
Limit of Liability: Berapa jumlah ganti rugi nya?
Sesuai dengan Konvensi International yang dicantumkan dalam kontrak pengangkutan, Bill of Lading untuk pengangkutan laut dan Airway Bill untuk pengangkutan udara
Dalam hal pengangkutan kargo melalui laut, terdapat 4 konvensi internasional yang berlaku, yaitu:
Limits of Liability under the international conventions:
- The limit under Hague Rules 1924 – Pounds 100 per package or unit, Pounds 100 being the amount to Pounds 100 gold value.
- The limit under Hague-Visby Rules 1968 – 10,000 Poincare Francs per package or unit or 30 Poincare Francs per kilo of gross weight, whichever is higher
- The limit under Hamburg Rules 1978 – 2.5 Special Drawing Rights (SDR) per kg or 835 SDRs per package or shipping unit
- The limit under SDR Protocol 1979 – 2 SDRs per kg or 666.67 SDRs per package, whichever is higher
Sedangkan untuk pengangkutan udara diatur dalam Warsaw Convention 1929 – 250 French Gold Francs per kilogram (atau sekitar 51.9230 USD per kilogram)
Jika Berat Maksimum yang diperkenankan untuk container 20 Feet adalah 20 Ton dan untuk container 40 feet adalah 28 Ton dengan memakai SDR Protocol 1979 yang umum dipakai, dengan kurs 1 SDR = 1.53 USD maka akan diperoleh batas maksimum ganti rugi sebesar US$ 61,200 s/d US$ 85,680 per container.
Nah kalau dalam satu kapal terdapat 10 kontainer milik satu Perusahaan Freight Forwarders, maka perlu sedikitnya US$ 600,000 Limit of Liability per shipmentnya bukan? Belum lagi untuk menjamin extra charges dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dan Claim Expenses.
Special Limit Max US$ 100,000
Special Limit Max US$ 100,000 diberlakukan di polis khusus untuk cargo: (cigarettes, spirits or wines, works of art, mobile telephones and parts, computers and parts and software, memory chips, and computer security system).
Berapa Rate / Premi-nya?
Rate / Premi Freight Forwarders’ Liability sangat bergantung kepada besar kecilnya portfolio dan turn over perusahaan freight forwarders yang disebut Gross Freight Receipt (GFR), Company Profile, Range of Services, Claims Experience, and Limit of Liability.
Berdasarkan pengalaman biasanya premi mulai dari US$ 3,500 per tahun
*Gross Freight Receipt (GFR) is Gross revenue plus payments to agents and subcontractors in respect of transport services, but excluding customs duty, sales tax, or similar fiscal charges/ disbursements paid on behalf of customers. Do not deduct any cost of operation, fixed recurring or isolated overhead or any other expenses of any kind.
Bagaimana cara penutupannya?
Mudah saja anda tinggal telpon kami dan melengkapi:
1. Proposal Form
2. Company Profile
3. Bill of Lading / Airway Bill
Kami akan segera memberikan “Quotation” untuk anda pelajari dan mem-presentasi-kannya kepada klien.
Good Luck!!!
By: IMAM MUSJAB ! Telp: (021) 64701278 Ext 806
Hp: +628128079130 ! Email: imusjab@qbe.co.id
Website: http://ahliasuransi.com
*Source: www.qbe.com
*Picture: www.cargolaw.com
Artikel terkait:
Bill of Lading: What’s your “Paramount Clause”?
Quotation: Freight Forwarders Liability Insurance
Peluang dan Tantangan Berlakunya UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
About the Author
19 Comments on “Freight Forwarders’ Liability Insurance : Apa & Mengapa?”
Trackbacks
- Marine Professional Negligence Insurance (MPI) Policy
- Personal Liability? Why Not?
- Marine, Liability and Construction
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Salam kenal pak Imam yang banyak ilmunya. mau tanya boleh? Selama ini kami menutup sendiri asuransi marine cargo yang diangkut oleh forwarder. pertanyaannya: 1. kalau kami ingin pindahkan asuransi tsb ke pihak forwarder, apakah mereka bisa menutup dengan marine cargo atau FFL? 2. Kalau kita persyaratkan calon forwarder untuk menyediakan marine cargo atau FFL tsb, apakah akan memberatkan dan mempengaruhi harga penawaran tender mereka secara sifnificant? 3. apa kelebihan dan kekurangan asuransi cargo disediakan sendiri dibandingkan dilimpahkan ke pihak forwarder? terima kasih ilmunya.
Terima kasih Pak Samadikun,
Asuransi Marine Cargo diurus sendiri atau diurus oleh Freight Forwarders sebenarnya sama saja Pak. pastinya kalao diurus oleh Freight Forwarders, mereka juga pastinya akan memperhitungkan “cost of insurance” nya juga kembali ke klien.
Saran saya sih, lebih bagus di urus sendiri Pak, (1) under our own control; (2) bisa mendapatkan rate atau diskon yang lebih bagus dari perusahaan asuransi; (3) untuk pengalaman juga
FFL sebenarnya berbeda dari Marine Cargo Pak. FFL menjamin tanggung jawab pihak freight forwarders jika dalam melakukan aktivitas bisnisnya menyebabkan orang lain menderta kerugian, salah satunya memang jaminan terhadap kargo.
Jika Freight Forwarders “bersalah” maka pihak pemilik barang atau pihak asuransinya bisa menuntut si Freight Forwarders untuk ganti rugi
Pa Imam…. selamat sore…. saya ada kasus perusahaan pengangkut (freight forwarder) mengalami kegagalan keuangan sehingga kargo-kargo yang seharusnya dikirimkan dari Jepang ke Tanjung Priok diturunkan ke Pelabuhan di Korea. Apakah yang harus dilakukan pemilik barang (cargo owner) untuk mendapatkan barang tersebut ? apakah klaim ke perusahaan asuransi, karena barang dicover Marine Cargo Insurance ICC”A” 1/1/82 ? dan apakah termasuk jaminan asuransi dalam hal Constructive Total Loss? atau harus klaim ke perusahaan freight forwarder dimana kontrak jual beli adalah Cost and Freight ? Mohon pencerahannya. Terima Kasih….
“Financial default” tidak dijamin dalam asuransi marine cargo dan juga freight forwarders Pak. i suggest to make a claim against the carrier / freight forwarders
Pak Imam,
1. Jika seandainya barang sudah diasuransikan oleh pemilik barang dengan Polis Marine Cargo, apakah pihak Carrier/Freight Forwarder masih bisa mengasuransikan barang yang sama?
2. Jika Freight Forwarder mengansuransikan barang, apakah harus sepengetahuan pemilik barang atau tidak?
3. Bagaimana jika kedua2nya pihak diatas sudah mengasuransikan barang yang sama, dan kebetulan barang tersebut masih ada salvagenya?
Mohon bisa dijelaskan. Terima kasih.
Pak Imam,
1. Mohon informasi Polis FFL diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi apa pertanyaan ini sering dipertanyakan client kami dan sebagian besar client kami owner cargo dan Freight Fwdr.
2. Apakah Polis ini sifatnya Open Cover atau bagaimana
3. Apakah penutupan ini bisa dilakukan oleh Gafeksi / Infa kan Asosiasi dapat iuran Anggota.
Mohon pencerahannya Pak, terima kasih.
1. Yang dapat menerbitkan “complete cover” FFL di Indonesia mungkin cuma QBE Pak. yang lain mungkin hanya bisa cover “Cargo Liability” saja
2. Betul sifatnya Open Cover artinya menjamin semua aktifitas transportasi / freight forwarder selama 12 bulan
3. Seharusnya demikian Pak, dapat dikoordinir oleh Gafeksi / Infa namun kami belum mendapat “sambutan positif” dari mereka. mungkin Bapak bisa membantu men-sosialisasikan asuransi ini
Pak Imam,
FFL ini kan cover cargo dan liability lainnya. Apakah under ICC wording plus klausula khusus, atau semuanya taylor made wording ya?
salam ,tks.
“Cargo Liability” berbeda dengan “Cargo Insurance” Pak.
Wordings-nya tailor made semuany
ijin share Pak Imam. Terima kasih,
Monggo, Jangan lupa 15%
Pak Imam,
Mengenai limit liability yang Bapak sebutkan diatas hanya untuk udara dan laut, bagaimana kalo kejadian tersebut didarat? contohnya : Forwader mendapatkan kontrak dari client untuk mengurus pengiriman cargo hanya dari pelabuhan ke gudang forwader (dengan menggunakan truck kontainer) dan setelah dari gudang forwader dibongkar dari kontainer lalu dikirim sesuai intruksi client, pada saat bongkar muat tersebut atau pada saat perjalanan didarat barang mengalami kerusakan. Bagaimana perihal limit liability apabila terjadi kerusakan cargo terjadi didarat?
Terima kasih, Budhi
Betul, ini yang menjadi masalah di hukum positif Indonesia, KUHD hanya menyebutkan penggantian 100 rupiah per kilo, pengusaha kadang mencantumkan tanggung jawab maksimum 10 x ongkos angkut. yang berarti sangat sangat kecil sekali.
Jika masih dalam jaminan “multi-moda-transport” ketentuan 2 SDR per kilo mungkin masih bias diterapkan. atau paling tidak dibuat besaran tanggung jawab yang “reasonable” untuk itu.
Pak Imam, Jika didalam polis diterapkan deductible USD.2.000 each and every claim berarti jika barang tersebut mempunya berat 2.5ton dan memakan 2 SDR, maka tetap klaim tersebut tidak dijamin (under deductible ) ya pak. Terima kasih
2.5 Ton = 2,500 Kg x 2 SDR/Kg = 5,000 SDR
1 SDR = 1.4 USD
5,000 SDR = 7,000 USD
Deductible = 2,000 USD
Klaim dibayar = 5,000 USD
Wow hat was unusual. I just wrotye an really long comment but
after I clicked submit my comment didn’t appear. Grrrr…
well I’m not writing all that over again. Anyway, just wanted to say exxellent
blog!
Pak Imam
di Indonesia claim FFL menggunakan ketentuan GAFEKSI IDR 100 /kg atau 2SDR/kg
Jika gafeksi IDR 100/kg , container 40feet mak 23ton = IDR. 2,300,000
Belem potent deductible.
Psk Imam,
Didalam polis liability tercantum deductible any one claim. Pada saat terjadi klaim yang dilihat apakah kejadian yang beberapa kali terjadi atau pada saat kita mendapatkan surat tuntutan dari pihak ketiga yg didalamnya terdapat beberapa kejadian. Contoh terjadi 10 kali pengiriman dan dari sepuluh pengiriman terdapat 7 kali pengiriman rusak (7 kali kejadian). Pihak ketiga/pemilik barang melakukan tuntutan kepada forwader dengan satu surat tuntutan kerugian dan didalamnya dirinci mengenai kerusakan dan tanggal kejadian. Bagai mana cara pemberlakuakn deductible tersebut? apakah bedasarkan surat tuntutan (berarti satu kali deductible atau setiap kali kejadian walapun klaim yang diajukan oleh pemilik barang satu kali surat. Terima kasih
setiap kali kejadian
(walapun klaim yang diajukan oleh pemilik barang satu kali surat)
Pak Imam,
Didalam polis liability tercantum deductible any one claim. Pada saat terjadi klaim yang dilihat apakah kejadian yang beberapa kali terjadi atau pada saat kita mendapatkan surat tuntutan dari pihak ketiga yg didalamnya terdapat beberapa kejadian. Contoh terjadi 10 kali pengiriman dan dari sepuluh pengiriman terdapat 7 kali pengiriman rusak (7 kali kejadian). Pihak ketiga/pemilik barang melakukan tuntutan kepada forwader dengan satu surat tuntutan kerugian dan didalamnya dirinci mengenai kerusakan dan tanggal kejadian. Bagai mana cara pemberlakuakn deductible tersebut? apakah bedasarkan surat tuntutan (berarti satu kali deductible atau setiap kali kejadian walapun klaim yang diajukan oleh pemilik barang satu kali surat. Terima kasih
setiap kali kejadian
walapun klaim yang diajukan oleh pemilik barang satu kali surat
Pak Imam,
Saya bergerak di bidang freight forwarding, saya ada satu shipment tapi di karenakan ada kesalahan waktu shipper submit PEB (menggunakan HS Codeyang tidak sesuai) sekarang barang dalam pengawasan bea cukai.
Dan di karenakan perusahan customer kami tutup dikarenakan bangkrut, mohon di info sampai sejauh mana tanggung jawab kami sbg freight forwarding
thanks
Dear Bp. Imam,
mohon penjelasan :
1. apa saja yang dapat dan/atau tidak dicover dalam Liability for fines & duties? (contoh kasus).
2. Financial default apa saja (contoh2) yang tidak dijamin dalam FFLI?
Terima kasih atas penjelasannya
1. Kesalahan pengurusan dokumen exim atau kepabeanan sehingga dijatuhi hukuman denda oleh bea-cukai – contoh yang bisa dijamin
2. Financial default = Freight forwardersnya bangkrut sehingga tidak bisa melaksanakan pekerjaannya