Mengapa kami butuh Asuransi Liability?

Mengapa kami butuh Asuransi Liability? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?

 

Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.

 

Asuransi Liability adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

 

Asuransi Liability (Tanggung Jawab Hukum) sebenarnya adalah suatu “kebutuhan” bagi setiap pelaku usaha, dari kontraktor sampai dengan cleaning services bahkan untuk pemilik rumah tinggal sekalipun dan bahkan untuk setiap orang (personal)

 

Mengapa?

 

Coba kita perhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s/d Pasal 1380) yang dikutip dibawah ini yang biasanya disebut sebagai dasar hukum Asuransi Liability.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s/d Pasal 1380)

 

Pasal 1365.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

 

Pasal 1366.

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

 

Jelas bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan, aktivitas atau kegiatan bisnis nya baik berupa kerugian materiil harta benda maupun cidera badan atau kematian.

 

Pasal 1367.

Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barangbarang yang berada di bawah pengawasannya.

Orang tua dan wati bertanggung jawab alas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang betum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.

Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orangorang itu.

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orangorang itu berada di bawah pengawasannya.

Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab.

 

Jelas bahwa majikan (perusahaan) harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan atau aktivitas para karyawan/pegawai nya bahkan yang disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (vicarious liability) dan tentunya terhadap barang-barang yang dihasilkannya (product liability)

 

Pasal 1368.

Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

 

Pasal 1369.

Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

 

Bahkan seseorang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh binatang, bangunan, pohon dan tanaman yang berada dalam pengawasannya

 

Pasal 1370.

Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

 

Pasal 1371.

Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.

Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.

Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

 

Bagaimana jika kegiatan bisnis atau aktivitas perusahaan menyebabkan kematian atau cacat kepada orang lain (pihak ketiga)? Berapa harga nyawa manusia? Bagaimana dengan anak-anak dan keluarganya?

 

Pasal 1372.

Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan.

 

Pasal 1373.

Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.

Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.

Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.

 

Penghinaan (defamation), pencemaran nama baik, pembunuhan karakter baik secara tertulis maupun lisan (libel and slander) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara hukum.

 

Jelaslah sudah bahwa Asuransi Liability adalah suatu kebutuhan bagi setiap pelaku usaha (bisnis) bahkan untuk setiap individu yang diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga dapat disebut sebagai suatu “kewajiban”.

 

Kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan tersebut yang kemudian melahirkan berbagai jenis Asuransi Liability seperti: Public and Product Liability, Employers Liability, Professional Indemnity, Directors & Officers Liability, Medical Malpractice Insurance, Contractors Liability, ICT Liability, dan lain-lain.

 

oleh: IMAM MUSJAB telp: +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id 

web: http://ahliasuransi.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Mengapa kami butuh Asuransi Liability?”

  • Edy Suharyono wrote on 24 March, 2010, 15:40

    Bagaimana cra menghitung besarnya Liability dan klausula apa saja yang perlu dilekatkan sehingga tertanggung terjamin tanggungjawabnya.

    IMAM MUSJAB: Pertanyaan berapa besarnya Liability = pertanyaan berapa besar perusahaan akan menghadapi tuntutan liability claim (risk exposure-nya)

  • Ichan wrote on 31 March, 2010, 17:05

    Pak Bonusnya sudah bisa diambil besok pagi 01/04….

    IMAM MUSJAB: Siip dah..

  • robed wrote on 11 November, 2010, 10:35

    Pak Imam, kalau saya mau quotation liability sesuai standar dari bapak, kirimnya ke bapak langsung atau ada PICnya masing2 ?
    Thank’s

    silakan ke email: imusjab@qbe.co.id

Trackbacks

  1. Konsep Dasar Asuransi Liability

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.