Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja (occupational injury) pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja (occupational injury)?

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (definisi menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.17/Men/XI/2008 (17/2008))

Apa yang dimaksud dengan penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)?

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena  Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

Apa saja yang dapat menimbulkan penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases) dan bagaimana timbulnya penyakit akibat hubungan kerja? Check this out!

Apa saja manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek?

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek berupa : Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Santunan Cacat, Santunan Kematian, Biaya Pengobatan dan Perawatan, Biaya Rehabilitasi, Biaya Transportasi, Santunan dan Pengobatan Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja. Selangkapnya adalah sebagai berikut:  atau di sini juga

Apakah Workmen’s Compensation Insurance menjamin penyakit akibat hubungan kerja (occupational diseases)?

This insurance does not cover any liability to compensation:

a)       in respect of disease except as defined in Art.1 section 2 of the Accident Act No.33 / 1947.

UU Kecelakaan Kerja Tahun 1947 No.33 Pasal 1 (2) adalah Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan, dijamin dalam Polis Workmen’s Compensation Insurance.

Apa saja yang tidak dijamin dalam Workmen’s Compensation Insurance?

Check this out!

Apa perbedaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek v Pertamina Benefits?

Check this out!

Learn More / Sources:

UU Kecelakaan Kerja Tahun 1947 No.33

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

Jamsostek : Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pertamina Benefits : Tabel Santunan Kecelakaan Kerja

Tabel Santunan Tunjangan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat Lainnya

Apa perbedaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jamsostek v Pertamina Benefits?

Jamsosindonesia.com

Ditulis kembali oleh: Imam MUSJAB

For any inquiry on Workmen’s Compensation and Employers Liability please give me a call at +628128079130 email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja”

  • alfian wrote on 22 July, 2013, 12:51

    assalamu’alaikum pak imam

    saya mau tanya, kalau meninggal dunia biasa dilokasi proyek apakah dicover dalam polis WCA? terima kasih

    salam

    Alfian

    Kalo bukan karena penyakit akibat hubungan kerja tidak dijamin di Workmen’s Compensation, Alfian

    Meninggal dunia biasa dapat memperoleh benefits dari Jamsostek Program Jaminan Kematian – Jika ybs menjadi peserta

    Program Jaminan Kematian

    Definisi
    Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

    Manfaat Program JK*
    Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

    Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
    Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
    Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
    *) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012

  • frida wrote on 16 April, 2015, 10:35

    asslamu alaikum pak, mau tanya, teman saya kan mau ke luar negeri, pihak customer di luar negeri minta di tunjukkan workmen compensation insurance dari indonesia, bisa di bantu tidak asuransi di indonesia yg menyediakan produk workmen compensation insurance ?
    terimaksih

    1. Ibu bisa tunjukin aja Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fungsinya sama dengan Workmen Compensation Insurance)
    2. Jika mereka tidak bisa menerimanya, Ibu bisa beli di QBE
    Email saja ke saya imam.musjab@qbe.co.id

Trackbacks

  1. Marine, Liability and Construction

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.