David Peterpan gugat Rp5 miliar RS Hasan Sadikin Bandung

RS Hasan Sadikin Bandung digugat kuasa hukum David K Albert, salah satu personil grup Band Peterpan, atas tindakan operasi pengangkatan batu empedu kliennya di rumah sakit umum pemerintah tersebut.

“Mengapa kami layangkan gugatan ini karena tidak ada itikad baik dari pihak RSHS Bandung terkait dugaan malpraktik terhadap klien saya yang dilakukan dr Reno. Gugatannya perdatanya sebesar Rp5 miliar,” kata Kuasa Hukum David Peterpan, Monang Saragih, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu malam.

Pihaknya membenarkan pada 3 Mei 2012 lalu manajemen dan kuasa hukum RSHS Bandung mengundang dirinya dan David Peterpan untuk proses mediasi.

“Lantas dalam pertemuan tersebut, saya tanya ke mereka. Kalau ini resiko medis, siapa yang harus bertanggung jawab, dan dari manajemen RSHS menjawab dokter yang menangani klien saya lah yang harusnya bertanggung jawan (dr Reno). Tapi waktu itu, dari Benny (kuasa hukum RSHS) dan salah satu anggota IDI keberatan kalau dr Reno harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca berita selengkapnya disini

RSHS bantah melakukan malpraktik pada David Peterpan

Kuasa Hukum Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membantah telah melakukan tindakan malpraktik terhadap pemain keyboard band Peterpan, David Kurnia Albert, yang menjalani operasi pengangkatan batu empedu di rumah sakit tersebut.

“Tidak ada dugaan mal praktik. Perlu saya jelaskan dan tegaskan di sini bahwa apa yang terjadi pada saudara David adalah risiko medik,” kata Kuasa Hukum RSHS Bandung, Benny Wullur, di RSHS Bandung, Rabu.

“Risiko medik ini bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun. Risiko medis itu berbeda dengan malpraktek,” tambahnya.

Pihak rumah sakit, menurut dia, tidak menemukan unsur kelalaian atau kesalahan prosedur dalam proses operasi kecil terhadap David “Peterpan.”

Baca berita selengkapnya disini

David Peterpan Alami Bocor Empedu Akibat Malpraktek

Salah seorang personil band Peterpan, David Kurnia Albert (30) resmi melaporkan dokter RR dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga melakukan malpraktek terhadap dirinya, ke Mapolresta Bandung, Senin (14/05/2012).

Monang Saragih menuturkan, akibat operasi tersebut kliennya mengalami luka parah berupa kebocoran di bagian empedu.

“Selain itu, klien saya juga harus menjalani operasi perbaikan di Rumah Sakit Advent Bandung untuk membersihkan racun akibat kebocoran empedu tersebut,” katanya.

Baca berita selengkapnya disini

 

Komentar: Andaisaja setiap Rumah Sakit memiliki Medical Malpractice Insurance, maka RS tidak perlu takut malpraktek, dan tidak perlu saling menyalahkan Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek RS atau Dokter?

Medical Malpractice Insurance

RS tidak perlu takut malpraktek,

Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek RS atau Dokter?

 

Di copy-paste dari berita Kapanlagi.com dan AntaraNews

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.